NEW
Font size
WorksheetsEksekusi PUPN 2
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Berikut ini yang paling tepat untuk Surat Paksa :
Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Pusat kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Pusat kepada Penanggung Hutang untuk membayar hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;
Berikut ini bukan alasan penerbitan Surat Paksa oleh PUPN Cabang :
Penanggung Hutang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis;
Penanggung Hutang melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam Pernyataan Bersama;
Telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara;
Pernyataan Bersama pengakuan hutang namun Penanggung Hutang tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan (pasal 58);
Pada Surat Paksa tercantum jumlah hutang .....
Termasuk biaya pembebanan barang jaminan hutang;
Tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;
Termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;
Hanya pokok hutang yang harus diselesaikan tanpa Biad;
Dalam hal Penanggung Hutang menerima SP namun menolak menandatangani BA Pemberitahuan SP maka....
Pemberitahuan Surat Paksa tidak jelas apakah sah/tidak meskipun Penanggung Hutang atau penerima Surat Paksa menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;
Pemberitahuan Surat Paksa batal demi hukum karena Penanggung Hutang menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;
Pemberitahuan Surat Paksa tetap sah meskipun Penanggung Hutang atau penerima Surat Paksa menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;
Pemberitahuan Surat Paksa tidak sah karena Penanggung Hutang menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;
Berikut ini merupakan pernyataan yang benar .....
Surat Paksa diberitahukan oleh Petugas PUPN dengan membacakan clan menyerahkan salinan Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;
Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Piutang Negara dengan membacakan dan menyerahkan asli Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;
Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Piutang Negara dengan membacakan dan menyerahkan salinan Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;
Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Piutang Negara dengan menyerahkan salinan Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;
Berikut ini bukan yang termuat dalam BA Penyampaian Surat Paksa.....
Tempat pemberitahuan Surat Paksa;
Identitas Juru Sita Piutang Negara, penerima Surat Paksa, dan saksi-saksi;
Identitas pejabat daerah setempat di mana penanggung hutang tinggal;
Hari, tanggal, dan jam pemberitahuan Surat Paksa;
Berikut ini bukan pihak yang menandatangani BA Penyampaian Surat Paksa.....
Juru Sita Piutang Negara;
Penanggung Hutang atau penerima Surat Paksa;
Saksi- saksi;
Ketua PUPN Cabang;
Dalam hal Penanggung Hutang tidak dijumpai, Surat Paksa diberitahukan kepada .....
Orang dewasa yang dikenal oleh Penanggung Hutang untuk disampaikan kepada Penanggung Hutang;
Orang dewasa yang masih keluarga dengan Penanggung Hutang untuk disampaikan kepada Penanggung Hutang;
Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja dikantor/ tempat usaha Penanggung Hutang untuk disampaikan kepada Penanggung Hutang;
Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja dikantor/ tempat usaha Penanggung Hutang
Dalam hal Penanggung Hutang datang ke Kantor Pelayanan apakah Surat Paksa dapat diberitahukan ?:
Tidak dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan hal tersebut sesuai dengan Pasal 146 dan Pasal 147 PMK No.240/PMK.06/2016;
Dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan Pasal 149 PMK No.240/PMK.06/2016;
Dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 PMK No.240/PMK.06/2016;
Tidak dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan hal tersebut sesuai dengan Pasal 148 dan Pasal 149 PMK No.240/PMK.06/2016
Dalam hal Penanggung Hutang meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi maka ....
Surat Paksa diberitahukan kepada seluruh pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya;
Surat Paksa diberitahukan kepada seluruh ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya;
Surat Paksa diberitahukan kepada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya;
Surat Paksa diberitahukan kepada para ahli waris;
