
ASA- FIQIH - X- TP 2024/2025
Authored by Kurikulum MAN 2 Maluku Tengah
Other
10th Grade
Used 2+ times

AI Actions
Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...
Content View
Student View
30 questions
Show all answers
1.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
3 mins • 3 pts
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik
Apa arti dari istilah Ihyaul Mawat?
Menghidupkan kembali tanah mati.
Mengelola tanah yang sudah subur
Meninggalkan tanah yang tidak produktif
Menghidupkan kembali desa yang mati
Membangun rumah di atas tanah kosong
2.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
3 mins • 3 pts
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa dalil Al-Qur'an yang mendukung konsep Ihyaul Mawat?
QS. Al-Baqarah: 164
QS. Al-Baqarah: 185
QS. An-Nisa: 36
QS. Al-Maidah: 3
QS. Al-Anfal: 60
3.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
3 mins • 3 pts
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa yang dilakukan Hasan untuk menghidupkan tanah mati?
Membersihkan tanah dan menggali sumur
Membangun rumah di atas tanah
Menjual tanah kepada orang lain
Meninggalkan tanah tersebut
Membuat jalan di atas tanah
4.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
3 mins • 3 pts
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa yang dimaksud dengan hadis Nabi: "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)?
Orang yang menghidupkan tanah mati berhak memiliki tanah tersebut.
Orang yang meninggalkan tanah mati akan kehilangan haknya.
Orang yang menjual tanah mati akan mendapatkan pahala.
Orang yang membangun rumah di tanah
Orang yang membangun rumah di tanah mati akan dirumahkan.
5.
MULTIPLE CHOICE QUESTION
3 mins • 3 pts
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Apa yang dimaksud dengan menghidupkan tanah mati dalam konteks hadis tersebut?
Membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanaminya.
Meninggalkan tanah agar tetap alami.
Menjual tanah kepada orang lain.
Membangun rumah di atas tanah tersebut.
Membangun rumah di atas tanah orang.
6.
MULTIPLE SELECT QUESTION
3 mins • 4 pts
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilihlah 3 jawaban yang benar dari pertanyaan dibawah!)
Berdasarkan teks, manakah pernyataan yang BENAR tentang Apa tujuan utama dari menghidupkan tanah mati menurut ajaran Islam?
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah.
Meningkatkan harga tanah di pasar.
Meningkatkan jumlah rumah yang dibangun di atas tanah
Memaksimalkan penggunaan sumber daya
Menjaga lingkungan dan ekosistem
7.
MULTIPLE SELECT QUESTION
3 mins • 4 pts
Stimulus 1: Ihyaul Mawat dalam kepemilikan Islam
Di suatu desa kecil yang dikelilingi tanah tandus, hiduplah seorang pemuda bernama Hasan. Ia sering mendengar istilah Ihyaul Mawat, yang berarti menghidupkan kembali tanah mati—tanah yang belum dimanfaatkan atau terbengkalai. Hasan teringat firman Allah dalam Al-Qur’an, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang tanah yang mati. Katakanlah: Allah akan menghidupkannya dan menjadikannya subur." (QS. Al-Baqarah: 164). Dari sini, ia memahami bahwa Islam sangat menganjurkan usaha untuk mengelola tanah yang tidak produktif agar bermanfaat bagi kehidupan manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Hasan kemudian mencari lebih banyak dalil tentang Ihyaul Mawat dan menemukan hadis Nabi Muhammad ﷺ yang berbunyi, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Ini semakin membulatkan tekadnya untuk membangun sesuatu yang berarti dari lahan kosong yang ada di pinggir desanya. Dengan tekun, ia membersihkan tanah, menggali sumur, dan menanam berbagai tanaman. Ia sadar bahwa ada beberapa macam Ihyaul Mawat, seperti bercocok tanam, membangun tempat tinggal, atau membuat sarana yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah dan tempat ibadah.
Dalam beberapa tahun, tanah yang dulu tandus berubah menjadi ladang hijau penuh kehidupan. Kehidupan desa menjadi lebih makmur, dan banyak warga terinspirasi oleh usaha Hasan. Ia tidak hanya memperoleh manfaat duniawi, tetapi juga pahala dari Allah karena telah mengikuti ajaran Islam untuk menghidupkan kembali tanah yang tidak digunakan. Hasan pun menyadari bahwa Ihyaul Mawat bukan sekadar tentang tanah, tetapi juga semangat untuk menghidupkan harapan dan membangun kehidupan yang lebih baik.
(Pilihlah 2 lebih jawaban yang benar!)
Mengapa Islam mendorong umatnya untuk menghidupkan tanah mati?
Memanfaatkan sumber daya yang diberikan Allah
Mendorong produktivitas dan ketahanan pangan
Meningkatkan harga tanah di pasar.
Agar tanah tersebut dapat dijual dengan harga tinggi.
Untuk mengurangi jumlah tanah yang tidak dimanfaatkan.
Access all questions and much more by creating a free account
Create resources
Host any resource
Get auto-graded reports

Continue with Google

Continue with Email

Continue with Classlink

Continue with Clever
or continue with

Microsoft
%20(1).png)
Apple
Others
Already have an account?