WorksheetsTindak Pidana Tertentu Dalam KUHP 2
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana tentang:
Pencurian;
Pemerasan;
Penggelapan;
Penipuan.
Berikut adalah unsur tindak pidana pemerasan, kecuali:
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hak memaksa seseorang;
Dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan;
Tipu muslihat atau serangkaian kebohongan.
Unsur subjektif dari tindak pidana pemerasan adalah:
Melawan hak;
Memaksa seseorang;
Dengan maksud;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pada tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sama-sama mengandung unsur kekerasan. Berikut adalah pernyataan yang benar tentang kedua tindak pidana tersebut:
Pada tindak pidana pemerasan: benda yang menjadi objek diserahkan sendiri oleh korban;
Pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan: benda yang menjadi objek diambil sendiri oleh pelaku;
a dan b benar;
a dan b salah;
Tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pengancaman mempunyai beberapa unsur yang sama. Berikut unsur pembeda diantara keduanya yaitu:
Dengan maksud menguntungkan diri-sendiri atau orang lain;
Memaksa seseorang;
Untuk menyerahkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan mengancam untuk membuat malu secara lisan atau tertulis atau membuka rahasia.
Berikut adalah pernyataan yang benar antara tindak pidana pemerasan dengan tindak pidana pengancaman yaitu:
Pemerasan merupakan delik biasa sementara pengancaman merupakan delik aduan;
Pemerasan merupakan delik aduan sementara pengancaman merupakan delik biasa;
Baik pemerasan maupun pengancaman merupakan delik biasa;
Baik pemerasan maupun pengancaman merupakan delik aduan.
Tindak pidana penggelapan diatur dalam pasal?
362 KUHP;
368 KUHP;
372 KUHP;
378 KUHP.
Berikut adalah unsur utama dari tindak pidana penggelapan yaitu:
Mengambil barang milik orang lain;
Barang telah ada padanya bukan karena kejahatan;
Serangkaian kebohongan atau tipu muslihat;
Kekerasan atau ancaman kekerasan.
Salah satu unsur dalam tindak pidana penggelapan adalah benda yang menjadi objek telah ada padanya bukan karena kejahatan. Berikut ada konstruksi hukum yang paling rasional mengenai penguasaan benda dalam konteks tindak pidana penggelapan, kecuali:
Sewa-menyewa;
Pinjam-meminjam;
Gadai;
Jual-beli.
Antara tindak pidana penggelapan dengan pencurian keduanya sama-sama mempunyai unsur “menguasai secara melawan hukum”. Berikut pernyataan yang paling tepat tentang keduanya, yaitu:
Pada tindak pidana pencurian unsur “menguasai secara melawan hukum” dipandang selesai setelah pelaku melakukan perbuatan mengambil;
Pada tindak pidana penggelapan unsur “menguasai secara melawan hukum” dipandang selesai setelah pelaku berbuat seolah-olah pemilik benda;
a dan b benar;
a dan b salah.
Berikut unsur utama dari tindak pidana penipuan yaitu:
Nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat dan rangkaian kebohongan;
Kekerasan atau ancaman kekerasan;
Ancaman untuk membuat malu secara lisan atau tertulis atau membuka rahasia;
Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang miliknya dengan janji-janji.
Penafsiran yang tepat tentang frase “tipu muslihat” pada tindak pidana penipuan yaitu:
Kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran;
Bukan nama yang sebenarnya;
Status jabatan atau kedudukan yang bukan sebenarnya;
Perbuatan-perbuatan tidak benar yang menimbulkan kepercayaan pada orang lain.
Penafsiran yang tepat tentang frase “rangkaian kebohongan” pada tindak pidana penipuan yaitu
Kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran;
Bukan nama yang sebenarnya;
Status jabatan atau kedudukan yang bukan sebenarnya;
Perbuatan-perbuatan tidak benar yang menimbulkan kepercayaan pada orang lain.
Penafsiran yang tepat tentang frase “nama palsu” pada tindak pidana penipuan yaitu:
Kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran;
Bukan nama yang sebenarnya;
Status jabatan atau kedudukan yang bukan sebenarnya;
Perbuatan-perbuatan tidak benar yang menimbulkan kepercayaan pada orang lain.
Penafsiran yang tepat tentang frase “martabat palsu” pada tindak pidana penipuan yaitu:
Kata-kata yang bertentangan dengan kebenaran;
Bukan nama yang sebenarnya;
Status jabatan atau kedudukan yang bukan sebenarnya;
Perbuatan-perbuatan tidak benar yang menimbulkan kepercayaan pada orang lain.
