Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UJI PEMAHAMAN PERDIR NO. 74 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Total questions: 15

Worksheet time: 31mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi diatur dalam:

a)

Perdir 47 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018

b)

Perdir 74 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2017

c)

Perdir 57 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2017

d)

Perdir 74 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018

2.

Pengertian Gratifikasi sesuai dengan Perdir adalah:

a)

Pemberian dalam arti sempit, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan tanpa menggunakan sarana elektronik

b)

Pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

c)

Pemberian dalam arti sempit, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik.

d)

Pemberian dalam arti jamak, yakni uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

3.

Yang dimaksud dengan UPG sesuai dengan Perdir adalah:

a)

Unit Penanganan Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi penanganan gratifikasi di BPJS Kesehatan

b)

Unit Pengaduan Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengaduan gratifikasi di BPJS Kesehatan

c)

Unit Pelaporan Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pelaporan gratifikasi di BPJS Kesehatan

d)

Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di BPJS Kesehatan

4.

Yang dimaksud dengan Pelapor Gratifikasi sesuai Perdir adalah:

a)

Duta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada BPK atau melalui UPG

b)

Duta BPJS Kesehatan yang tidak menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada Ombudsman atau melalui UPG

c)

Duta BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG

d)

Duta BPJS Kesehatan yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada OJK atau melalui UPG

5.

Sesuai dengan Perdir bahwa semua duta BPJS Kesehatan wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterima, dikecualikan dalam hal:

a)

Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/ nenek, bapak/ ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/ wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, yang terdapat konflik kepentingan.

b)

Karangan bunga yang bersifat wajar

c)

Bingkisan/cinderamata/ sovenir atau benda sejenisyang diterima tamu/undangan dalam penyelenggaraan pesta, paling banyak Rp. 10.000.000,00 per pemberian setiap kegiatan

d)

Pemberian dalam bentuk hidangan atau sajian mewah di restoran dan mendapatkan bingkisan

6.

Laporan gratifikasi dianggap lengkap apabila paling sedikit memuat:

a)

Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pemberi gratifikasi, tempat dan waktu penerimaan gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima

b)

Nama lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pegawai, tempat dan waktu pemberian gratifikasi, uraian jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima

c)

Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pegawai, tempat dan waktu pemberian gratifikasi, rekapitulasi jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima

d)

Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi, jabatan pegawai, tempat dan waktu pemberian gratifikasi, rekapitulasi jenis gratifikasi yang diterima, nilai gratifikasi yang diterima

7.

Salah satu kewajiban UPG adalah:

a)

Merahasiakan identitas pelapor

b)

Melakukan pemilahan dan penyampaian laporan setiap tahun sekali

c)

Melaksanakan diseminasi program kerja pada masing-masing bidang

d)

Melakukan pemantauan setiap hari program kerja masing masing bidang

8.

Yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di wilayah kerjanya adalah:

a)

Pimpinan Unit Kerja

b)

Kepala Bidang SDMUKP

c)

Asisten Deputi Bidang SDMUKP

d)

Direktur SDM dan Umum

9.

UPG dalam melaksanakan tugas berwenang untuk menetukan pemanfaatan terhadap gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK untuk :

a)

Dimusnahkan

b)

Dikembalikan kepada penerima gratifikasi

c)

Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi

d)

Semua jawaban benar

10.

Apa yang dimaksud PERLINDUNGAN PELAPOR:

a)

Bantuan hukum dan kerahasiaan identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan

b)

Pelapor Berhak perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan bersifat administratif yang objective

c)

Promosi setelah menjadi pelapor tanpa disertai kompetensi yang baik

d)

Semua salah

11.

Contoh gratifikasi yang dianggap suap adalah:

a)

Menerima Honorarium sosialisasi dari perusahaan swasta

b)

Menerima parcel/bingkisan/ oleh oleh dari pihak eksternal

c)

Semua jawaban benar

d)

Semua jawaban salah

12.

Contoh yang bukan gratifikasi :

a)

Penerimaan dari keluarga/ teman yang tidak terhubung dengan kedinasan

b)

Bantuan Musibah/ uang duka sesuai dengan ketentuan

c)

Penghargaan prestasi yang bersifat akademik dan non akademik

d)

Semua benar

13.

Contoh penerimaan yang tidak dilaporkan adalah:

a)

Plakat / goodybag

b)

Pulpen, buku agenda

c)

Agenda, gantungan kunci

d)

Semua benar

14.

Contoh penerimaan yang WAJIB dilaporkan adalah:

a)

Honorarium dari instansi Pemerintah

b)

Undian

c)

Doorprize

d)

Semua Benar

15.

Penerimaan Gratifikasi dibagi 3 yaitu:

a)

Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap jangan Ditolak,

Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka Kedinasan,

Penerimaan yang Bukan Gratifikasi

b)

Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap jangan Ditolak,

Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka pribadi,

Penerimaan yang Bukan Gratifikasi

c)

Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap jangan Ditolak,

Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka pribadi,

Penerimaan yang wajib dilaporkan sebagai Gratifikasi

d)

Penerimaan Gratifikasi yang Dianggap Suap Harus Ditolak,

Penerimaan Gratifikasi dalam Rangka Kedinasan,

Penerimaan yang Bukan Gratifikasi