WorksheetsKisi-kisi Proper Maret 2019
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Dasar apa yang dapat dijadikan acuan untuk menangani keluhan pelanggan terkait LinkAja :
SOP-003/CCM-AC/CHM/II/2018 - Penanganan Keluhan T-Cash
SOP-002/CCM-AC/CHM/II/2016 - Perubahan KIP Tcash Menjadi LinkAja
SOP-002/CCM-AC/CHM/II/2016 - Product Brief, Syarat Ketentuan Migrasi dan Layanan, serta FAQ LinkAja
SOP-002/CCM-AC/CHM/II/2016 - Penanganan Keluhan LinkAja
SLA untuk tiket LinkAja dengan case Tidak bisa cash in di mercant adalah :
SLA 1X24 Jam
SLA 7X24 Jam
SLA 3X24 Jam
SLA 3 Hari Kerja
Cara transaksi menggunakan UMB di layanan LINK AJA adalah :
*141*808#
*141*800#
*141*888#
*141*880#
Transaksi berikut bisa menggunakan fitur Scan QR di aplikasi LINK AJA, kecuali :
Pembayaran
Isi Saldo
Kirim Pulsa
Tarik Saldo
Nilai minimal saldo yang bisa di transfer ke sesama pengguna LINK AJA adalah :
Rp.0,-
Rp100,-
Rp1000,-
Rp.10.000,-
Berapa tarif layanan setor tunai (Cash In) melalui Mitra Layanan Keuangan Digital , bagi pengguna LINK AJA :
Rp. 1500,-/Transaksi
Rp. 2500,-/Transaksi
Rp. 5000,-/Transaksi
Rp. 6500,-/Transaksi
Berikut adalah Media sosial resmi yang disediakan layanan LINK AJA , kecuali :
Facebook ( LinkAja Indonesia )
LINE @LinkAja
INSTAGRAM@LinkAja
TWITTER@LinkAja
SLA untuk penanganan keluhan tidak bisa registrasi dan tidak bisa ganti PIN LinkAja adalah ?
12 jam
1 x 24 jam
3 x 24 jam
4 x 24 jam
Permintaan restitusi dapat dilakukan untuk periode tagihan ?
maks. 12 bulan terakhir dihitung mundur dari tanggal permintaan dan pembayaran
maks. 9 bulan terakhir dihitung mundur dari tanggal permintaan dan pembayaran
maks. 6 bulan terakhir dihitung mundur dari tanggal permintaan dan pembayaran
maks. 3 bulan terakhir dihitung mundur dari tanggal permintaan dan pembayaran
Tiket permintaan pause collection berlaku untuk pelanggan apa saja ?
consumer
(personal paid)
corporate
(personal paid, monthly corp. paid, quarterly paid)
corporate
(half yearly paid, yearly paid)
telkomsel
(quarterly paid for telkomsel)
Yang bukan merupakan pilihan nominal Token Listrik di aplikasi mobile LinkAja adalah
Rp. 5.000
Rp. 100.000
Rp. 10.000
Rp. 25.000
Siapakah penerbit dan pengelola LinkAja ?
PT Fintek Karya Nusantara (Finarya)
PT Pintar Karya Nusantara
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Batas wewenang refund prepaid untuk SPV CHO sesuai SOP Penanganan Keluhan Pelanggan terkait ketidaksesuaian tagihan / pemakaian / recharge (adjusment / refund) melalui CTP
Rp. 11.000
Rp. 100.000
Rp. 250.000
Rp. 500.000
Berapa lama proses pengajuan eKYC ke layanan full service di aplikasi LinkAja ?
Maksimal 3x24 jam
Maksimal 7x24 jam
Maksimal 1x24 jam
Maksimal 2x24 jam
Apa yang terjadi dengan saldo di TCASH Pelanggan setelah update ke LinkAja?
Akan dipindahkan secara otomatis
menjadi saldo di akun LinkAja dengan nilai yang sama
Akan dipindahkan secara otomatis
menjadi saldo di akun LinkAja dengan nilai selisih 10% dari nilai sebelumnya
Saldo di Tcash tidak bisa dipindah ke LinkAja
Saldo di Tcash akan hangus
Maksimal transaksi bagi pengguna LINK AJA jenis Full Service adalah :
20.000.000 /bln
10.000.000 /bln
1.000.000 /bln
2.000.000 /bln
Yang bukan termasuk persamaan TCASH dengan LinkAja adalah
Transaksi Mobile App
Transaksi token angka, token barcode atau token QR
Fitur Top Up Saldo (Cash In) langsung melalui bank Himbara
Transaksi Direct Debit
SOP Penanganan Permintaan Restitusi Melalui CTP hanya mengatur permintaan restitusi yang diakibatkan oleh ?
Kesalahan pembayaran ke MSISDN lain
Semua Benar
Kelebihan pembayaran dan Deposit
Autodebet ke Nomor Recycle
Pernyataan terkait KTP dalam SOP Penanganan Keluhan LinkAja berikut adalah benar :
KTP-el/E-KTP/KTP elektronik dapat diterima meskipun masa berlaku sudah habis/sudah kedaluwarsa mengacu kepada Nota Dinas nomor 017/SV.05/CC-01/II/201
KTP-el/E-KTP/KTP elektronik tidak dapat diterima meskipun masa berlaku sudah habis/sudah kedaluwarsa mengacu kepada Nota Dinas nomor 017/SV.05/CC-01/II/201
Semua bentuk KTP dapat diterima meskipun masa berlaku sudah habis/sudah kedaluwarsa mengacu kepada Nota Dinas nomor 017/SV.05/CC-01/II/201
KTP-el/E-KTP/KTP elektronik tidak dapat digunakan jika sudah habis/sudah kadaluwarsa mengacu kepada Nota Dinas nomor 017/SV.05/CC-01/II/201
Berdasarkan SOP penanganan keluhan LinkAja, Validasi Tambahan diperlukan ketika :
Aplikasi error
Validasi utama tidak sesuai. Dan 1 (satu) validasi tambahan menggantikan 1 (satu) validasi utama.
Source error dan tidak bisa dibuka
Validasi Utama terjawab semua dan lolos
