Search Header Logo

ATS FIKIH KELAS XI

Authored by Diniawida Maulida

Religious Studies

11th Grade

Used 2+ times

ATS FIKIH KELAS XI
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

20 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Empat orang tewas tertabrak kereta api (KA) Fajar Utama Solo jurusan Pasar Senen-Solo di km 88+700, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat. Ketiga korban terdiri atas 1 ibu dan 2 anak. Insiden ini terjadi pada Minggu (22/9) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban ibu dan 2 anak tertabrak saat menyeberang ketika hendak berolahraga. "Korban ketiga korban tengah menyeberang, yakni dua anak berinisial MA usia 7 tahun, dan TA usia 7 tahun, tiba-tiba datang kereta dari arah Cirebon, serta AA usia 37 tahun. Tiba-tiba datang kereta dengan kecepatan tinggi, dari arah Cirebon menabrak ketiga korban," kata Kasi Humas Polres Karawang
Dalam Tindak Pidana Islam, Hal ini termasuk ...

قتل العمد


قتل شبه العمد


قتل الخطا

الجرح

كفارة

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Deli Serdang - Gara-gara tidak menghafal materi pelajaran agama, siswa SMP di Deli Serdang, Sumatera Utara, ini diganjar hukuman oleh gurunya berupa lompat jongkok (squat jump) 100 kali. Sepekan kemudian, siswa 14 tahun itu meninggal dunia.
Dilansir detikSumut, Sabtu (28/9/2024), siswa itu bernama Rindu Syahputra Sinaga, bersekolah di SMP Negeri 1 STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, tinggal di Desa Negara Beringin. Kasus tersebut viral di media sosial lewat unggahan berisi kolase foto jenazah korban.
"Rindu Syahputra Sinaga meninggal dunia pasca dihukum squat jump 100 kali oleh oknum guru honor agama SMP 1 STM Hilir dikarenakan tidak mengerjakan tugas sekolah," demikian narasi unggahan itu.

Jika dikaitkan dengan tindak pidana jinayah, hal tersebut termasuk dalam ...


قتل الخطا

قتل العمد


قتل شبه العمد


كفارة


الجرح

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam hukum jinayah, pembunuhan sengaja (‘amd) dan tidak sengaja (khata’) dibedakan secara tegas. Hal ini menunjukkan tujuan syariat (maqashid syariah), yaitu ….

Melindungi jiwa manusia (hifzh al-nafs).

Memberikan keadilan sesuai kadar kesalahan.

Membedakan antara niat jahat dan kelalaian

Menghapus semua hukuman agar masyarakat aman.

Menjaga ketertiban sosial dengan hukum yang tegas.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Dalam jinayah, konsep qisas, diyat, dan kaffarat diberlakukan secara proporsional. Nilai keadilan yang dapat dipetik adalah ….

Hukuman selalu sama untuk semua kasus.

Kesalahan kecil mendapat hukuman berat.

Hukuman sebanding dengan tingkat kesalahan.

Hukum Islam hanya menekankan balas dendam.

Adanya keseimbangan antara hak korban dan pelaku.

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Seorang pengemudi menabrak orang hingga meninggal dunia karena kelalaian, bukan karena niat membunuh. Dalam hukum jinayah, kewajiban yang harus ditunaikan adalah ….

Menjalani hukuman qisas.

Membayar kaffarat berupa zakat fitrah

Membayar diyat yang ditanggung keluarga (‘aqilah)

Menjalani hukuman penjara seumur hidup

Hanya memohon maaf kepada keluarga korban

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 1 pt

Hubungan antara diyat dan kafarat yang paling tepat dibawah ini adalah ….

Diyat hanya berlaku di masa lalu, sedangkan kaffarat berlaku sepanjang masa.

Diyat menjaga harta, sedangkan kaffarat menjaga jiwa.

Diyat adalah bentuk tanggung jawab sosial, sedangkan kaffarat adalah bentuk tanggung jawab spiritual.

Diyat menghapus dosa, sedangkan kaffarat menghapus hak korban.

Diyat dan kaffarat hanya simbol, tanpa efek nyata dalam masyarakat

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

1 min • 1 pt

Perhatikan QS. Al-Isra’: 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar …”

Jika ayat ini dikaitkan dengan prinsip maqashid syariah (tujuan Syariat), maka pesan utama yang dapat dipahami adalah ….

Hukum Islam hanya melarang pembunuhan dalam kasus kejahatan ringan.

Jiwa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus dilindungi.

Setiap pembunuhan akan selalu dimaafkan jika pelaku bertaubat

Larangan membunuh hanya berlaku antar sesama muslim

Membunuh untuk membela kehormatan pribadi diperbolehkan

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?