NEW
Font size
WorksheetsBPIH 2019
Total questions: 25
Worksheet time: 8mins
Yang dimaksud dengan VISA PROGRESIF HAJI 2019 dibebankan kepada :
Setiap calon jamaah
Jemaah yang telah berhaji 1x
Jemaah dan TPHD yang telah berhaji 1x
Jemaah, TPHD yang telah berhaji lebih dari 3x
Biaya VISA PROGRESIF per orang sebesar :
SAR 2000 per orang
RP 2000000 per orang
SAR 20000 per orang
RP 2000 per orang
Ketentuan pembebanan biaya VISA PROGRESIF dikeluarkan oleh :
Sistem imigrasi Indonesia
Pemerintah Indonesia
Sistem imigrasi Arab Saudi
Pemerintahan USA
Sebelum tahun 2019, biaya VISA PROGRESIF dikeluarkan dari biaya :
Hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah
Bagi hasil deposito Kementerian Agama RI
Bantuan Pemerintah Indonesia
Bantuan Pemerintah Arab Saudi
Biaya VISA PROGRESIF sebesar SAR 2000 per orang dibayarkan pada saat :
Pembayaran setoran awal haji
Jemaah tiba di Arab Saudi
Jemaah tiba di imigrasi Arab Saudi
Pelunasan BPIH
Batas waktu pembayaran BPIH dimulai dari tanggal :
19 Maret s.d. 13 April 2019
19 Maret s.d. 15 April 2019
19 Maret s.d. 17 April 2019
19 Maret s.d. 19 April 2019
Kepanjangan dari BPIH adalah :
Biaya Pelunasan Ibadah Haji
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Biaya Penyelenggaraan Insentif Haji
Biaya Pendamping Ibadah Haji
Tahun 2019 Bank Nagari ditunjuk sebagai BPS BPIH, jemaah dapat melakukan pelunasan melalui :
NCM Personal
Mobile Banking
Teller
Semua benar
Berdasarkan Keputusan Presiden, nominal BPIH embarkasi Sumatera Barat sebesar :
Rp. 30.018.065,-
Rp. 30.918.065,-
Rp. 32.018.065,-
Rp. 32.918.065,-
Besaran BPIH bersumber dari TPHD embarkasi Sumatera Barat sebesar :
Rp. 68.363.504,-
Rp. 66.363.504,-
Rp. 64.363.504,-
Rp. 62.363.504,-
Simpanan berupa tabungan untuk menunaikan ibadah haji adalah :
Tahari Syariah
Tabungan Sikoci Syariah
Tabungan Syariah
Tahari Mabrur
SK Direksi tentang Peraturan Pelaksanaan Pengelolaan Tabungan Syariah tanggal 11 April 2017 nomor :
No. SK/017/D1R/04-2017
No. SK/018/D1R/04-2017
No. SK/019/D1R/04-2017
No. SK/020/D1R/04-2017
Sesuai Keputusan Direksi No. SK/019/D1R/04-2017, setoran awal Tahari Syariah sebesar :
Rp. 25.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Nasabah yang membuka rekening Tahari Syariah, tidak dikenakan biaya :
Biaya Bulanan
Biaya penggantian buku Tabungan hilang
Biaya penutupan rekening
Biaya administrasi
Salah satu syarat membuka rekening Tahari Syariah adalah :
WNI beragama Islam
12 – 21 tahun atas nama orang tua bersangkutan
Berdomisili di seluruh wilayah NKRI
Semua benar
Akad yang digunakan dalam membuka Tahari Syariah adalah :
Akad Tahari Mudharabah
Akad Tahari Wadi’ah
Semua benar
Semua salah
Surat kuasa/wakalah yag ditandatangani oleh calon jamaah haji, memberikan kuasa kepada :
BPIH
BPKH
Kemenag RI
BPS
Saldo minimum Tahari Syariah sebesar :
Rp. 100.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Tanpa batas
Penutupan Tahari Syariah dapat dilakukan karena :
Pembatalan menunaikan haji atas permintaan pemegang rekening
Pemilik rekening meninggal dunia
Telah kembali dari ibadah haji
Semua benar
Jila Tahari nasabah hilang, Pejabat yg berhak menyetujui pemblokiran rekening diantaranya adalah :
Pemimpin Seksi, Pemimpin Kantor Kas
Pemimpin Seksi, Wakil Pemimpin
Pemimpin Capem, Pemimpin Cabang
Semua benar
SIPATUH merupakan aplikasi yag dibangun DJPHU, singkatan dari :
Sistem Pembayaran Terpadu Umrah dan Haji Khusus
Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus
Sistem Pembayaran Terpusat Umrah dan Haji Khusus
Sistem Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus
Pembayaran BPIU pilihan jangka waktu :
3 bulan
6 bulan
Salah semua
Benar semua
Pembayaran BPIU oleh calon jemaah umroh pada BPS BPIU :
Ditentukan oleh Calon Jemaah
Ditentukan oleh PPIU
Ditetukan oleh CS Bank
Ditentukan oleh Teller Bank
Pembayaran BPIU dengan status cicil, maksimal berangkat selama :
3 bulan
6 bulan
3 sampai 6 bulan
Benar semua
Calon Jemaah Umrah yang telah mendaftar dan membayar memperoleh :
Nomor Registrasi Umrah
Nomor PPIU
Nomor Pasti Umrah
Nomor BPIU
