NEW
Font size
WorksheetsSISTEM HUKUM & PERADILAN DI INDONESIA (ppt)
Total questions: 30
Worksheet time: 13mins
Perhatikan beberapa Badan Peradilan berikut:
A. Pengadilan Negri
B. Pengadilan Tinggi
C. Pengadilan Agama
D. Mahkamah Agung
E. Pengadilan Tentara
Yang tergolong badan Pengadilan Umum ditunjukkan pada huruf ....
A, B, dan C
A, B, dan D
C, D, dan E
B, C, dan E
A, B, dan E
Perhatikan beberapa Badan Peradilan berikut:
A. Pengadilan Adat
B. Pengadilan Tinggi
C. Pengadilan Agama
D. Mahkamah Agung
E. Pengadilan Administrasi Negara
Yang tergolong badan Pengadilan Khusus ditunjukkan pada huruf ....
A, C, dan E
A, B, dan D
B, D, dan E
C, D, dan E
A, D, dan E
Badan peradilan yang memiliki wewenang mengadili keputusan pejabat negara adalah ....
Pengadilan Adat
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Koneksitas
Pengadilan Administrasi Negara
Pengadilan Tentara
Badan pengadilan yang berwewenang mengadili kejahatan dan pelanggaran Mayor ke atas adalah ....
Pengadilan Tinggi
Pengadilan Militer
Pengadilan Tentara Agung
Pengadilan Tentara
Pengadilan Tentara Tinggi
Proses penyelesaian perkara melalui Peradilan Perdata melalui tahap berikut, kecuali ....
Penyelidikan
Gugatan
Pemeriksaan
Penetapan Keputusan
Pelaksanaan Keputusan
Berikut ini yang bukan wilayah wewenang Mahkamah Konstitusi adalah ....
Sengketa tafsir UU dan UUD
Sengketa tanah antar perusahaan
Sengketa antar lembaga negara
Perselisihan hasil pemilu
Pembubaran Partai Politik
Dalam pelaksanaan hukum Acara Pidana (Beracara Pidana) wewenang penyidikan ada pada ....
kepolisian
kejaksaan
pengadilan
kepaniteraan
hakim
Dalam Beracara Pidana wewenang penuntutan dan dakwaan berada pada kewenangan ....
kepaniteraan
pengadilan
hakim
kejaksaan
kepolisian
Berikut tahap-tahap proses peradilan pidana:
A. Penyelidikan
B. Penyidikan
C. Pemeriksan
D. Penuntutan
E. Penetapan Keputusan
F. Pelaksanaan Keputusan
Dalam proses Peradilan Pidana umum, yang merupakan wilayah kewenangan hakim ditunjukkan pada huruf ....
A, C, dan E
A, B, dan D
B, D, dan F
A, C, dan F
C, E, dan F
Berikut ini yang merupakan pihak-pihak dalam Acara Pidana adalah, kecuali ....
tersangka/terdakwa
penuntut umum
hakim agung
penyelidik dan penyidik
penasehat hukum
Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayat (3), Negara Indonesia ialah ….
Negara agraris
Negara kesatuan
Negara hukum
Negara kepulauan
Negara yang berbentuk Republik
Pernyataan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945 bagian ….
Pembukaan
Batang tubuh
Aturan tambahan
Aturan peralihan
Alinea 4 pembukaan
Melakukan pengawasan terhadap jalannya perdilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan diselengarakan dengan sewajarnya merupakan salah satu fungsi peradilan ….
Negeri
Tinggi
Agama
Militer
Tata usaha negara
Keberadaan MK dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan sebagai berikut ….
Yudisial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran parpol dan hasil pemilu
Yudisial review, sengketa antar warga negara dan pembubaran partai peserta pemilu
Sengketa hasil pemilihan gubernur kepala daerah dan pemilihan legislative
Pembubaran dan pembentukan partai politik peserta pemilu
Sengketa antar lembaga negara dan pemerintah
MA sebagai puncak peradilan menangani beberapa bidang kasasi, memutuskan perkara dalam tingkat terakhir hal ini merupakan kekuasaan bidang ….
Pengaawasan
Pemberi nasehat
Pengamanan
Peradilan
Pelaksanaan hukum
Struktur organisasi dalam lembaga peradilan yang bertanggung jawab dalam masalah-masalah administrasi dan pelayanan bagi mahkamah, yaitu ....
mahkamah
jaksa penuntut
kepaniteraan
pelaksanaan putusan
jaksa
Dibawah ini merupakan kesadaran hukum di lingkungan sekolah, kecuali ....
Disiplin dalam belajar
Menaati peraturan di sekolah
Tidak memakai atribut sekolah
Datang ke sekolah tepat waktu
Tidak membuat resah di sekolah
Kesadaran hukum dilingkungan keluarga antara lain, kecuali ....
Selalu menjaga nama baik keluarga
Menaati peraturan keluarga
Mendengarkan nasehat orang tua
Menghiraukan nasihat orang tua
Menghormati semua anggota keluarga
Memeriksa dan memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat Islam. Pernyataan tersebut merupakan peranan dari ….
Pengadilan Militer
Pengadilan Tata Usaha
Pengadilan Agama
Pengadilan Islam
Pengadilan Tipikor
Hukum adalah kumpulan peraturan yang dibuat untuk mengatur msyarakat dalam mencari keadilan, oleh karena itu hukum bersifat …
Fleksibel
Mendesak
Sementara
Mengikat
Universal
Lembaga yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan hakim agung, menjaga dan menjalankan kehormatan, keluhuran, martabat para hakim adalah ….
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Pengadilan negeri
Pengadilan militer
Komisi Yudisial
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuturan dan peradilan tentang satu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri di sebut....
saksi
korban
tersangka
terdakwa
polisi
Pengadilan Negeri kedudukanya di ibukota ....
wilayah
Propinsi
kabupaten / kota
negara
daerah istimewa
Pengadilan yang disebut tingkat kedua (Banding) ada peradilan...
agama
militer
negeri
tinggi
Tata usaha negara
Pengadilan tinggi atau pengadilan tingkat banding terletak di ibukota....
negara
propinsi
kabupaten
daerah kusus
daerah istimewa
Di bawah ini yang bukan putusan perkara peradilan agama adalah ....
kriminal
wasiat
perkawinan
wariasan
hibah
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana wewenangnya berada di tangan ....
hakim
jaksa
panitera
juru sita
ketua pengadilan
Peradilan tingkat kasasi atau tingkat terahir (upaya hukum terahir) dalam perkara peradilan dilaksanakan di...
mahkamah agung
pradilan negri
peradilan tinggi
peradilan militer
peradilan tata usaha negara
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya, UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dikenal dengan istilah ....
Ius Constituendum
Hukum Perdata
Hukum publik
Ius Constitutum
Hukum Pidana
Ius Constituendum (hukum negatif) adalah ....
hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya, rancangan undang-undang (RUU)
hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik).
hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam perdagangan. Contoh, hukum tentang jual beli, hutang piutang, pendirian perusahaan dagang, dan sebagainya
