Ukuran huruf
Lembar kerjaPERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Total soal: 15
Worksheet time: 13mins
Fungsi ASN berdasarkan UU ASN Pasal 10 adalah
Pelaksana kebijakan publik
Pelayan publik
Perekat dan pemersatu bangsa
Bekerja profesional
Berikut yang bukan merupakan tugas ASN berdasar UU ASN Pasal 11 adalah
Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" adalah bunyi dari
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945
Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945
Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945
Pasal 32 Ayat (1) UUD 1945
Berikut adalah alasan mengapa korupsi harus diberantas, kecuali
Aset uang negara banyak yang hilang, padahal sangat diperlukan untuk pembangunan
Akibat korupsi pemasukan sumber daya alam makin bertambah
Korupsi menciptakan lingkungan yang tidak tenteram, penuh curiga dan ketidakpercayaan
Korupsi menyebabkan kegiatan perekonomian serta dunia usaha gagal meningkatkan kesejahteraan rakyat
Berikut yang tidak termasuk ciri-ciri korupsi adalah
Umumnya dilakukan secara rahasia
Setiap perbuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum masyarakat
Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan
Hanya melibatkan satu orang
Berikut yang tidak termasuk kewajiban penyelenggara negara berdasar UU 28 Tahun 1999, Pasal 5 adalah
Bertugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengharap imbalan dalam bentuk apapun
Bersedia menjadi saksi perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Menjadi ASN yang modern
Bersedia diperiksa kekayaannya
Berikut adalah peraturan-peraturan perundangan tentang korupsi
UU 28 Tahun 1999
UU 31 Tahun 1999
UU 30 Tahun 2002
UU 29 Tahun 1999
Tindak pidana korupsi terdiri dari
30 Bentuk/jenis korupsi
20 Bentuk/jenis korupsi
40 Bentuk/jenis korupsi
50 Bentuk/jenis korupsi
Yang termasuk kelompok korupsi "Kerugian Keuangan Negara" adalah
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
Yang termasuk kelompok korupsi "Suap Menyuap" adalah
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang termasuk kelompok korupsi "Penggelapan Dalam Jabatan" adalah
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya
Pegawai Negeri melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Yang termasuk kelompok korupsi "Pembuatan Pemerasan" adalah
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya
Yang termasuk kelompok korupsi "Perbuatan Curang" adalah
Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang
Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang
Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili
Berikut yang termasuk kelompok korupsi "Benturan Kepentingan dalam Pengadaan" adalah
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya,
padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili
Berikut yang termasuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor kecuali
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
Bank yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan rekening tersangka
Saksi ahli yang memberikan keterangan
Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
