WorksheetsLembaga negara
Total questions: 20
Worksheet time: 9mins
Lembaga negara yang baru berdiri setelah adanya perubahan UUD 1945 adalah
Dewan Pertimbangan Agung
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat
Pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi negara berada di tangan
DPR
MPR
presiden
rakyat
Kekuasaan kehakiman dibagi dalam dua lembaga, yaitu peradilan umum dan peradilan
khusus. Berikut ini merupakan lembaga peradilan khusus yaitu
Pengadilan Negeri
Mahkamah Agung
Peradilan Agama
Pengadilan Tinggi
Organisasi kekuasaan disebut pula dengan istilah
negara
kabinet
pemerintah
parlemen
Jika terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu, maka penyelesaiannya dilakukan oleh
lembaga
MK
MA
KY
KPU
Untuk membuat undang-undang DPR bekerja sama dengan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
presiden
Mahkamah Agung
Dewan Perwakilan Daerah
Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu dinamakan
Amnesti
Abolisi
Grasi
Rehabilitasi
Hak yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap jalannya pemerintahan negara dinamakan
Hak angket
Hak Interpelasi
Hak Anggaran
Hak Budget
Kelompok dalam legislatif (DPR) yang terdiri atas beberapa anggota yang sepaham dan sependirian dinamakan
Partai
Kelompok
Golongan
Fraksi
Lembaga yang berwenang untuk mengajukan calon hakim agung kepada DPR adalah
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Yudisial
Komisi Pemerintahan
Komisi Pemilihan Umum
Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut, kecuali
Membentuk undang-undang yang dibahas bersama presiden.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden adalah
10 hakim
12 hakim
9 hakim
7 hakim
Anggota DPD wakil dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak
3 orang
10 orang
7 orang
4 orang
kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara menurut pasal 30 ayat 2 UUD 1945
PORLI DAN TNI
Pemerintah
Rakyat
PORLI
Pernyataan yang menyebutkan bahwa indonesia adalah negara hukum terdapat pada
pasal II aturan peralihan UUD 45
Pembukaan UUD 45
Batang Tubuh UUD 45
Penjelasan UUD 45
Kedudukan DPR menurut UUD 45, kuat karena
Merupakan mitra presiden di bidang legeslatif
berhak menetapkan APBN
setiap UU memerlukan persetujuan DPR
seluruh anggota DPR adalah anggota MPR
Berdasarkan UUD 45, anggota BPK dipilih oleh
presiden dengan memperhatikan DPD
DPR dengan memperhatikan usulan pemerintah
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Di bawah ini merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, Kecuali
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
Memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Memutus sengketa peradilan pidana dan perdata
Berkenaan dengan perubahan isi dari UUD 1945, sebenarnya telah diatur oleh TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang
lnterpelasi
Budget
Mosi tidak percaya
Referendum
Seberapa yakin anda LOLOS tes TKD ?
dibawah 50%
60%
80%
100%
