wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test KUP

Total questions: 15

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Dibawah ini adalah beberapa alasan dan kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak, kecuali

a)

Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif

b)

Sarana dalam adminsitrasi perpajakan

c)

Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak

d)

Sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajak dengan benar

2.

Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali

a)

Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP

b)

Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak

c)

Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak

d)

Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan

3.

Apabila hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa Jumlah Kredit Pajak atau Jumlah Pajak yang Dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, maka pemeriksa akan menerbitkan suatu produk hukum (Ketetapan/kohir) dengan jenis produknya adalah

a)

SKPLB

b)

SKPN

c)

SKPKB

d)

SKPKBT

4.

Berikut ini adalah sanksi administrasi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik Masa maupun Tahunan, kecuali :

a)

SPT Tahunan OP dikenakan denda Rp 1.000.000,00

b)

SPT Masa PPN dikenakan denda Rp 500.000,00

c)

SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp 1.000.000,00

d)

SPT Masa Lainnya dikenakan denda Rp 100.000,00

5.

Dibawah ini adalah Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi denda sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 ayat (2) UU KUP, kecuali:

a)

Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

b)

WP OP yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia

c)

WP OP yang penghasilannya dibawah PTKP

d)

WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

6.

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan

Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu ....

a)

3 (tiga) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

b)

6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

c)

12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

d)

6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

7.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan

mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang, kecuali ...

a)

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan

pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b)

penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c)

metode pembukuan yang dilaksanakan;

d)

harta dan kewajiban;

8.

Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan dengan menggunakan Pasal 16 UU KUP adalah sebagai berikut, kecuali ....

a)

Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

b)

Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;

c)

Surat Keputusan Pemusatan PPN;

d)

Surat Tagihan Pajak;

9.

Pembetulan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama ..... setelah Masa atau Tahun Pajak berakhir.

a)

1 (satu) tahun

b)

2 (dua) tahun

c)

3 (tiga) tahun

d)

4 (empat) tahun

10.

Jangka waktu pengajuan keberatan adalah ....

a)

3 (tiga) bulan sejak tanggal SKP.

b)

3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman SKP.

c)

3 (tiga) bulan sejak tanggal SKP diterima WP.

d)

3 (tiga) bulan sejak tanggal pelunasan SKP yang disetujui.

11.

Jangka waktu daluarsa penagihan pajak adalah ....

a)

3 (tiga) tahun.

b)

5 (lima) tahun.

c)

8 (delapan) tahun.

d)

10 (sepuluh) tahun.

12.

Wajib Pajak yang terlambat menyetorkan kekurangan pajak dalam SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi bunga berdasarkan .....

a)

Pasal 8 ayat (2) KUP.

b)

Pasal 8 ayat (2a) KUP.

c)

Pasal 9 ayat (2a) KUP.

d)

Pasal 9 ayat (2b) KUP.

13.

Jangka waktu penuntutan tindak pidana perpajakan adalah .....

a)

3 (tiga) tahun.

b)

5 (lima) tahun.

c)

8 (delapan) tahun.

d)

10 (sepuluh) tahun.

14.

Saksi pidana yang dapat dikenakan atas Wajib Pajak yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP adalah sebagai berikut ....(pilih 3 yang benar).

a)

Pidana penjara 1 (satu) tahun

b)

Pidana penjara 3 (tiga) tahun

c)

Pidana penjara 5 (lima) tahun

d)

Pidana penjara 6 (enam)

15.

Dibawah ini adalah beberapa syarat untuk dapat memenuhi kriteria wajib pajak patuh (Wajib Pajak Kriteria Tertentu) yaitu, kecuali ...

a)

Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut

b)

Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

c)

Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

d)

Belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak