wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Hakordia Kuis Kaltim

Total questions: 13

Worksheet time: 7mins

Name
Class
Date
1.

Setiap PNS atau penyelenggara negara yang menerima GRATIFIKASI wajib :

a)

Menerima dan menyimpan pemberian gratifikasi tanpa melaporkan

b)

Melaporkan Gratifikasi kepada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi /UPG

c)

Melaporkan kepada Kepolisian

d)

Melaporkan kepada Kejaksaan

2.

Institusi yang diberi kewenangan dalam pemberantasan Korupsi menurut UU No.30 tahun 2002 yaitu :

a)

Kejaksaan

b)

Kepolisian

c)

Komisi Pemberantasan Korupsi

d)

KPK dan Kepolisian

3.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi :

a)

Uang dan Barang

b)

Discount,Komisi, Pinjaman tanpa bunga,

c)

Tiket Perjalanan, Fasilitas penginapan/wisata

d)

Semua benar

4.

Kewajiban ASN Kemenkeu terhadap GRATIFIKASI yaitu :

a)

Menolak Gratifikasi

b)

Melaporkan penolakan Gratifikasi

c)

Melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada KPK maupun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

d)

Semua Jawaban Benar

5.

Kategori GRATIFIKASI menurut PMK-7/PMK.09/2017 ttg Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu terdiri dari yaitu ;

a)

a. Gratifikasi Wajib dilaporkan

b)

b. Gratifikasi Wajib ditolak

c)

c. Gratifikasi Tidak Wajib dilaporkan

d)

d. Jawaban A dan C benar

6.

Kategori Gratifikasi YANG WAJIB Dilaporkan yaitu meliputi :

a)

Suap

b)

Fasilitas penginapan/transportasi

c)

Hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi,

d)

Semua benar

7.

Berikut yang termasuk GRATIFIKASI yang Tidak Wajib dilaporkan kecuali:

a)

seminar kit Kedinasan/cinderamata/ suvenir,fasilitas penginapan yang berlaku Umum

b)

Hadiah langsung/undian, diskon, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum

c)

Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum

d)

Suap

8.

Pemberian hadiah barang dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat, atau bawahan dalam rangka Promosi jabatan/ Pindah/mutasi :

a)

a. Boleh diterima asalkan nilainya lebih dari 200.000 tetapi kurang dari 1 juta dalam 1 tahun

b)

b. Tidak boleh diterima jika bernilai kurang dari 200.000

c)

c. Boleh diterima dengan nilai maks 200.000/peristiwa atau maksimal 1 juta /tahun dalam beberapa acara/peristiwa

d)

d. Jawaban A dan C benar

9.

Dalam rangka pengendalaian Gratifikasi, dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJPB yang berkedudukan pada :

a)

Kantor Pusat Ditjen Perbendaharan

b)

Kantor Wilayah DJPB

c)

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

d)

Semua Benar

10.

Mekanisme pelaporan Gratifikasi sesuai ketentuan PMK-7/PMK.09/2017 adalah sebagai berikut kecuali :

a)

Penerima Gratifikasi langsung melaporkan ke KPK

b)

Penerima Gratifikasi melaporkan ke UPG

c)

Penerima Gratifikasi tidak boleh langsung melaporkan ke KPK

d)

UPG meneruskan laporan gratifikasi dari penerima Gratifikasi ke KPK

11.

Hari anti korupsi sedunia diperingati pada setiap tanggal :

a)

9 Desember

b)

19 Desember

c)

8 Desember

d)

10 Desember

12.

Jangka waktu pelaporan gratifikasi oleh penerima gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi yaitu :

a)

paling lambat dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterima/ditolaknya Gratifikasi

b)

dapat disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dalam 30 hari kerja

c)

Boleh melebihi 7 hari kerja

d)

Semua salah

13.

Unit Pengendali Gratifikasi pada Kanwil DJPB yaitu :

a)

Dilaksanakan Seksi Keaptuhan Internal Bidang SKKI

b)

Dilaksanakan Seksi Proses Bisnis Bidang SKKI

c)

Dilaksanakan oleh Bagian Umum

d)

Semua Benar