Search Header Logo

ASA- FIQIH - X- TP 2024/2025

Authored by Kurikulum MAN 2 Maluku Tengah

Other

10th Grade

Used 2+ times

ASA- FIQIH - X- TP 2024/2025
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

30 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

3 mins • 3 pts

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik

Apa arti dari istilah Ihyaul Mawat?

Menghidupkan kembali tanah mati.

Mengelola tanah yang sudah subur

Meninggalkan tanah yang tidak produktif

Menghidupkan kembali desa yang mati

Membangun rumah di atas tanah kosong

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

3 mins • 3 pts

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa dalil Al-Qur'an yang mendukung konsep Ihyaul Mawat?

QS. Al-Baqarah: 164

QS. Al-Baqarah: 185

QS. An-Nisa: 36

QS. Al-Maidah: 3

QS. Al-Anfal: 60

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

3 mins • 3 pts

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa yang dilakukan Hasan untuk menghidupkan tanah mati?

 

Membersihkan tanah dan menggali sumur

Membangun rumah di atas tanah

Menjual tanah kepada orang lain

Meninggalkan tanah tersebut

Membuat jalan di atas tanah

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

3 mins • 3 pts

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa yang dimaksud dengan hadis Nabi: "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)?

Orang yang menghidupkan tanah mati berhak memiliki tanah tersebut.

Orang yang meninggalkan tanah mati akan kehilangan haknya.

Orang yang menjual tanah mati akan mendapatkan pahala.

Orang yang membangun rumah di tanah

Orang yang membangun rumah di tanah mati akan dirumahkan.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

3 mins • 3 pts

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

Apa yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati dalam konteks hadis tersebut?

Membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanaminya.

Meninggalkan tanah agar tetap alami.

Menjual tanah kepada orang lain.

Membangun rumah di atas tanah tersebut.

Membangun rumah di atas tanah orang.

6.

MULTIPLE SELECT QUESTION

3 mins • 4 pts

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

 (Pilihlah 3 jawaban yang benar dari pertanyaan dibawah!)

Berdasarkan teks, manakah pernyataan yang BENAR tentang Apa tujuan utama dari menghidupkan tanah mati menurut ajaran Islam?

 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah.

Meningkatkan harga tanah di pasar.

Meningkatkan jumlah rumah yang dibangun di atas tanah

Memaksimalkan penggunaan sumber daya

Menjaga lingkungan dan ekosistem

7.

MULTIPLE SELECT QUESTION

3 mins • 4 pts

Stimulus 1:  Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam

Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.

Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.

(Pilihlah 2 lebih jawaban yang benar!)

Mengapa Islam mendorong umatnya untuk menghidupkan tanah mati?

Memanfaatkan sumber daya yang diberikan Allah

Mendorong produktivitas dan ketahanan pangan

Meningkatkan harga tanah di pasar.

Agar tanah tersebut dapat dijual dengan harga tinggi.

Untuk mengurangi jumlah tanah yang tidak dimanfaatkan.

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?