Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

03. REMIDI ASWAJA KELAS XI

Total questions: 25

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.
Istinbath menurut istilah adalah menggali hukum syara’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh nash (baik Al Qur’an maupun Sunnah) dengan qawa’id ushuliyyah dan qawa’id fiqhiyyah dengan...
a)
Tetap berada diatas kendali Al Qur’an dan Sunnah.
b)
Meminimalisir terjadinya khilaf.
c)
Menggunakan metodologinya sendiri.
d)
Dukungan keilmuan yang tinggi.
e)
Melihat kondisi masyarakat sekitar.
2.
The term of mujtahid, refers to
a)
Mujtahid muthlaq mustaqil
b)
Mujtahid fatwa
c)
Mujtahid muntasib
d)
Mujtahid tarjih
e)
Mujtahid muqoyyad
3.
Which one isn’t classified as a mujtahid muthlaq?
a)
Imam Nawawi
b)
Imam Maliki
c)
Imam Ahmad
d)
Imam Syafi’i
e)
Imam Abu Hanifah
4.
Para mujtahid dibawah mujtahid muthlaq mustaqil dikategorikan sebagai?
a)
Muqollid
b)
Mufassir
c)
Muntasib
d)
Mushonnif
e)
Mu’allif
5.
Manakah dibawah ini yang merupakan tema pembahasan dalam bahtsul masa’il?
a)
Maudlu’iyah dan waqi’iyah
b)
Maudlu’iyah dan siyasah
c)
Waqi’iyah dan siyasah
d)
Siyasah dan jinayah
e)
Jinayah dan maudlu’iyah
6.
Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama’ di Bandar Lampung, dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ‘ibarat kitab dan di sana terdapat lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan taqrir jama’i, yang berarti
a)
Penetapan keputusan secara kolektif terhadap beberapa pilihan qoul
b)
Penetapan keputusan secara kolektif terhadap permasalahan yang tidak dijelaskan dalam kitab
c)
Penetapan keputusan yang dilakukan oleh para mushohhih yang dibantu dengan perumus
d)
Penetapan keputusan oleh tim ahli
e)
Penetapan keputusan dengan jalan mauquf karena banyaknya qoul
7.
Apabila suatu permasalahan tidak ditemukan qoul dalam kitab, maka yang harus dilakukan adalah
a)
Melakukan prosedur ilhaqul masa’il
b)
Jawaban dianggap mauquf
c)
Bermadzhab secara manhajy
d)
Mencetuskan hukum dengan memakai metode ushul fiqih dari Imam Mujtahid
e)
Mencetuskan hukum dengan memakai kaidah fiqih dari Imam Mujtahid
8.
Apakah yang dimaksud dengan bermadzhab secara manhajy?
a)
Mengikuti metode suatu madzhab untuk digunakan sebagai metode istinbath terhadap suatu hukum yang belum dijelaskan oleh para Imam madzhab.
b)
Mengikuti qoul (pendapat) ataupun hasil ijtihad para Imam Mujtahid yang terdahulu.
c)
Mengikuti metode dari beberapa madzhab untuk digunakan sebagai metode istinbath terhadap suatu hukum yang baru.
d)
Mengikuti qoul (pendapat) ataupun hasil ijtihad beberapa Imam Mujtahid untuk kemudian menghasilkan hukum yang baru.
e)
Bermadzhab tanpa mengetahui qoul (pendapat) atau metode dari Imam Madzhab.
9.
Taqlid secara bahasa berasal dari lafadz qollada, yang berarti
a)
Meniru
b)
Mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui landasan dari pendapat tersebut
c)
Menemukan
d)
Bersungguh-sungguh
e)
Mengabaikan
10.
Apakah hukum taqlid bagi orang awam terhadap masalah furu’?
a)
Boleh
b)
Sunnah
c)
Tidak diperbolehkan
d)
Makruh
e)
Haram
11.
Apakah hukum bertaqlid terhadap adat istiadat yang bertentangan dengan syariat Islam?
a)
Haram
b)
Boleh
c)
Makruh
d)
Harus
e)
Sunnah
12.
Definisi bermadzhab menurut terminologi adalah
a)
Hasil ijtihad seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu permasalahan atau tentang kaidah istinbath sebagai metode memahami ajaran Islam
b)
Mengikuti perkataan / pendapat seseorang dengan tanpa mengetahui landasan (dalil) atas ucapan atau pendapat tersebut
c)
Pendirian, jalan atau sistem
d)
Mengerahkan segala kemampuan untuk menghasilkan suatu hukum yang bersumber dari dalil syara’
e)
Mengerahkan segala kemampuan untuk memperoleh suatu hasil
13.
Siapakah nama sahabat Nabi saw yang pertama kali mencetuskan ijtihad ketika diberangkatkan ke Yaman
a)
Mu’adz bin Jabal
b)
Abu Hurairah
c)
Anas bin Malik
d)
Jabir bin Abdillah
e)
Abdulloh bin Abbas
14.
Apakah yang dimaksud bermadzhab secara qouly?
a)
Mengikuti pendapat ataupun hasil ijtihad para Imam Mujtahid yang termuat dalam kitab fiqih yang mu’tabar
b)
Mengikuti metode suatu madzhab untuk digunakan sebagai metode istinbath terhadap suatu hukum yang belum dijelaskan oleh para Imam madzhab
c)
Mengikuti perkataan / pendapat seseorang dengan tanpa mengetahui landasan (dalil) atas ucapan atau pendapat tersebut
d)
Mengerahkan segala kemampuan untuk menghasilkan suatu hukum yang bersumber dari dalil syara’
e)
Hasil ijtihad seorang Imam Mujtahid tentang hukum suatu permasalahan atau tentang kaidah istinbath sebagai metode memahami ajaran Islam
15.
Apakah yang dimaksud dengan ittiba’?
a)
Mengikuti pendapat seorang Imam Mujtahid dengan mengetahui dalil yang digunakan
b)
Mengunggulkan salah satu dari dua pendapat atau hasil ijtihad yang bertentangan untuk kemudian diamalkan
c)
Menggabungkan pendapat dari dua madzhab atau lebih
d)
Mencetuskan hukum yang masih belum dicetuskan oleh para Imam Mujtahidnya
e)
Mengikuti pendapat seorang Imam Mujtahid tanpa mengetahui dalil yang digunakan
16.
Apakah yang dimaksud dengan talfiq?
a)
Menggabungkan pendapat dari dua madzhab atau lebih
b)
Mengikuti pendapat seorang Imam Mujtahid dengan mengetahui dalil yang digunakan
c)
Mengunggulkan salah satu dari dua pendapat atau hasil ijtihad yang bertentangan untuk kemudian diamalkan
d)
Mencetuskan hukum yang masih belum dicetuskan oleh para Imam Mujtahidnya
e)
Mengikuti pendapat seorang Imam Mujtahid tanpa mengetahui dalil yang digunakan
17.
Seseorang yang mampu untuk memilah pendapat yang bertentangan serta mengunggulkan salah satu dari pendapat tersebut disebut?
a)
Murojjih
b)
Muhaqqiq
c)
Marjuh
d)
Rojih
e)
Muttabi’
18.
Pendapat yang unggul disebut juga dengan?
a)
Rojih
b)
Marjuh
c)
Ashoh
d)
Dlo’if
e)
Mu’tamad
19.
Bagaimana hukum mencampur adukkan dua madzhab atau lebih dalam satu kasus hukum?
a)
Tidak diperbolehkan
b)
Diperbolehkan
c)
Sunnah
d)
Makruh
e)
Fardlu
20.
Apakah yang dimaksud dengan istinbath jama’i?
a)
Penentuan suatu hukum yang dilakukan bersama-sama oleh beberapa orang dengan menggunakan metode salah satu dari empat madzhab
b)
Penentuan suatu hukum yang dilakukan secara personal dengan menggunakan metode salah satu dari empat madzhab
c)
Penentuan suatu hukum yang dilakukan oleh dua ahli yang disaksikan oleh beberapa orang dengan menggunakan metode salah satu dari empat madzhab
d)
Penentuan suatu hukum yang dilakukan oleh seorang hakim dengan menggunakan metode dari salah satu dari empat madzhab
e)
Penentuan suatu hukum yang dilakukan oleh seorang Imam selain mujtahid muthlaq dengan menggunakan metode dari salah satu empat madzhab
21.
Secara bahasa, ijtihad berarti
a)
Mengerahkan segala kemampuan untuk memperoleh suatu hasil
b)
Mengerahkan segala kemampuan untuk menghasilkan suatu hukum yang bersumber dari Al Qur’an & Al Hadist
c)
Mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya
d)
Menggali hukum syara’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh Al Qur’an maupun Sunnah
e)
Mengerahkan segala kemampuan untuk mengeluarkan sesuatu
22.
Talfiq diperbolehkan apabila
a)
Menggabungkan dua madzhab atau lebih dalam satu qodliyah (rangkaian permasalahan / kasus hukum)
b)
Menggabungkan dua madzhab atau lebih namun tidak dalam satu qodliyah
c)
Memilih pendapat yang lebih kuat dalam dua madzhab atau lebih kemudian mengamalkannya
d)
Memilih pendapat dalam satu madzhab dan meninggalkan madzhab yang lain
e)
Menggabungkan dua pendapat atau lebih dalam satu madzhab pada satu qodliyah
23.
Manakah di bawah ini yang masuk kategori taqlid yang diperbolehkan
a)
Bertaqlid pada Imam Mujtahid
b)
Betaqlid pada adat istiadat yang bertentangan dengan ajaran Islam
c)
Bertaqlid pada pendapat yang jelas-jelas salah
d)
Bertaqlid pada masalah keimanan
e)
Bertaqlid pada orang yang tidak diketahui kemampuan, keahlian dan kapasitasnya
24.
Madzhab secara Bahasa berarti
a)
Jalan
b)
Pikiran
c)
Hasil
d)
Ide
e)
Gagasan
25.
Istinbath secara bahasa berarti
a)
Mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya
b)
Mengerahkan segala kemampuan untuk memperoleh suatu hasil
c)
Mengerahkan segala kemampuan untuk menghasilkan suatu hukum yang bersumber dari Al Qur’an & Al Hadist
d)
Menggali hukum syara’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh Al Qur’an maupun Sunnah
e)
Mengerahkan segala kemampuan untuk mengeluarkan sesuatu