Search Header Logo

Peradilan Agama

Authored by Titie S.H.

Social Studies

University

Used 1+ times

Peradilan Agama
AI

AI Actions

Add similar questions

Adjust reading levels

Convert to real-world scenario

Translate activity

More...

    Content View

    Student View

10 questions

Show all answers

1.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

  1. 1,Seorang Istri (Penggugat) berdomisili di Kota Malang. Suaminya (Tergugat) berdomisili di Kota Surabaya. Harta bersama (objek sengketa) mereka berada di Kabupaten Sidoarjo. Istri ingin mengajukan gugatan Cerai Gugat sekaligus (kumulasi) dengan Harta Bersama. Di mana ia harus mendaftarkan gugatannya?

A. Pengadilan Agama Malang, karena dalam Cerai Gugat, kompetensi relatif didasarkan pada domisili Penggugat (Istri)

B. Pengadilan Agama Surabaya, karena dalam sengketa harta (perdata umum), gugatan diajukan ke domisili Tergugat.

C. Pengadilan Agama Sidoarjo, karena gugatan harta bersama (objek tidak bergerak) diajukan di tempat objek sengketa berada

D. Istri harus memecah gugatan: Cerai di PA Malang dan Harta Bersama di PA Sidoarjo atau PA Surabaya

2.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

2. Sepasang suami-istri WNI, keduanya berdomisili dan bekerja di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka menikah di KUA Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Sang Istri (Penggugat) ingin mengajukan Cerai Gugat. Di mana gugatan harus diajukan?

A. Tidak bisa diajukan, karena keduanya di luar negeri.

B. Di Pengadilan Agama Kuala Lumpur, Malaysia.

C. Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (karena tempat akad nikah) atau Pengadilan Agama domisili Penggugat (jika ia pulang ke Indonesia).

D. Di Pengadilan Agama mana saja di Jakarta, asalkan masih ibu kota.

3.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

3.Seorang hakim PA sedang mengadili sengketa waris. Ia mendapati bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur secara rinci mengenai pembuktian nasab (garis keturunan) anak di luar nikah. Apa langkah hukum yang paling tepat bagi hakim tersebut?

A. Menolak gugatan (Niet-ontvankelijke verklaard) karena hukumnya tidak jelas (obscuur libel).

B. Menggunakan KUHPerdata (BW) karena KHI tidak mengaturnya.

C. Melakukan penemuan hukum (ijtihad) dengan merujuk pada sumber hukum acara (seperti SEMA/PERMA) dan kitab-kitab fiqih klasik (Fathul Ma'in, dll) yang diakui.

D. Menyerahkan penetapan nasab tersebut ke Pengadilan Negeri karena KHI tidak mengatur

4.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

  1. 4.Seorang perempuan (Pemohon) hendak menikah, namun Ayah kandungnya (Wali) menolak menikahkannya tanpa alasan yang sah menurut syar'i. Perempuan tersebut kemudian mengajukan permohonan penetapan Wali Adhal ke Pengadilan Agama. Analisis yang tepat untuk kasus ini adalah

A. Ini adalah sengketa (gugatan) contentiosa karena ada perlawanan dari Ayah

B. PA tidak berwenang, ini adalah ranah KUA untuk menunjuk wali hakim.

C. Ini adalah perkara voluntair (permohonan), di mana Pemohon (perempuan) adalah Subjek Hukum dan penetapan Wali Adhal adalah Objek Perkara.

D. Ini adalah sengketa contentiosa di mana Subjeknya adalah perempuan vs Ayah, dan Objeknya adalah izin menikah

5.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

  1. 5.Apa dampak yuridis-praktis paling signifikan dari berakhirnya teori receptie tersebut bagi Peradilan Agama (PA)?

A. PA akhirnya mendapatkan kewenangan mengeksekusi putusannya sendiri.

B. Hukum Islam (fiqih) tidak lagi perlu "diterima" oleh hukum adat untuk bisa diberlakukan oleh hakim PA terhadap umat Islam.

C. PA dipindahkan secara kelembagaan dari Kementerian Agama ke bawah Mahkamah Agung

D. PA untuk pertama kalinya berwenang mengadili sengketa ekonomi syariah

6.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

45 sec • 10 pts

  1. 6.Aturan "titik singgung" menyatakan yurisdiksi "terkunci" pada tempat akad nikah (KUA atau Catpil), walau salah satu pihak pindah agama. Apa ratio legis (alasan hukum) utama di balik penetapan aturan ini?

A. Untuk memberikan kepastian hukum (pastian hukum) bahwa suatu perkawinan yang dicatatkan dalam satu rezim hukum (Islam atau Sipil) harus dibubarkan melalui mekanisme dalam rezim hukum tersebut

B. Untuk menghormati status agama pihak yang tidak berpindah keyakinan

C. Karena hakim PA dianggap tidak cakap mengadili perkara yang melibatkan pihak non-Muslim, dan sebaliknya.

D. Untuk mencegah orang berpindah agama hanya untuk mempermudah proses perceraian.

7.

MULTIPLE CHOICE QUESTION

30 sec • 10 pts

7.Manakah dari daftar perkara berikut yang murni merupakan perkara Voluntair (Permohonan), yang berarti tidak ada pihak lawan (Tergugat/Termohon)?

A. Cerai Talak

B. Wali Adhal

C. Dispensasi Kawin

D. Gugatan Waris

Access all questions and much more by creating a free account

Create resources

Host any resource

Get auto-graded reports

Google

Continue with Google

Email

Continue with Email

Classlink

Continue with Classlink

Clever

Continue with Clever

or continue with

Microsoft

Microsoft

Apple

Apple

Others

Others

Already have an account?

Discover more resources for Social Studies