wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis HKN VIII Pengelolaan BMN

Total questions: 45

Worksheet time: 34mins

Name
Class
Date
1.

Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam peraturan...

a)

PP Nomor 27 Tahun 2014

b)

Perpres 16 Tahun 2018

c)

PP 45 Tahun 2013

d)

PP 17 Tahun 2013

2.

Yang dimaksud dengan Barang Milik Negara/Daerah adalah ...

a)

Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D

b)

Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah

c)

Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari perolehan lainnya yang sah

d)

Barang yang digunakan oleh negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinys

3.

Berikut ini yang BUKAN termasuk dalam perolehan BMN/D yang sah adalah ...

a)

barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan

b)

barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak

c)

barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang

d)

barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

4.

Yang dimaksud dengan asas fungsional dalam pengelolaan BMN/D adalah ....

a)

Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.

b)

Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.

c)

Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.

d)

Pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan.

5.

Yang dimaksud dengan asas efisiensi dalam pengelolaan BMN/D adalah ....

a)

Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.

b)

Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.

c)

Setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.

d)

Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.

6.

Berikut ini yang BUKAN merupakan asas-asas umum dalam pengelolaan BMN adalah ....

a)

Fungsional

b)

Kepastian Hukum

c)

Kepastian Nilai

d)

Efektif

7.

Software, hak cipta dan hak paten jika dilihat jenis BMN/D-nya digolongkan kedalam ...

a)

Persediaan

b)

Aset Tak Berwujud dalam Aset Tetap

c)

Aset Tak Berwujud dalam Aset Lainnya

d)

Peralatan dan Mesin dalam Aset Tetap

8.

Dalam hal pembangunan gedung/bangunan belum selesai karena pekerjaannya merupakan pekerjaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Project) atau tidak selesai karena sesuatu lain hal digolongkan kedalam aset ....

a)

Aset Lainnya

b)

Gedung dan Bangunan

c)

Konstruksi dalam Pengerjaan

d)

Aset Tak Berwujud

9.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara, dalam pengelolaan BMN menguasakan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada pembantu-pembantunya. Manakah pertanyaan berikut yang benar terkait kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN/D tersebut ...

a)

dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang

b)

dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang

c)

diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang

d)

dikuasakan kepada Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengelola Barang

10.

Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan BMN adalah ....

a)

Pengelola Barang

b)

Pengguna Barang

c)

Kuasa Pengguna Barang

d)

Pemanfaat Barang

11.

Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) adalah ...

a)

Gubernur

b)

Bupati/Walikota

c)

Sekretaris Daerah

d)

Kepala SKPD

12.

Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dengan berpedoman pada hal-hal di bawah ini, KECUALI ...

a)

Standar barang

b)

Standar kebutuhan

c)

Standar harga

d)

Standar Nasional Indonesia (SNI)

13.

Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan disebut ...

a)

Pemanfaatan BMN

b)

Penggunaan BMN

c)

Pemindahtanganan BMN

d)

Pengamanan BMN

14.

Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan ( pasal 49 UU 1/2004) kepada Pengelola Barang, untuk hal-hal di bawah ini, KECUALI ....

a)

Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya

b)

Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya

c)

Dipindahtangankan

d)

Dimusnahkan

15.

Pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan disebut sebagai ...

a)

Penggunaan BMN

b)

Pemanfaatan BMN

c)

Pemindahtanganan BMN

d)

Pengamanan BMN

16.

Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waku tertentu dan menerima imbalan uang tunai disebut...

a)

Sewa

b)

Pinjam Pakai

c)

Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

d)

Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

17.

Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pemanfaatan BMN adalah ...

a)

Sewa

b)

BGS/BSG

c)

Pinjam Pakai

d)

Dioperasionalkan pihak lain

18.

Sewa terhadap BMN dapat dilakukan oleh pihak lain paling lama dalam jangka waktu ...

a)

paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang

b)

paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang

c)

paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang

d)

paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali

19.

Pinjam Pakai penyerahan penggunaan BMN antara .... dengan .... dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat

a)

Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

b)

Pemerintah Pusat dengan BUMN

c)

Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain

d)

Pemerintah Pusat dengan Swasta

20.

Pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN melalui ...

a)

Sewa

b)

Kerja Sama Pemanfaatan

c)

BGS/BSG

d)

Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur

21.

Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit .... dari luas objek BGS/BSG;

a)

20%

b)

10%

c)

50%

d)

25%

22.

Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur (KSPI) adalah paling lama ....

a)

30 Tahun dan dapat diperpanjang

b)

5 Tahun dan dapat diperpanjang

c)

50 Tahun dan dapat diperpanjang

d)

5 Tahun dan dapat diperpanjang 1 kali

23.

Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pengamanan BMN/D adalah ...

a)

Administrasi

b)

Fisik

c)

Hukum

d)

Dokumen

24.

Salah satu tujuan pengamanan BMN/D secara fisik adalah KECUALI ...

a)

Mencegah penurunan fungsi

b)

Mencegah penurunan jumlah

c)

Mencegah kehilangan

d)

Melengkapi bukti status kepemilikan

25.

Pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah disebut ...

a)

Penggunaan BMN

b)

Pemanfaatan BMN

c)

Pemindahtangan BMN

d)

Pemeliharaan BMN

26.

Pemindahtanganan BMN non tanah dan bangunan diatas Rp 100 Miliar harus mendapat persetujuan ...

a)

Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang

b)

DPR

c)

Menteri Keuangan

d)

Presiden

27.

Pemindahtanganan BMN Tanah dan Bangunan lebih dari RP 10 Miliar harus mendapat persetujuan ...

a)

Pengelola Barang dengan persetujuan Presiden

b)

Pengelola Barang

c)

Pengguna Barang

d)

Menteri Keuangan

28.

pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN melalui ...

a)

Penjualan

b)

Hibah

c)

Tukar Menukar

d)

Penyertaan Modal Pemerintah

29.

Salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah melalui Penyertaan Modal Pemerintah, yaitu ...

a)

pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah

b)

pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada BUMN atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian

c)

penyerahan penggunaan BMN antara BUMN dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir

d)

pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan BUMN, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang

30.

Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/D disebut ...

a)

Penghapusan

b)

Pemusnahan

c)

Pemanfaatan

d)

Pemeliharaan

31.

Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN/D dari Daftar barang Pengguna oleh Pengguna Barang dan/atau KPB

a)

Benar

b)

Salah

32.

Penghapusan BMN/D dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal sudah beralih kepemilikannya, pemusnahan, sebab-sebab lain.

a)

Benar

b)

Salah

33.

Penatausahaan BMN meliputi pengamanan, pemliharaan dan pembukuan.

a)

Benar

b)

Salah

34.

Menteri Keuangan selaku pengelola barang melakukan pembinaan pengelolaan BMN dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan barang milik Negara/daerah yang terdiri Kebijakan Umum dan Kebijakan Teknis.

a)

Benar

b)

Salah

35.

Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga

a)

Benar

b)

Salah

36.

Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang

a)

Benar

b)

Salah

37.

Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap BMN

a)

Benar

b)

Salah

38.

Dalam pengelolaan BMN, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara menyerahkan kewenangan dan tanggungjawabnya kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang.

a)

Benar

b)

Salah

39.

jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang.

a)

Benar

b)

Salah

40.

Pemanfaatan tanah pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka tertentu yang telah disepakati dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah jangka waktu berakhir disebut Bangung Serah Guna (BSG)

a)

Benar

b)

Salah

41.

Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya

a)

Benar

b)

Salah

42.

Dilakukan dlm rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan (kecuali pinjam pakai), dan pemindahtanganan BMN/D (kecuali hibah) maka dilakukan penilaian BMN.

a)

Benar

b)

Salah

43.

Pemindahtanganan BMN berupa Tanah/Bangunan yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota tidak perlu mendapat persetujuan DPR.

a)

Benar

b)

Salah

44.

Pemindahtanganan selain tanah dan bangunan kurang dari atau sama dengan Rp 10 Miliar harus mendapat persetujuan pengelola barang.

a)

Benar

b)

Salah

45.

Pemusnahan BMN dapat dilakukan dalam hal kondisi BMN sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatakan, tidak dipindahtangankan, dan terdapat alasan lain sesuaia dengan ketentuan.

a)

Benar

b)

Salah