wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Eksekusi PUPN 2

Total questions: 10

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Berikut ini yang paling tepat untuk Surat Paksa :

a)

Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;

b)

Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Pusat kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;

c)

Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;

d)

Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panitia Pusat kepada Penanggung Hutang untuk membayar hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan;

2.

Berikut ini bukan alasan penerbitan Surat Paksa oleh PUPN Cabang :

a)

Penanggung Hutang tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pernyataan Bersama, setelah terlebih dahulu diberi peringatan tertulis;

b)

Penanggung Hutang melakukan angsuran sesuai dengan kesepakatan dalam Pernyataan Bersama;

c)

Telah diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara;

d)

Pernyataan Bersama pengakuan hutang namun Penanggung Hutang tidak sanggup menyelesaikan hutang dalam jangka waktu yang ditetapkan (pasal 58);

3.

Pada Surat Paksa tercantum jumlah hutang .....

a)

Termasuk biaya pembebanan barang jaminan hutang;

b)

Tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;

c)

Termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara;

d)

Hanya pokok hutang yang harus diselesaikan tanpa Biad;

4.

Dalam hal Penanggung Hutang menerima SP namun menolak menandatangani BA Pemberitahuan SP maka....

a)

Pemberitahuan Surat Paksa tidak jelas apakah sah/tidak meskipun Penanggung Hutang atau penerima Surat Paksa menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;

b)

Pemberitahuan Surat Paksa batal demi hukum karena Penanggung Hutang menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;

c)

Pemberitahuan Surat Paksa tetap sah meskipun Penanggung Hutang atau penerima Surat Paksa menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;

d)

Pemberitahuan Surat Paksa tidak sah karena Penanggung Hutang menolak menandatangani berita acara pemberitahuan Paksa;

5.

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar .....

a)

Surat Paksa diberitahukan oleh Petugas PUPN dengan membacakan clan menyerahkan salinan Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;

b)

Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Piutang Negara dengan membacakan dan menyerahkan asli Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;

c)

Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Piutang Negara dengan membacakan dan menyerahkan salinan Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;

d)

Surat Paksa diberitahukan oleh Juru Sita Piutang Negara dengan menyerahkan salinan Surat Paksa dan dituangkan dalam berita acara pemberitahuan Surat Paksa;

6.

Berikut ini bukan yang termuat dalam BA Penyampaian Surat Paksa.....

a)

Tempat pemberitahuan Surat Paksa;

b)

Identitas Juru Sita Piutang Negara, penerima Surat Paksa, dan saksi-saksi;

c)

Identitas pejabat daerah setempat di mana penanggung hutang tinggal;

d)

Hari, tanggal, dan jam pemberitahuan Surat Paksa;

7.

Berikut ini bukan pihak yang menandatangani BA Penyampaian Surat Paksa.....

a)

Juru Sita Piutang Negara;

b)

Penanggung Hutang atau penerima Surat Paksa;

c)

Saksi- saksi;

d)

Ketua PUPN Cabang;

8.

Dalam hal Penanggung Hutang tidak dijumpai, Surat Paksa diberitahukan kepada .....

a)

Orang dewasa yang dikenal oleh Penanggung Hutang untuk disampaikan kepada Penanggung Hutang;

b)

Orang dewasa yang masih keluarga dengan Penanggung Hutang untuk disampaikan kepada Penanggung Hutang;

c)

Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja dikantor/ tempat usaha Penanggung Hutang untuk disampaikan kepada Penanggung Hutang;

d)

Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja dikantor/ tempat usaha Penanggung Hutang

9.

Dalam hal Penanggung Hutang datang ke Kantor Pelayanan apakah Surat Paksa dapat diberitahukan ?:

a)

Tidak dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan hal tersebut sesuai dengan Pasal 146 dan Pasal 147 PMK No.240/PMK.06/2016;

b)

Dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan Pasal 149 PMK No.240/PMK.06/2016;

c)

Dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dan Pasal 147 PMK No.240/PMK.06/2016;

d)

Tidak dapat diberitahukan kepada yang bersangkutan hal tersebut sesuai dengan Pasal 148 dan Pasal 149 PMK No.240/PMK.06/2016

10.

Dalam hal Penanggung Hutang meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi maka ....

a)

Surat Paksa diberitahukan kepada seluruh pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya;

b)

Surat Paksa diberitahukan kepada seluruh ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya;

c)

Surat Paksa diberitahukan kepada salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya;

d)

Surat Paksa diberitahukan kepada para ahli waris;