Sebelum menikah seharusnya calon suami mengetahui akan identitas
calon istri. Hal ini agar tidak terjadi kesalahan menikah dengan wanita
yang haram di nikah dalam Islam. Maka pengetahuan akan wanita yang
dilarang dinikah menjadi sangat penting.Sebutkan masing-masing dua
wanita yang haram dinikah dari sebab ikatan pernikahan (mushaharah)
dan sepersusuan (radha’ah)