WorksheetsPengelolaan UP (2023)
Total questions: 30
Worksheet time: 28mins
Pagu yang dapat dibayarkan mll UP sebesar Rp1.200.000.000,-. Berapakah UP maksimal dpt diambil?
50 juta
100 Juta
108 juta
500 juta
Perubahan besaran UP harus mendapat persetujuan dari
Kepala KPPN
Kepala Kanwil DJPBN
Direktur Jenderal Perbendaharaan
Menteri Keuangan
Uang persediaan Tunai dapat digunakan untuk pembayaran
Uang makan pegawai senilai 40 juta
Pembelian ATK senilai 210 juta
Pembayaran perjalanan dinas senilai 250 juta
Pembayaran gaji pegawai senilai 100 juta
Jenis belanja yang tidak dapat dibayarkan melalui uang persediaan adalah
51
52
53
58
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran ditandatangani oleh
KPA/PPK
PPSPM
Bendahara Pengeluaran
Kasubag Umum
Ketentuan besaran UP Satker PNBP adalah
20% dari realisasi PNBP yang dapat digunakan maks 200 juta
20% dari realisasi PNBP yang dapat digunakan maks 500 juta
1/12 dari Pagu yang akan ditarik dengan UP maks 200 juta
1/12 dari Pagu yang akan ditarik dengan UP maks 500 juta
Instansi pengguna PNBP yg penyetoran tidak terpusat, maka dasar pencairan anggaran adl:
Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan
Bukti pungut PNBP
Jumlah MP
Pagu DIPA PNBP
Satker menerima SP2D TUP Tunai senilai 100 juta. TUP tersebut digunakan sebesar 70%. Berdasarkan informasi tersebut manakah pernyataan yang benar?
Satker mengajukan SPP PTUP senilai 100 juta
Satker harus menyetorkan 30 juta ke kas negara
satker dapat mengajukan PTUP senilai 70 juta dan GUP Nihil senilai 30 juta
Sisa TUP yang tidak digunakan menambah besaran UP bendahara
Bendahara pengeluaran menerima UP Tunai senilai 100 juta. Selama bulan Agustus menerima tagihan belanja barang operasional senilai 20 juta, belanja pemeliharaan gedung senilai 25 juta dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas senilai 40 juta. Berdasarkan data diatas berapakah GUP Tunai minimal yang dapat diajukan bendahara pengeluaran?
50 Juta
60 Juta
85 Juta
100 Juta
Ketentuan mengenai pengawasan UP oleh KPPN adalah sebagai berikut, kecuali
Pemberitahuan diberikan 1 bulan sejak SP2D-UP tunai, tp belum GUP tunai
potong 25% sejak satu bln pemberitahuan ke 1 belum GUP tunai
Pemotongan dilakukan melalui setoran atau pemotongan di SPM GUP Tunai
Potong 50% bila 1 bulan sejak pemberitahuan II blm GUP tunai
Berikut adalah syarat pengajuan TUP, kecuali :
Harus mendapat persetujuan dari Kepala Kanwil DJPBN
Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 bulan sejak SP2D diterbitkan dan dapat dilakukan bertahap
Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS
Pertanggungjawaban dapat dilakukan bertahap
Penerbitan SPP-GUP Tunai yang berasal dari PHLN dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut, kecuali
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran
Rencana Penarikan Dana
SSP yang telah dikonfirmasi KPPN
Kuitansi
SPP PTUP dapat diajukan minimal telah digunakan sebesar
25%
50%
75%
Tidak ada batasan
Pengajuan UP dari dana RM menggunakan akun
815111
825111
815112
825112
Berikut BUKAN dasar pertimbangan untuk memberikan persetujuan perubahan besaran UP Tunai
Frekuensi GUP tahun lalu lebih dari rata2 1 kali sebulan
Perhitungan kebutuhan penggunaan UP sebulan melampaui besaran UP
Mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJPB
Mempunyai pagu jenis belanja satker melalui UP s.d. 2,4 M
Pengajuan SPP UP dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
Rencana Penggunaan UP
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran
Persetujuan besaran UP dari KPPN
Pagu belanja satker yang dapat dibayarkan dengan UP sebesar 4,4 M yang bersumber dari dana PHLN. Berapakah besarnya UP maksimal sesuai ketentuan
100 Juta
200 Juta
366 Juta
500 Juta
Berikut dokumen yang tidak perlu dilampirkan untuk pembayaran uang muka perjalanan dinas menggunakan UP...
SPD
SPBy
Rencana Peenggunaan Dana
Rincian kebutuhan dana
Pengajuan SPP TUP dari dana APBN harus dilengkapi :
Rincian Rencana Penggunaan Dana
Daftar Rincian Permintaan Pembayaran
Surat Perintah Bayar
Surat Pernyataan Tanggung Jawan Belanja (SPTB)
Sisa TUP yang tidak digunakan harus disetorkan ke kas negara paling lambat...
1 HK
2 HK
3 HK
5 HK
Bendahara Satker A mendapat Total UP sebesar 100 juta, berapakah UP KKP yang diberikan...
40 juta
50 juta
60 juta
100 juta
Seorang BP mendapatkan UP Tunai sebesar 200 juta, BP tersebut memberikan 100 juta alokasi UP nya kepada BPP. BP dapat mengajukan GUP apabila sudah menggunakan UP minimal...
50 juta
75 juta
100 juta
200 juta
Berikut adalah pernyatan yang BENAR terkait UP :
Revolving dapat dilakukan apabila realisasi telah mencapai 75%
Pembayaran untuk perjalanan dinas maksimal 200 juta untuk satu penerima
Belum membebani DIPA
Sisa dana yang ada pada akhir bulan harus disetorkan ke kas negara
Akun yang digunakan untuk mengajukan SPP Perubahan UP dari dana RM adalah
825111
825112
825113
825115
Berikut tindakan yang tidak dapat dilakukan satker apabila dalam jangka 1 bulan TUP belum dipertanggungjawabkan
Memohon persetujuan perpanjangan TUP
KPA menyampaikan kesanggupan pertanggungjawaban TUP selama 2 bulan
Menyetorkan TUP
Membuat PTUP sebesar TUP yang digunakan dan menyetorkan sisanya
Pengajuan SPP TUP bersumber dari PHLN harus dilengkapi dengan
SPTB
DRPP
SPBy
Rencana Penggunaan Dana
SPP GUP tunai disampaikan ke PPSPM paling lambat...
2 HK
3 HK
4 HK
5 HK
Pagu yang dapat dibayarkan mll UP sebesar Rp1.800.000.000,-. Berapakah UP Tunai yang dapat diberikan apabila satker tidak meminta perubahan porsi?
60 juta
90 Juta
150 juta
200 juta
Suatu satker mempunyai 1 KKP untuk pembayaran perjalanan dinas. Pada bulan Agustus mempunyai kebutuhan mendesak untuk keperluan perjalanan dinas senilai 60 juta. Berapakah nilai TUP KKP yang sebaiknya diajukan?
10 Juta
30 Juta
40 Juta
60 Juta
Batasan belanja KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal adalah
10 Juta
20 Juta
30 Juta
50 Juta
