NEW
Font size
WorksheetsKUP A
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Yang TIDAKtermasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak menurut UU KUP adalah .....
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain diketahui pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ….
STP
SKPKB
SKPKBT
SKPLB
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata ditemukan data baru yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka atas data baru tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan ....
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan tidak dikenai sanksi administrasi kenaikan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pernyataan di bawah ini yang TIDAK TEPAT terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah ....
SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap permohonan kelebihan pembayaran pajak Pasal 17B UU KUP
SKPLB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang
SKPLB diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Wajib Pajak 17C ayat (1) UU KUP.
SKPLB dapat diterbitkan lebih dari satu kali jika terdapat data baru.
Apabila setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama ….
satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
tiga bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
enam bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
dua belas bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
Berikut ini yang BUKAN merupakan dasar diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) adalah ….
Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan
PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
PKP yang gagal produksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.000.000,00 diterbitkan tanggal 19 Agustus 2015. Jumlah pembayaran atas SKPKB tersebut sampai dengan jatuh tempo tanggal 18 September 2015 adalah Rp 600.000,00. Apabila pada tanggal 1 Desember 2015 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, maka sanksi administrasi berupa bunga adalah sebesar ....
Rp 40.000,00
Rp 60.000,00
Rp 24.000,00
Rp16.000,00
PT Mutiara menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 1 Mei 2015 dan telah melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang (PPh Pasal 29) pada tanggal 30 April 2015. Atas kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak ....
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil
menerbitkan Surat Tagihan Pajak
tidak menerbitkan ketetapan pajak
Jumlah pajak dalam SKPKB PPh karena kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar ….
50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
100% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
150 % dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar ….
2%
50%
100%
200%
Pernyataan yang paling tepat mengenai SKPKBT, kecuali adalah ….
SKPKBT diterbitkan berdasarkan pemeriksaan apabila surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan keterangan lain
SKPKBT seluruhnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan ulang
SKPKBT seluruhnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan
SKPKBT seluruhnya diterbitkan berdasarkan penelitian ulang
Pernyataan yang paling tepat mengenai STP adalah ….
STP tidak mempunyai kekuatan hukum yang sama surat dengan surat ketetapan pajak dan tidak dapat dilakukan penagihan dengan surat paksa
Penagihan STP tidak dapat dilakukan dengan Surat Paksa
Atas STP dapat diajukan Keberatan
STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak
Apabila berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak maka ….
tidak diterbitkan ketetapan pajak
tidak diterbitkan surat ketetapan pajak
diterbitkan SKPN
diterbitkan SKPLB
Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak melakukan .…
pemeriksaan
pemeriksaan ulang
pemeriksaan bukti permulaan
penelitian
Yang BUKAN merupakan dasar penagihan pajak adalah ....
Surat Tagihan Pajak
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Perintah Melakukan Penyitaan
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah
Angsuran atau penundaan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak dengan jangka waktu paling lama ....
3 (tiga) bulan
6 (enam) bulan
9 (sembilan) bulan
12 (dua belas) bulan
Apabila Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak maka ….
tidak dikenakan sanksi administrasi
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan
dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan
dikenakan sanksi administrasi 2% dari DPP
SPT Tahunan Kurang Bayar tahun pajak 2012 sebesar Rp 10.000.000,- atas Wajib Pajak PT. Makmur Raya disampaikan tanggal 25 April 2013. Setelah dilakukan pemeriksaan diterbitkan SKPLB sebesar Rp. 25.000.000,- pada tanggal 24 Desember 2013. Wajib Pajak meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut pada tanggal 29 Desember 2013. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak diterbitkan pada tanggal 23 Maret 2014. Atas uraian di atas pernyataan yang paling tepat di bawah ini adalah .…
Wajib Pajak tidak diberikan imbalan bunga
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2%
Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 4%
Wajib Pajak diberikan imbalan buga sebesar 6 %
WP yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah (Pasal 3 ayat (1a) UU KUP, Adapun mata uang yang diizinkan adalah…
Semua mata uang asing
Mata uang Dollar Amerika Serikat
Mata uang asing tertentu
Mata uang Jepang
Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, manakah dibawah ini yang memenuhi cara perpanjangan waktu penyampaian SPT yang dilakukan sesuai dengan ketentuan :
Diajukan secara lisan kepada Account Representative yang telah ditunjuk, dan membayar estimasi pajak yang terutang
Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP terdaftar dan melampirkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) tahun pajak serta apabila ada kurang setor dari perhitungan sementara, diwajibkan melampirkan Surat Setoran Pajak atas kurang setor pajak terutang.
Melaporkan apabila telah dilakukan teguran oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak terdaftar
Tidak perlu melapor selama paling lama 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT berakhir.
Salah satu persyaratan obyektif mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah ....
Orang Pribadi
Lahir di Indonesia
Penghasilan di atas PTKP
Bertempat tinggal di Indonesia selama lima bulan
Wajib pajak dengan status Pegawaiharus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP palinglambat….
Akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yangdisetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Satu bulan berikutnya
Apabila penghasilan tersebut sudah di atas PTKP
20 hari sejak memperoleh penghasilan
Sejak tahun 2009, Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah ….
Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00
Wajib Pajak yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp600.000.000,00
Berikut ini adalah penyebab diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar 2% sebulan dan paling lama 24 bulan sesuai dengan ketentuan perpajakan, kecuali :
Pengusaha Kena Pajak membuat faktur pajak tidak lengkap
Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar
Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan kurang dibayar
Terdapat kurang bayar akibat salah hitung atau salah tulis
Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali …
Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak
Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak
Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan
