
Kuis Fikih 1 - Thaharah s/d Siwak
Authored by Wahid Romdhoni
Religious Studies
2nd Grade
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
10 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
30 sec • 10 pts
Beberapa santri melakukan pendakian gunung. Ketika waktu shalat tiba, mereka kehabisan air minum dan hanya menemukan air yang menetes dari daun-daun lebat hutan alias air embun yang terkumpul di daun lalu mereka tampung di botol. Air itu bening dan dingin, tapi jumlahnya hanya cukup sedikit. Salah satu dari mereka berkata, “Ini bukan air murni, ini cuma embun. Wudhunya nggak sah.” Bagaimana hukum air tersebut jika digunakan untuk wudhu?
Tidak sah karena bukan air murni dari sumber langsung
Sah hanya jika ditambahkan air sumur atau sungai
Sah karena termasuk air suci dan mensucikan walaupun berasal dari embun
Tidak boleh karena tidak diketahui asalnya dengan pasti
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 10 pts
Seorang santri melihat air bekas wudhunya mengalir dan tertampung dalam ember bersih. Air tersebut terlihat jernih, tidak berubah warna, bau, maupun rasa. Ember itu belum pernah dipakai selain untuk menampung air wudhu itu. Karena airnya tampak bersih dan cukup banyak, ia ingin menggunakannya kembali untuk berwudhu. Bagaimana hukum air tersebut jika digunakan untuk wudhu oleh temannya?
Suci dan mensucikan karena tidak berubah sifat
Najis karena sudah digunakan untuk bersuci
Suci tapi tidak mensucikan karena musta’mal
Tetap suci dan mensucikan karena jumlahnya banyak dan tidak bercampur najis
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 10 pts
Sebuah kolam besar di pesantren selalu diisi air melebihi dua qullah. Suatu hari, karena musim kemarau, banyak daun kering berjatuhan dan meresap ke dalam air. Akibatnya, warna air berubah agak kekuningan kecoklatan seperti teh, meskipun baunya tetap normal dan rasanya tidak berubah. Air ini biasa digunakan untuk berwudhu dan mandi. Beberapa santri mulai ragu-ragu. Apa hukum air tersebut?
Najis karena berubah warna akibat benda luar
Suci dan mensucikan karena perubahan disebabkan benda suci
Haram dipakai karena berubah warna, meskipun tidak najis
Makruh dipakai karena warnanya sudah tidak jernih
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 10 pts
Seorang santri membeli jaket kulit dari toko online luar negeri. Di deskripsi tertulis: “terbuat dari kulit asli sapi yang mati alami (tanpa disembelih), tapi telah melalui proses tanning (penyamakan) standar pabrik.” Jaketnya wangi dan rapi, bahkan dilabeli “halal leather” karena tidak memakai bahan najis. Namun temannya bertanya, “Kalau dibuat dari bangkai, apa boleh dipakai untuk shalat ?”
Apa hukum jaket tersebut menurut fikih ?
Najis karena dibuat dari bangkai, meski disamak
Suci karena kulit bangkai menjadi suci setelah disamak, meskipun bukan sembelihan
Haram dipakai shalat karena penyamakannya pakai mesin, bukan tangan manusia
Tidak sah dipakai shalat karena tidak jelas siapa yang mengerjakan
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 10 pts
Seorang pengusaha muslim membeli jaket impor tanpa label bahan. Setelah diuji oleh laboratorium, ternyata terbuat dari campuran kulit domba dan sebagian kecil serat kulit babi yang sudah disamak dengan teknologi modern hingga tidak lagi berbau atau tampak sebagai kulit babi. Jaket tersebut sangat mahal dan digunakan dalam berbagai acara resmi. Bagaimana hukum memakainya menurut syariat?
Boleh dipakai karena kulit sudah disamak dan berubah sifatnya
Tetap najis karena unsur babinya tidak hilang walau disamak
Suci selama tidak digunakan untuk salat atau ibadah
Makruh karena ada unsur syubhat
6.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 10 pts
Alwan adalah seorang seniman yang sedang bekerja pada proyek seni dinding. Ia membutuhkan kuas cat yang halus, dan ia menemukan kuas yang terbuat dari bulu babi di toko alat seni. Namun, ia juga mengetahui bahwa ada kuas lain yang terbut bulu kambing di toko yang lain. Karena jauh akhirnya Alwan membeli kuas yang terbuat dari bulu babi. Bagaimana hukum alwan membelinya ?
Halal, karena Alwan tidak memiliki pilihan lain yang lebih dekat
Halal, karena yang digunakan bulunya bukan kulitnya
Makruh, karena ada alternatif yang lebih halal tetapi memilih yang lebih praktis
Haram, karena bulu babi dianggap najis dan tidak boleh digunakan
7.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
1 min • 10 pts
Seorang ibu menggunakan mangkuk berlapis emas hanya untuk menyimpan perhiasan, bukan untuk makan atau minum. Mangkuk itu tidak dipakai sehari-hari, hanya diletakkan di lemari pajangan. Apa hukum menggunakan bejana emas seperti itu?
Boleh karena tidak digunakan untuk makan dan minum
Makruh karena bukan untuk keperluan penting
Haram karena semua bentuk pemanfaatan bejana emas dilarang
Boleh jika hanya untuk menyimpan barang wanita
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?