wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BPIH 2019

Total questions: 25

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Yang dimaksud dengan VISA PROGRESIF HAJI 2019 dibebankan kepada :

a)

Setiap calon jamaah

b)

Jemaah yang telah berhaji 1x

c)

Jemaah dan TPHD yang telah berhaji 1x

d)

Jemaah, TPHD yang telah berhaji lebih dari 3x

2.

Biaya VISA PROGRESIF per orang sebesar :

a)

SAR 2000 per orang

b)

RP 2000000 per orang

c)

SAR 20000 per orang

d)

RP 2000 per orang

3.

Ketentuan pembebanan biaya VISA PROGRESIF dikeluarkan oleh :

a)

Sistem imigrasi Indonesia

b)

Pemerintah Indonesia

c)

Sistem imigrasi Arab Saudi

d)

Pemerintahan USA

4.

Sebelum tahun 2019, biaya VISA PROGRESIF dikeluarkan dari biaya :

a)

Hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah

b)

Bagi hasil deposito Kementerian Agama RI

c)

Bantuan Pemerintah Indonesia

d)

Bantuan Pemerintah Arab Saudi

5.

Biaya VISA PROGRESIF sebesar SAR 2000 per orang dibayarkan pada saat :

a)

Pembayaran setoran awal haji

b)

Jemaah tiba di Arab Saudi

c)

Jemaah tiba di imigrasi Arab Saudi

d)

Pelunasan BPIH

6.

Batas waktu pembayaran BPIH dimulai dari tanggal :

a)

19 Maret s.d. 13 April 2019

b)

19 Maret s.d. 15 April 2019

c)

19 Maret s.d. 17 April 2019

d)

19 Maret s.d. 19 April 2019

7.

Kepanjangan dari BPIH adalah :

a)

Biaya Pelunasan Ibadah Haji

b)

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

c)

Biaya Penyelenggaraan Insentif Haji

d)

Biaya Pendamping Ibadah Haji

8.

Tahun 2019 Bank Nagari ditunjuk sebagai BPS BPIH, jemaah dapat melakukan pelunasan melalui :

a)

NCM Personal

b)

Mobile Banking

c)

Teller

d)

Semua benar

9.

Berdasarkan Keputusan Presiden, nominal BPIH embarkasi Sumatera Barat sebesar :

a)

Rp. 30.018.065,-

b)

Rp. 30.918.065,-

c)

Rp. 32.018.065,-

d)

Rp. 32.918.065,-

10.

Besaran BPIH bersumber dari TPHD embarkasi Sumatera Barat sebesar :

a)

Rp. 68.363.504,-

b)

Rp. 66.363.504,-

c)

Rp. 64.363.504,-

d)

Rp. 62.363.504,-

11.

Simpanan berupa tabungan untuk menunaikan ibadah haji adalah :

a)

Tahari Syariah

b)

Tabungan Sikoci Syariah

c)

Tabungan Syariah

d)

Tahari Mabrur

12.

SK Direksi tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Tabungan Syariah tanggal 11 April 2017 nomor :

a)

No. SK/017/D1R/04-2017

b)

No. SK/018/D1R/04-2017

c)

No. SK/019/D1R/04-2017

d)

No. SK/020/D1R/04-2017

13.

Sesuai Keputusan Direksi No. SK/019/D1R/04-2017, setoran awal Tahari Syariah sebesar :

a)

Rp. 25.000,-

b)

Rp. 500.000,-

c)

Rp. 5.000.000,-

d)

Rp. 25.000.000,-

14.

Nasabah yang membuka rekening Tahari Syariah, tidak dikenakan biaya :

a)

Biaya Bulanan

b)

Biaya penggantian buku Tabungan hilang

c)

Biaya penutupan rekening

d)

Biaya administrasi

15.

Salah satu syarat membuka rekening Tahari Syariah adalah :

a)

WNI beragama Islam

b)

12 – 21 tahun atas nama orang tua bersangkutan

c)

Berdomisili di seluruh wilayah NKRI

d)

Semua benar

16.

Akad yang digunakan dalam membuka Tahari Syariah adalah :

a)

Akad Tahari Mudharabah

b)

Akad Tahari Wadi’ah

c)

Semua benar

d)

Semua salah

17.

Surat kuasa/wakalah yag ditandatangani oleh calon jamaah haji, memberikan kuasa kepada :

a)

BPIH

b)

BPKH

c)

Kemenag RI

d)

BPS

18.

Saldo minimum Tahari Syariah sebesar :

a)

Rp. 100.000,-

b)

Rp. 500.000,-

c)

Rp. 1.000.000,-

d)

Tanpa batas

19.

Penutupan Tahari Syariah dapat dilakukan karena :

a)

Pembatalan menunaikan haji atas permintaan pemegang rekening

b)

Pemilik rekening meninggal dunia

c)

Telah kembali dari ibadah haji

d)

Semua benar

20.

Jila Tahari nasabah hilang, Pejabat yg berhak menyetujui pemblokiran rekening diantaranya adalah :

a)

Pemimpin Seksi, Pemimpin Kantor Kas

b)

Pemimpin Seksi, Wakil Pemimpin

c)

Pemimpin Capem, Pemimpin Cabang

d)

Semua benar

21.

SIPATUH merupakan aplikasi yag dibangun DJPHU, singkatan dari :

a)

Sistem Pembayaran Terpadu Umrah dan Haji Khusus

b)

Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus

c)

Sistem Pembayaran Terpusat Umrah dan Haji Khusus

d)

Sistem Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus

22.

Pembayaran BPIU pilihan jangka waktu :

a)

3 bulan

b)

6 bulan

c)

Salah semua

d)

Benar semua

23.

Pembayaran BPIU oleh calon jemaah umroh pada BPS BPIU :

a)

Ditentukan oleh Calon Jemaah

b)

Ditentukan oleh PPIU

c)

Ditetukan oleh CS Bank

d)

Ditentukan oleh Teller Bank

24.

Pembayaran BPIU dengan status cicil, maksimal berangkat selama :

a)

3 bulan

b)

6 bulan

c)

3 sampai 6 bulan

d)

Benar semua

25.

Calon Jemaah Umrah yang telah mendaftar dan membayar memperoleh :

a)

Nomor Registrasi Umrah

b)

Nomor PPIU

c)

Nomor Pasti Umrah

d)

Nomor BPIU