NEW
Font size
WorksheetsEtika Publik
Total questions: 30
Worksheet time: 13mins
Etika dipandang sebagai karakter atau etos individu/kelompok berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma luhur, merupakan pendapat dari:
Azyumardi Azra
Catalano
K. Barten
Sonny Keraf
Etika dapat dipahami sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup cara-cara dalam pengambilan keputusan untuk membantu membedakan hal-hal yang baik dan yang buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilainilai yang dianut, adalah pengertian etika menurut:
Gene Blocker
Catalano
Azyumardi Azra
Haryatmoko
Cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan sikap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi dinamakan:
Etika
Etiket
Moral
Norma
Semangat atau dorongan batin dalam diri seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dilandasi nilai-nilai tertentu disebut:
Etika
Etiket
Moral
Norma
Kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama dinamakan:
Etika
Etiket
Moral
Norma
Etika Publik menurut Lembaga Administrasi Negara adalah:
Standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik
Refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik
Standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik
Refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik
Etika publik akan membantu para pejabat publik dalam:
Mengambil keputusan suatu kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran
Membuat Kebijakan yang adil
Mempertimbangkan pilihan sarana kebijakan publik dan sekaligus alat evaluasi yang memperhitungkan konsekuensi etisnya
Memutuskan dan menetapkan kebijakan yang berguna dalam rangka menjalankan kebijakan public
Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana, kebijakan publik dan alat evaluasi, merupakan lingkup etika publik dari sisi?
Pelayanan Publik
Dimensi Reflektif
Modalitas Etika
Tindakan Faktual
Unsur-unsur modalitas dalam etika publik adalah:
Akuntabilitas, transparansi dan netralitas
Akuntabilitas, transparansi dan integritas
Akuntabilitas, integritas dan netralitas
Transparansi, netralitas dan integritas
Apakah yang dimaksud dengan Integritas Publik pada pejabat public?
Kualitas dari pejabat publik yang tidak melakukan kecurangan
Kualitas dari pejabat publik yang jujur
Kualitas dari pejabat publik tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki
Kualitas dari pejabat publik yang sesuai nilai, standar, aturan moral yang diterima masyarakat
Pelayanan Publik yang profesional membutuhkan kompetensi:
Leadership dan teknis
Leadership, Hardskill, dan Softskill
Leadership dan etika
Teknis, Leadership dan etika
PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bertujuan untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), terdiri dari:
15 Kewajiban dan 10 Larangan
15 Kewajiban dan 15 Larangan
17 Kewajiban dan 15 Larangan
17 Kewajiban dan 17 Larangan
Prinsip-prinsip good governance akan sulit diwujudkan oleh sebuah pemerintah yang mengabaikan aspek-aspek:
Moralitas dan Loyalitas
Moralitas dan Spiritualitas
Moralitas dan Prefeksionitas
Moralitas dan Kausalitas
Rumusan eksplisit tentang kaidah-kaidah atau norma yang harus ditaati secara sukarela oleh para pegawai di dalam sebuah organisasi publik adalah:
Kode Perilaku
Etika Profesi
Kode Etik
Etika Publik
Sikap dan perilaku Aparatur Sipil Negara diatur dalam kode etik dan kode perilaku dengan tujuan:
Menjaga nama baik organisasi pemerintah
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya
Menjaga martabat dan kehormatan Aparatur Sipil Negara
Nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam:
Pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014
Pasal 3 UU Nomor 5 tahun 2014
Pasal 4 UU Nomor 5 tahun 2014
Pasal 5 UU Nomor 5 tahun 2014
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kode Etik PNS yang masih berlaku saat ini adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Sumber-sumber untuk membuat dan menetapkan Kode Etik adalah:
Nilai-nilai dari masyarakat, Ilmu pengetahuan dan hukum
Etika, Moral dan Norma
Moral, Kesepakatan dan Hukum
Etika, Peraturan dan Norma
Pengaruh buruk dari adanya konflik kepentingan bagi pejabat publik atau aparatur sipil negara diantaranya adalah sebagai berikut, kecuali..
Self dealing
Bribery
Influence peddling
Money Laundring
Tercampurnya kepentingan pribadi dengan kepentingan organisasi yang mengakibatkan kurang optimalnya pencapaian tujuan organisasi, adalah definisi dari
Konflik Kepentingan
Egoisme Pribadi
Ketidaktepatan Kinerja
Kinerja Buruk
Cara berpikir dan bertindak dalam situasi dan kondisi yang sudah jelas batasan benar dan salahnya (ada norma, kaidah, dan aturan yang berlaku), maupun dalam situasi dan kondisi belum ada batasan yang jelas mana yang benar dan mana yang salah adalah pengertian dari:
Penalaran Etis
Dilema Etis
Konflik Kepentingan
Benturan Kepentinga
Suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya, adalah pengertian dari
Penalaran Etis
Dilema Etis
Pengambilan Keputusan
Konflik Kepentingan
Tiga Aspek Penting Perubahan Mindset Pejabat Publik atau aparatur sipil negara adalah sebagai berikut kecuali...
Berubah dari penguasa menjadi pelayan
merubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’
menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah
menyadari bahwa kita adalah pemilik kekuasaan
Legitimasi kekuasaan kebanyakan bersumber dari religi atau keyakinan agama. Masyarakat tunduk pada kekuasaan raja-raja karena mereka percaya bahwa raja adalah satu-satunya manusia yang memegang amanat tuhan serta memiliki kekuatan kodrat yang besar
Legitimasi Religius
Legitimasi Sosiologis
Legitimasi Etis
Legitimasi Kerajaan
Organisasi pemerintah bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dengan memberikan informasi yang relevan atau laporan terbuka terhadap pihak luar atau organisasi mandiri (legislator, auditor, publik) dan dipublikasikan adalah pengertian dari
Transparansi
Akuntabilitas
Netralitas
Profesionalitas
Sumber kode etik yang paling awal yang dirumuskan sejak pemerintah Indonesia memiliki sistem politik dan sistem administrasi sendiri sebagai sebuah negara yang berdaulat adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Peraturan ini dirumuskan pada masa pemerintahan di bawah rezim Orde Baru, dan dijadikan dasar bagi sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dijadikan sebagai rumusan kode etik secara luas di Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS
Tujuan dari dibuatnya peraturan pemerintah ini adalah untuk: mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), merupakan penyempurna dari peraturan pemerintah sebelumnya, peraturan inilah yang pertama kalinya menerapkan bahwa seorang PNS bisa dikenai hukuman karena alasan kinerjanya kurang memadai
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Etika terhadap diri sendiri menurut PP NO 42 TAHUN 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, kecuali:
memelihara kesehatan jasmani dan rohani
menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga
berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan
menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif
Etika dalam bermasyarakat menurut PP NO 42 TAHUN 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, kecuali:
Mewujudkan pola hidup sederhana
Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat
Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas
Melaksanakan tugas dan wewenang sesai ketentuan yang berlaku
