Font size
WorksheetsUAS PPH 26 DAN PPH 24
Total questions: 28
Worksheet time: 16mins
adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.
pph 23
pph 22
pph 24
pph 25
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dari Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, Perwakilan Perusahaan Luar Negeri.
pph 23
pph 22
pph 24
pph 25
pph 26
Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut ( pilih 3 jawaban)
Dividen
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Penghasilan berupa Gaji
Laba dari usaha pribadi dan badan yang dimiliki
Tarif Pajak PPh Pasal 26 adalah sebesar 20 % (dua puluh persen) kecuali ...
Ada kerugian diluar Negeri
Antara Indonesia dengan negara asal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut terdapat Tax treaty atau P3B
Warga Negara asing (orang asing) yang tinggal atau berniat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun
Keuntungan karena pembebasan utang.
Pemotong PPh Pasal 26 adalah...(pilih 3 jawaban)
Badan Pemerintah
Subjek Pajak luar negeri
BUT
Penyelenggara Kegiatan
Pegawai kedutaan di luar Negeri
20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa ...
dividen;
penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
Ringga adalah karyawan asing pada perusahaan PT Aby Consult. Ringga bertempat tinggal kurang dari 185 hari. Ringga sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan April 2016, ringga memperoleh gaji US$ 3,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 11.000,- per US$ 1. Besar PPh 26 adalah...
Rp. 6.600.000
Rp. 13.200.000
Rp. 3.300.000
Rp. 6.000.000
Ringga adalah karyawan asing pada perusahaan PT Aby Consult. Ringga bertempat tinggal kurang dari 185 hari. Ringga sudah beristri dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan April 2016, Ringga memperoleh gaji US$ 3,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 11.000,- per US$ 1. Besar Pengahasilan Bruto adalah...
Rp. 66.000.000
Rp.30.000.000
Rp. 33.000.000
Semua jawban salah
Seorang atlet dari luar negeri yang ikur mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang sebesar Rp 50.000.000,00.
Pajak yang harus dipungut:
Rp 10.000.000,00
Rp 5.000.000,00
Rp 2.500.000,00
Rp 15.000.000,00
Ismail adalah karyawan asing pada perusahaan PT Aby Consult. Ismail bertempat tinggal 80 hari. Dalam bulan Juni 2018, Ismail memperoleh gaji US$ 3,000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp 15.000,- per US$ 1. Besar Take Home Pay Ismail adalah
Rp.45.000.000
Rp.30.000.000
Rp. 33.000.000
Rp. 36.000.000
PT ABC tahun 2017 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 20.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%. Total PPh Terutang...
Rp. 7.500.000
Rp. 7.000.000
Rp. 6.000.000
Rp. 3.000.000
PT ABC tahun 2017 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp 20.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp 10.000.000.000. Asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%. PPh maksimum yang dapat dikreditkan...
Rp. 1.500.000.000
Rp. 3.500.000.000
Rp. 3.000.000.000
Rp. 2.500.000.000
Rumus untuk menghitung PPh pasal
22
23
24
25
26
PPh maksimum yang dapat dikreditkan..
Rp. 100.000.000
Rp. 65.000.000
Rp. 85.000.000
Rp. 75.000.000
Pernyataan paling tepat kaitan PPh pasal 24...
Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak,
Kerugian usaha di dalam negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari usaha di luar negeri
Kerugian di dalam da luar nergeri dapat digabungkan untuk pengurang pajak
Jika ada Tax Treaty antar kedua negara tidak dapat mengurangi tarif PPh 24
Pernyataan yang benar mengenai PPh pasal 24 adalah...
Kerugian yang diderita di luar negeri boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak,
Kerugian usaha di dalam negeri dapat dikompensasikan dengan penghasilan dari usaha di luar negeri
Kerugian di dalam da luar nergeri dapat digabungkan untuk pengurang pajak
Jika ada Tax Treaty antar kedua negara tidak dapat mengurangi tarif PPh 24
Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah....
sama dengan jumlah PPh Luar Negeri
sama dengan jumlah PPh yang terutang,
sama dengan jumlah PPh Luar Negeri
sama dengan jumlah PPh di dalam Negeri
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan (Tax Credit) dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. Pernyataan tersebut...
BENAR
SALAH
BENAR DENGAN PENGECUALIAN
SALAH DENGAN PENGECUALIAN
a. Pengkreditan PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia. Pernyataan tersebut...
BENAR
SALAH
BENAR DENGAN PENGECUALIAN
SALAH DENGAN PENGECUALIAN
Apabila terjadi kerugian di luar negeri maka kerugian tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak tapi dapat dikompensasikan.
Pernyataan tersebut...
BENAR
SALAH
BENAR DENGAN PENGECUALIAN
SALAH DENGAN PENGECUALIAN
Jumlah PPh terutang ( di bold hitam ) dalam kasus tersebut sebesar....
Rp 2.382.500.000
Rp 2.380.500.000
Rp 2.400.000.000
Rp 3.000.000.000
Jumlah PPh terutang ( di bold hitam ) dalam kasus tersebut sebesar....
Rp 2.382.500.000
Rp 2.380.500.000
Rp 2.400.000.000
Rp 3.000.000.000
Penghasilan di negara tersebut sebesar...
Rp. 1.000.000.000
Rp. 2.000.000.000
Rp. 2.500.000.000
Rp. 3.000.000.000
Rp. 3.200.000.000
Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dihitung dari...
Jumlah Netto atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri
Jumlah bruto atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam Negeri
Jumlah bruto atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri
Jumlah bruto atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar dan Dalam Negeri
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan oleh WP luar negeri, pernyataan tersebut termasuk
OBYEK PPH 21
OBYEK PPH 24
OBYEK PPH 23
OBYEK PPH 26
SEMUA JAAWABAN SALAH
a. Badan Pemerintah
b. Subjek pajak dalam negeri
c. Penyelenggara kegiatan
WP Pajak diatas juga sebagai ..... PPh pasal 26
SUBYEK
PEMOTONG
OBYEK
PEMBAYAR
Apabila penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara,..
maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk Negara Indonesia saja
maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk Negara terdekat
maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan gabungan untuk masing-masing Negara
maka penghitungan PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing Negara
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) isinya mengatur mengenai hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri (jika ada). Dikeditkan disini dapat bermakna...
Mengurangi pajak yang harus dibayar
Mengurangi pajak yang harus dibayar di luar negri
Menambah pajak
menambah pajak luar negri
