WorksheetsUJI PEMAHAMAN PERDIR NO. 74 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Total questions: 15
Worksheet time: 31mins
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi diatur dalam:
Perdir 47 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018
Perdir 74 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2017
Perdir 57 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2017
Perdir 74 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018
Pengertian Gratifikasi sesuai dengan Perdir adalah:
Pemberian dalam arti sempit, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan tanpa menggunakan sarana elektronik
Pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pemberian dalam arti sempit, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik.
Pemberian dalam arti jamak, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Yang dimaksud dengan UPG sesuai dengan Perdir adalah:
Unit Penanganan Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi penanganan gratifikasi di BPJS Kesehatan
Unit Pengaduan Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengaduan gratifikasi di BPJS Kesehatan
Unit Pelaporan Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pelaporan gratifikasi di BPJS Kesehatan
Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di BPJS Kesehatan
Yang dimaksud dengan Pelapor Gratifikasi sesuai Perdir adalah:
Duta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada BPK atau melalui UPG
Duta BPJS Kesehatan yang tidak menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada Ombudsman atau melalui UPG
Duta BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG
Duta BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada OJK atau melalui UPG
Sesuai dengan Perdir bahwa semua duta BPJS Kesehatan wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterima, dikecualikan dalam hal:
Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/ nenek, bapak/ ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/ wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, yang terdapat konflik kepentingan.
Karangan bunga yang bersifat wajar
Bingkisan/cinderamata/ sovenir atau benda sejenisyang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta, paling banyak Rp. 10.000.000,00 per pemberian setiap kegiatan
Pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian mewah di restoran dan mendapatkan bingkisan
Laporan gratifikasi dianggap lengkap apabila paling sedikit memuat:
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pemberi gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima
Nama lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pegawai, tempat dan waktu pemberian gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pegawai, tempat dan waktu pemberian gratifikasi, rekapitulasi jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pegawai, tempat dan waktu pemberian gratifikasi, rekapitulasi jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima
Salah satu kewajiban UPG adalah:
Merahasiakan identitas pelapor
Melakukan pemilahan dan penyampaian laporan setiap tahun sekali
Melaksanakan diseminasi program kerja pada masing-masing bidang
Melakukan pemantauan setiap hari program kerja masing masing bidang
Yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di wilayah kerjanya adalah:
Pimpinan Unit Kerja
Kepala Bidang SDMUKP
Asisten Deputi Bidang SDMUKP
Direktur SDM dan Umum
UPG dalam melaksanakan tugas berwenang untuk menetukan pemanfaatan terhadap gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK untuk :
Dimusnahkan
Dikembalikan kepada penerima gratifikasi
Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi
Semua jawaban benar
Apa yang dimaksud PERLINDUNGAN PELAPOR:
Bantuan hukum dan kerahasiaan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan
Pelapor Berhak perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan bersifat administratif yang objective
Promosi setelah menjadi pelapor tanpa disertai kompetensi yang baik
Semua salah
Contoh gratifikasi yang dianggap suap adalah:
Menerima Honorarium sosialisasi dari perusahaan swasta
Menerima parcel/bingkisan/ oleh oleh dari pihak eksternal
Semua jawaban benar
Semua jawaban salah
Contoh yang bukan gratifikasi :
Penerimaan dari keluarga/ teman yang tidak terhubung dengan kedinasan
Bantuan Musibah/ uang duka sesuai dengan ketentuan
Penghargaan prestasi yang bersifat akademik dan non akademik
Semua benar
Contoh penerimaan yang tidak dilaporkan adalah:
Plakat / goodybag
Pulpen, buku agenda
Agenda, gantungan kunci
Semua benar
Contoh penerimaan yang WAJIB dilaporkan adalah:
Honorarium dari instansi Pemerintah
Undian
Doorprize
Semua Benar
Penerimaan Gratifikasi dibagi 3 yaitu:
Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap jangan Ditolak,
Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka Kedinasan,
Penerimaan yang Bukan Gratifikasi
Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap jangan Ditolak,
Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka pribadi,
Penerimaan yang Bukan Gratifikasi
Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap jangan Ditolak,
Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka pribadi,
Penerimaan yang wajib dilaporkan sebagai Gratifikasi
Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap Harus Ditolak,
Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka Kedinasan,
Penerimaan yang Bukan Gratifikasi
