Soal kedua

Soal kedua

University

5 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Kajian Online - Hadist Arba'in Ke-4

Kajian Online - Hadist Arba'in Ke-4

6th Grade - Professional Development

10 Qs

Sesi III (Ketiga) "Semarak Idul Adha"

Sesi III (Ketiga) "Semarak Idul Adha"

University

10 Qs

Menghadirkan Salat dan Zikir dalam kehidupan

Menghadirkan Salat dan Zikir dalam kehidupan

7th Grade - University

10 Qs

TILAWAH AL-QURAN TAHUN 2

TILAWAH AL-QURAN TAHUN 2

KG - Professional Development

10 Qs

QUIZ BCM

QUIZ BCM

University

10 Qs

LCC SD IT Cahaya Robbani Kepahiang

LCC SD IT Cahaya Robbani Kepahiang

3rd Grade - University

10 Qs

Asessment AIK kelas 7

Asessment AIK kelas 7

KG - Professional Development

10 Qs

QUIZ KEMUH

QUIZ KEMUH

7th Grade - University

10 Qs

Soal kedua

Soal kedua

Assessment

Quiz

Religious Studies

University

Practice Problem

Hard

Created by

Khalid Al-Madani Banyuwangi

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

5 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pernikahan menurut istilah fikih adalah…

Ikatan batin antara dua insan karena cinta

Perjanjian suci antara dua keluarga besar

Akad yang menghalalkan hubungan suami istri

Perayaan resmi yang disaksikan masyarakat

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Di bawah ini yang termasuk rukun nikah adalah…

Mahar

Khatib

Wali

Undangan

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pernikahan menjadi wajib hukumnya jika…

Seseorang ingin menikah tapi belum mampu

Seseorang mampu dan khawatir terjerumus zina

Orang tua menyuruh menikah

Sudah berusia 25 tahun

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Yang disebut dengan wali hakim adalah…

Wali dari pihak ibu

Wali karena kedekatan emosional

Wali dari pemerintah karena tidak ada wali nasab

Wali yang ditunjuk oleh mempelai perempuan

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 1 pt

Pernikahan tanpa penghulu yang sah menurut jumhur ulama hukumnya adalah…

Sah

tidak Sah

Makruh

Wajib