UTS Ilmu Fiqh

UTS Ilmu Fiqh

University

27 Qs

quiz-placeholder

Similar activities

Berani Hidup Jujur

Berani Hidup Jujur

1st Grade - Professional Development

23 Qs

PAI Kelas 6 : Pelajaran 6 - Indahnya Saling Membantu

PAI Kelas 6 : Pelajaran 6 - Indahnya Saling Membantu

KG - Professional Development

25 Qs

ABOUT INDONESIA

ABOUT INDONESIA

University

23 Qs

Kuiz Ihya' Ramadan

Kuiz Ihya' Ramadan

University

23 Qs

Pre-4DO

Pre-4DO

KG - University

23 Qs

bersenang - senanglah

bersenang - senanglah

4th Grade - Professional Development

23 Qs

PAIBP Bab 6

PAIBP Bab 6

12th Grade - University

25 Qs

ULANGAN SKI KELAS X BAB I

ULANGAN SKI KELAS X BAB I

University

25 Qs

UTS Ilmu Fiqh

UTS Ilmu Fiqh

Assessment

Quiz

Religious Studies

University

Practice Problem

Hard

Created by

Abdul Wasik

Used 5+ times

FREE Resource

AI

Enhance your content in a minute

Add similar questions
Adjust reading levels
Convert to real-world scenario
Translate activity
More...

27 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Definisi Ilmu Fiqh secara terminologi yang disepakati oleh ulama ushul fiqh adalah:

Pengetahuan tentang hukum syar’i 'amaliyah yang digali dari dalil ijmali (umum).

Ilmu tentang hukum syar’i 'amaliyah yang digali dari dalil tafṣīlī (rinci).

Pengetahuan tentang akidah dan akhlak yang didasarkan pada Al-Qur'an dan Sunnah.

Ilmu tentang ketentuan hukum yang bersifat pasti (qath'ī) dari nas.

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Hukum syar’i ('al-Aḥkām') yang menjadi objek kajian Fiqh meliputi lima kategori. Salah satunya adalah:

'Aqidah (keyakinan)

Haram (larangan mutlak)

'Illah (alasan hukum)

Dhannī (dugaan)

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Hubungan antara Fiqh dan Ushul Fiqh dapat diibaratkan sebagai:

Bahan mentah dan produk jadi.

Produk dan metodologi.

Hukum juz'ī dan hukum kullī.

Teori dan praktik.

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Salah satu kaidah fiqh yang sangat umum dan berfungsi untuk memudahkan istinbath hukum adalah:

Istihsan al-Kullīyah (Istihsan Umum)

Al-Aḥkām lā Tataghayyaru bi al-Zamān (Hukum tidak berubah karena zaman).

Al-Umūru bi Maqāṣidihā (Segala perkara tergantung tujuannya).

Taḥqīq al-Manāṭ (Verifikasi 'Illah).

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Dalam literatur ushul fiqh, dalil-dalil yang disepakati (umumnya Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas) sering disebut dengan istilah:

Maqāṣid al-Sharī'ah

Al-Adillah al-Syar'iyyah

Istihsan al-Qiyās

Ushūl al-Fiqh

Al-Aḥkām al-Shar'iyyah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Definisi Ijma' adalah:

Persamaan hukum suatu kasus baru dengan kasus lama karena 'illah yang sama.

Kesepakatan semua mujtahid umat Muhammad SAW dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syar‘ī.

Kepentingan umum yang menjadi dasar penetapan hukum.

Mengganti hukum qiyas yang jelas dengan qiyas yang tersembunyi.

Hukum yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 4 pts

Salah satu syarat terjadinya Ijma' yang wajib dipenuhi adalah:

Yang sepakat harus orang awam (bukan mujtahid).

Kesepakatan harus terjadi saat Nabi SAW masih hidup.

Menyangkut hukum syar‘ī (wajib, haram, sunnah, makruh, mubah).

Kesepakatan hanya perlu dari sebagian besar mujtahid.

Harus didasarkan pada nash yang pasti (qath'ī) saja.

Create a free account and access millions of resources

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?