NEW
Font size
WorksheetsHakordia Kuis Kaltim
Total questions: 13
Worksheet time: 7mins
Setiap PNS atau penyelenggara negara yang menerima GRATIFIKASI wajib :
Menerima dan menyimpan pemberian gratifikasi tanpa melaporkan
Melaporkan Gratifikasi kepada KPK atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi /UPG
Melaporkan kepada Kepolisian
Melaporkan kepada Kejaksaan
Institusi yang diberi kewenangan dalam pemberantasan Korupsi menurut UU No.30 tahun 2002 yaitu :
Kejaksaan
Kepolisian
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK dan Kepolisian
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi :
Uang dan Barang
Discount,Komisi, Pinjaman tanpa bunga,
Tiket Perjalanan, Fasilitas penginapan/wisata
Semua benar
Kewajiban ASN Kemenkeu terhadap GRATIFIKASI yaitu :
Menolak Gratifikasi
Melaporkan penolakan Gratifikasi
Melaporkan penerimaan Gratifikasi kepada KPK maupun Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
Semua Jawaban Benar
Kategori GRATIFIKASI menurut PMK-7/PMK.09/2017 ttg Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu terdiri dari yaitu ;
a. Gratifikasi Wajib dilaporkan
b. Gratifikasi Wajib ditolak
c. Gratifikasi Tidak Wajib dilaporkan
d. Jawaban A dan C benar
Kategori Gratifikasi YANG WAJIB Dilaporkan yaitu meliputi :
Suap
Fasilitas penginapan/transportasi
Hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi,
Semua benar
Berikut yang termasuk GRATIFIKASI yang Tidak Wajib dilaporkan kecuali:
seminar kit Kedinasan/cinderamata/ suvenir,fasilitas penginapan yang berlaku Umum
Hadiah langsung/undian, diskon, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum
Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
Suap
Pemberian hadiah barang dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat, atau bawahan dalam rangka Promosi jabatan/ Pindah/mutasi :
a. Boleh diterima asalkan nilainya lebih dari 200.000 tetapi kurang dari 1 juta dalam 1 tahun
b. Tidak boleh diterima jika bernilai kurang dari 200.000
c. Boleh diterima dengan nilai maks 200.000/peristiwa atau maksimal 1 juta /tahun dalam beberapa acara/peristiwa
d. Jawaban A dan C benar
Dalam rangka pengendalaian Gratifikasi, dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) DJPB yang berkedudukan pada :
Kantor Pusat Ditjen Perbendaharan
Kantor Wilayah DJPB
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Semua Benar
Mekanisme pelaporan Gratifikasi sesuai ketentuan PMK-7/PMK.09/2017 adalah sebagai berikut kecuali :
Penerima Gratifikasi langsung melaporkan ke KPK
Penerima Gratifikasi melaporkan ke UPG
Penerima Gratifikasi tidak boleh langsung melaporkan ke KPK
UPG meneruskan laporan gratifikasi dari penerima Gratifikasi ke KPK
Hari anti korupsi sedunia diperingati pada setiap tanggal :
9 Desember
19 Desember
8 Desember
10 Desember
Jangka waktu pelaporan gratifikasi oleh penerima gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi yaitu :
paling lambat dalam waktu 7 hari kerja terhitung sejak diterima/ditolaknya Gratifikasi
dapat disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dalam 30 hari kerja
Boleh melebihi 7 hari kerja
Semua salah
Unit Pengendali Gratifikasi pada Kanwil DJPB yaitu :
Dilaksanakan Seksi Keaptuhan Internal Bidang SKKI
Dilaksanakan Seksi Proses Bisnis Bidang SKKI
Dilaksanakan oleh Bagian Umum
Semua Benar
