WorksheetsEksekusi PUPN I
Total questions: 10
Worksheet time: 7mins
Pengertian yang tepat untuk “Piutang Negara” sesuai dengan UU No.49 Prp Tahun 1960 pasal 8 :
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara oleh pihak lain karena suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun;
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan- badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun;
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun;
Jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan- badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara ;
Berikut ini merupakan pengertian paling tepat untuk PUPN
Suatu Panitia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Perpres No.90 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Suatu Panitia antardepartemen sebagaimana dimaksud dalam PMK No.101/PMK.06/2017 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Berikut ini yang bukan merupakan anggota PUPN Cabang ...
Wakil dari Kepolisian Daerah sebagai Anggota;
Wakil dari Kejaksaan Tinggi sebagai anggota
Wakil dari Pemerintah Daerah sebagai Anggota
Wakil dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Anggota
Ketentuan berikut yang paling tepat mengatur tentang PUPN ...
UU No.48 Prp Tahun 1960, Perpres No.90 Tahun 2006, PMK No.101/PMK.06/2017
UU No.49 Prp Tahun 1960, Perpres No.90 Tahun 2006, PMK No.101/PMK.06/2017
UU No.49 Prp Tahun 1960, Perpres No.89 Tahun 2006, PMK No.102/PMK.06/2017
UU No.49 Prp Tahun 1960, Perpres No.89 Tahun 2007, PMK No.102/PMK.06/2017
Berikut ini merupakan pernyataan yang tepat tentang “Paksa Badan” ...
Memasukan seseorang ke dalam penjara untuk waktu tak terbatas terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggungjawab;
Memasukan seseorang ke dalam penjara untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggungjawab;
Pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggungjawab;
Pengekangan kebebasan untuk waktu tak terbatas terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggungjawab;
Pernyataan berikut ini yang paling tepat untuk Pemeriksaan Piutang Negara...
Serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna mencari debitur dan mencari harta kekayaan debitur atau penanggung hutang;
Serangkaian upaya yang dilakukan oleh Jurusita guna mencari debitur dan mencari harta kekayaan debitur atau penanggung hutang;
Serangkaian upaya yang dilakukan oleh Jurusita guna memperoleh informasi dan atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara;
Serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa Piutang Negara guna memperoleh informasi dan atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara;
Di bawah ini yang paling tepat untuk “Surat Paksa” :
Surat Peryataan yang dibuat oleh Jurusita kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Surat Peryataan yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Surat Perintah yang dibuat oleh Jurusita kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Berikut ini termasuk anggota “PUPN Pusat” kecuali ...
Wakil dari Kementerian Keuangan sebagai anggota;
Wakil dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Anggota;
Wakil dari Kejaksaan Agung sebagai anggota;
Wakil dari Pemda setempat;
Pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota PUPN Cabang ditetapkan oleh...
Direktur Piutang Negara ;
Dirjen Kekayaan Negara;
Menteri Keuangan;
Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara;
PUPN Cabang berkedudukan di .....
Ibukota Kabupaten, kecuali ditentukan lain;
Ibu Kota Provinsi, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan;
Kota di mana KPKNL berada;
Kota di mana Kanwil DJKN berada;
