NEW
Font size
WorksheetsKuis HKN VIII Pengelolaan BMN
Total questions: 45
Worksheet time: 34mins
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diatur dalam peraturan...
PP Nomor 27 Tahun 2014
Perpres 16 Tahun 2018
PP 45 Tahun 2013
PP 17 Tahun 2013
Yang dimaksud dengan Barang Milik Negara/Daerah adalah ...
Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D
Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Barang milik Negara/Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dari perolehan lainnya yang sah
Barang yang digunakan oleh negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinys
Berikut ini yang BUKAN termasuk dalam perolehan BMN/D yang sah adalah ...
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
Yang dimaksud dengan asas fungsional dalam pengelolaan BMN/D adalah ....
Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.
Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.
Pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, serta azas kepatutan dan keadilan.
Yang dimaksud dengan asas efisiensi dalam pengelolaan BMN/D adalah ....
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.
Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasi jumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.
Setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.
Berikut ini yang BUKAN merupakan asas-asas umum dalam pengelolaan BMN adalah ....
Fungsional
Kepastian Hukum
Kepastian Nilai
Efektif
Software, hak cipta dan hak paten jika dilihat jenis BMN/D-nya digolongkan kedalam ...
Persediaan
Aset Tak Berwujud dalam Aset Tetap
Aset Tak Berwujud dalam Aset Lainnya
Peralatan dan Mesin dalam Aset Tetap
Dalam hal pembangunan gedung/bangunan belum selesai karena pekerjaannya merupakan pekerjaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Project) atau tidak selesai karena sesuatu lain hal digolongkan kedalam aset ....
Aset Lainnya
Gedung dan Bangunan
Konstruksi dalam Pengerjaan
Aset Tak Berwujud
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara, dalam pengelolaan BMN menguasakan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada pembantu-pembantunya. Manakah pertanyaan berikut yang benar terkait kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN/D tersebut ...
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang
dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
dikuasakan kepada Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengelola Barang
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan BMN adalah ....
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang
Pemanfaat Barang
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) adalah ...
Gubernur
Bupati/Walikota
Sekretaris Daerah
Kepala SKPD
Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dengan berpedoman pada hal-hal di bawah ini, KECUALI ...
Standar barang
Standar kebutuhan
Standar harga
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan disebut ...
Pemanfaatan BMN
Penggunaan BMN
Pemindahtanganan BMN
Pengamanan BMN
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan tupoksi wajib diserahkan ( pasal 49 UU 1/2004) kepada Pengelola Barang, untuk hal-hal di bawah ini, KECUALI ....
Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya
Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kpd Pengguna Barang lainnya
Dipindahtangankan
Dimusnahkan
Pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan disebut sebagai ...
Penggunaan BMN
Pemanfaatan BMN
Pemindahtanganan BMN
Pengamanan BMN
Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waku tertentu dan menerima imbalan uang tunai disebut...
Sewa
Pinjam Pakai
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pemanfaatan BMN adalah ...
Sewa
BGS/BSG
Pinjam Pakai
Dioperasionalkan pihak lain
Sewa terhadap BMN dapat dilakukan oleh pihak lain paling lama dalam jangka waktu ...
paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang
paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang
paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali
Pinjam Pakai penyerahan penggunaan BMN antara .... dengan .... dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat dengan BUMN
Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain
Pemerintah Pusat dengan Swasta
Pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sumber pembiayaan lainnya adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN melalui ...
Sewa
Kerja Sama Pemanfaatan
BGS/BSG
Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur
Selama masa pengoperasian BGS/BSG, Pengguna barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS/BSG untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya paling sedikit .... dari luas objek BGS/BSG;
20%
10%
50%
25%
Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur (KSPI) adalah paling lama ....
30 Tahun dan dapat diperpanjang
5 Tahun dan dapat diperpanjang
50 Tahun dan dapat diperpanjang
5 Tahun dan dapat diperpanjang 1 kali
Berikut ini yang BUKAN merupakan bentuk pengamanan BMN/D adalah ...
Administrasi
Fisik
Hukum
Dokumen
Salah satu tujuan pengamanan BMN/D secara fisik adalah KECUALI ...
Mencegah penurunan fungsi
Mencegah penurunan jumlah
Mencegah kehilangan
Melengkapi bukti status kepemilikan
Pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah disebut ...
Penggunaan BMN
Pemanfaatan BMN
Pemindahtangan BMN
Pemeliharaan BMN
Pemindahtanganan BMN non tanah dan bangunan diatas Rp 100 Miliar harus mendapat persetujuan ...
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
DPR
Menteri Keuangan
Presiden
Pemindahtanganan BMN Tanah dan Bangunan lebih dari RP 10 Miliar harus mendapat persetujuan ...
Pengelola Barang dengan persetujuan Presiden
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Menteri Keuangan
pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN melalui ...
Penjualan
Hibah
Tukar Menukar
Penyertaan Modal Pemerintah
Salah satu bentuk pemindahtanganan BMN adalah melalui Penyertaan Modal Pemerintah, yaitu ...
pengalihan kepemilikan BMN dari semula kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD, atau Badan Hukum lain yang dimiliki Negara/Daerah
pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada BUMN atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian
penyerahan penggunaan BMN antara BUMN dengan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir
pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan BUMN, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang
Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN/D disebut ...
Penghapusan
Pemusnahan
Pemanfaatan
Pemeliharaan
Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan BMN/D dari Daftar barang Pengguna oleh Pengguna Barang dan/atau KPB
Benar
Salah
Penghapusan BMN/D dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal sudah beralih kepemilikannya, pemusnahan, sebab-sebab lain.
Benar
Salah
Penatausahaan BMN meliputi pengamanan, pemliharaan dan pembukuan.
Benar
Salah
Menteri Keuangan selaku pengelola barang melakukan pembinaan pengelolaan BMN dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan barang milik Negara/daerah yang terdiri Kebijakan Umum dan Kebijakan Teknis.
Benar
Salah
Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga
Benar
Salah
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang
Benar
Salah
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap BMN
Benar
Salah
Dalam pengelolaan BMN, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara menyerahkan kewenangan dan tanggungjawabnya kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang.
Benar
Salah
jangka waktu Kerja Sama Pemanfaatan paling lama 50 tahun dan dapat diperpanjang.
Benar
Salah
Pemanfaatan tanah pemerintah pusat oleh pihak lain dengan mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka tertentu yang telah disepakati dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Pengelola Barang setelah jangka waktu berakhir disebut Bangung Serah Guna (BSG)
Benar
Salah
Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya
Benar
Salah
Dilakukan dlm rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan (kecuali pinjam pakai), dan pemindahtanganan BMN/D (kecuali hibah) maka dilakukan penilaian BMN.
Benar
Salah
Pemindahtanganan BMN berupa Tanah/Bangunan yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota tidak perlu mendapat persetujuan DPR.
Benar
Salah
Pemindahtanganan selain tanah dan bangunan kurang dari atau sama dengan Rp 10 Miliar harus mendapat persetujuan pengelola barang.
Benar
Salah
Pemusnahan BMN dapat dilakukan dalam hal kondisi BMN sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatakan, tidak dipindahtangankan, dan terdapat alasan lain sesuaia dengan ketentuan.
Benar
Salah
