NEW
Font size
WorksheetsSPKN (2)
Total questions: 62
Worksheet time: 31mins
Yang tidak dikategorikan, sebagai pengguna LHP adalah
Pihak yang diperiksa
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap LHP
Lembaga perwakilan
Instansi penegak hukum
sikap skeptisme professional selama proses pemeriksaan, dapat diwujudkan dalam bentuk
sikap dimana pemeriksa berpegangan bahwa semua manusia pada prinsipnya ingin berbuat kebaikan
sikap dimana pemeriksa mengangkap bahwa pihak terperiksa pasti menyembunyikan kecurangannya
sikap dimana pemeriksa harus melakukan analisis perilaku pejabat dalam organisasi pihak terperiksa
sikap dimana pemeriksa tidak menganggap auditee telah jujur dan tidak pula sebaliknya
sikap dimana pemeriksa tidak boleh mengambil keputusan terkait pihak terperiksa
Lingkup kerangka konseptual SPKN mencakup hubungan antara kerangka konseptual dengan
prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan Negara
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pemeriksaan
asas-asas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Negara
jenis dan tujuan pemeriksaan keuangan Negara
referensi dan landasan teoritis di bidang pemeriksaan
dalam managemen tim pemeriksa, BPK memiliki kewajiban berikut, KECUALI:
menugaskan pemeriksa yang dapat memenuhi persyaratan keahlian sebagai tim pemeriksa
menyiapkan standard an pedoman pemeriksaan
merekruit SDM dengan kualifikasi yang sesuai kebutuhan organisasi
menyediakan sumber daya pemeriksaan yang cukup
memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas
setiap pemeriksaan menggunakan kriteria pemeriksaan yang sesuai dengan
standar dan sistem pemeriksaan
konteks pemeriksaan
tujuan dan sasaran pemeriksaan
tema dan focus pemeriksaan
sifat dan cakupan pemeriksaan
yang menjadi alasan pemeriksa dapat menggunakan hasil pekerjaan APIP dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara, adalah:
fungsi BPK dan APIP adalah sama-sama melaksanakan pemeriksaan keuangan negara
kualitas hasil pekerjaan APIP dapat dipercaya dan mudah dipahami
APIP bekerja dalam lingkup instansinya untuk dan atas nama BPK
APIP adalah unit kerja fungsional dimana pemeriksanya berada dibawah pembinaan BPK
lingkup keuangan negara yang menjadi cakupan pemeriksaan BPK sangat luas
Manfaat dokumentasi pemeriksaan bagi pemeriksa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan atas pemeriksaan tersebut adalah sebagai berikut, KECUALI
dapat memperoleh gambaran alasan dibalik hak signifikan yang dibutuhkan dalam mengambil pertimbangan profesionall dan kesimpulan terkait
dapat memperoleh gambaran mengenai hubungan logis antara bukti yang diperoleh, pertimbangan yang digunakan dan simpulan yang diambi
dapat memahami sifat, waktu, lingkup, dan hasil dari prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan
dapat memperoleh gambaran entitas terperiksa, makna dan pemahaman atas kriteria pemeriksaan, serta tanggapan dan rencana aksi pihak terperiksa atas
temuan pemeriksaan
dapat memperoleh gambaran mengenai bukti yang diperoleh pemeriksa untuk mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksaan
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akal sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik disebut
Ketidak patuhan
Ketidak teraturan
Kecurangan
Ketidak patutan
Error
Dasar untuk memulai pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam pemeriksaan investigative adalah:
Adanya sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadao bukti pemeriksaan atau ha-hal lain selama pemeriksaan
Adanya gejala-gejala yang menunjukan kemungkinan terjadinya kecurangan pada keseluruhan peristiwa, keadaan peristiwa dan segala hal yang terkait
Adanya peristiwa atau kondisi yang mengindikasikan tekanan untuk melakukan kecurangan atau memberikan peluang untuk melakukan kecurangan
Adanya keselurahan dari peristiwa, keadaan pada saat peristiwa. Dan segala hal yang terkait atau berkaitan yang dapat membawa seseorang yang memiliki akal
sehat, professional dan memiliki tingkat ke hati-hatian, untuk yakin bahwa Fraud, telah, sedang atau sedang terjadi
Adanya perilaku yang kurang atau tidak layak di lakukan bila di bidandingkan dengan perilaku orang yang bijaksana dan menggunakan akan sehat dengan mempertimbangkan praktik tata kelola keuangan public yang baik
Pemeriksa harus memberikan rekomendasi jika,
diperlukan penegasan aksi yang disarankan kepada APH dalam pemeriksaan investigasi
pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kinerja
pemeriksa tidak dapat mengembangkan temuan secara memadai
terdapat kelemahan yang ditemukan dalam pemeriksaan
pemeriksa dapat merancang saran yang konstruktif
berikut adalah syarat kualitas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diharuskan pernyataan SPKN 2017, KECUALI
tepat waktu, lengkap, akurat, dan objektif
lengkap, jelas, ringkas, dan tepat waktu
meyakinkan, jelas, dan ringkas, dan netral
berguna, relevan, ekonomis, efisien, dan efektif
komunikatif, tepat waktu, akurat, dan objektif
Selain BPK, SPKN berlaku bagi, kecuali:
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK
Aparat pengawasan intern pemerintaha yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
Tenaga ahli yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara sesuai keahliannya
Satuan pengawas intern Perusahanan Negara yang melakukan review LK perusahaan Negara
Akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan keuangan Negara berdasarkan ketentuan UU
SPKN adalah
Pedoman dalam penyusunan system pengendalian mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Panduan bagi penerapan akuntabilitas dan transaparansi pengelolaa dan tanggung jawab keuangan negara
Patokan yang wajib dipedomani dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Acuan penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
Petunjuk pelaksanaan kegiatan dukungan kelembagaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Yang tidak dikategorikan sebagai pihak yang bertanggungjawab/ pihak yang diperiksa adalah
Pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok pemeriksaan
Pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti
Pihak yang bertanggungjawab mengelola hal pokok pemeriksaan
Pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan
Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi hal pokok pemeriksaan
Yang tidak dikelompokkan sebagai Komunikasi pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah
Entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaan
APIP dalam kerangka perencanaan pemeriksaan
Instnasi penegak hokum sebagai pihak yang berkepentingan terhadap LHP
Lembaga perwakilan dalam kerangka penyampaian LHP
Pihak III rekanan entitas terperiksa dalam kerangka pelaksanaan pemeriksaan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai; merupakan konsepsi dari nilai:
profesionalisme
integritas
pemufakatan
independesi
kemandirian
syarat sesuatu hal dikatakan material dalam pemeriksaan, adalah
jika informasi atas hal tersebut diminta untuk disajikan oleh penguna LHP
jika pengetahuan mengenai hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP
jika hal tersebut merupakan transaksi yang tidak diharapkan terjadi dan memiliki nilai transaksi yang besar
jika hal tersebut merupakan transaksi yang tidak diharapkan terjadi dan memiliki nilai transaksi yang besar
jika hal tersebut merupakan transaksi lazim pada bisnis entitas terperiksa
Yang dikategorikan sebagai pengguna LHP atas kinerja operasional BUMN, adalah
DPR, Pemerintah Pusat, Manajemen BUMN
DPR, DPD, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan
DPR, DPD, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan
DPR, Manajemen BUMN, Pihak Lain yang berkepentingan
DPR, Pemerintah Pusat, Pihak Lain yang berkepentingan
Keberadaan kerangka koseptual adalah
Sebagai prinsip-prinsip dasar pembangunan akuntabilitas dan transparansi keuangan Negara
Sebagai bagian dari standar yang memuat pengaturan yang bersifat konseptual
Sebagai acuan dan dasar dalam penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan
Sebagai ikhtisar atas semua pengaturan pemeriksaan keuangan Negara dari berbagai sumber
Sebagai prosedur pemeriksaan dasar yang digunakan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan
yang merupakan ukuran kualitas bukti pemeriksaan
relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil pemeriksaan
substansi dan waktu keterjadian terkait simpulan pemeriksaan
lengkap, netral, dan dari sumber informasi yang kompeten
cara pemerolehan dan keterkaitan bukti dengan simpulan pemeriksaan
dapat dipahami dan relevan dengan hal pokok yang diperiksa
Pemeriksa mempertimbangkan materialitas
Hanya terkait pengambilan sample dan perumusan simpulan pemeriksaan
Pada tahap penentuan sample dan kelengkapan KKP
Hanya pada tahap perencanaan pemeriksaan
Tahap pelaporan untuk menentukan opini
Pada semua tahapan proses pemeriksaan
Keberadaan kerangka koseptual adalah
Sebagai prinsip-prinsip dasar pembangunan akuntabilitas dan transparansi keuangan Negara
Sebagai ikhtisar atas semua pengaturan pemeriksaan keuangan Negara dari berbagai sumber
Sebagai bagian dari standar yang memuat pengaturan yang bersifat konseptual
Sebagai prosedur pemeriksaan dasar yang digunakan pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan
Sebagai acuan dan dasar dalam penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan
Berikut adalah factor yang menjadi pertimbangan professional untuk menentukan materialitas atas suatu hal, adalah
Harapan penugasan dan tingkat risiko yang dapat diteriam dari pemeriksaan yang dilakukan pada entitas terperiksa
Harapan penugasan dan lingkup pemeriksaan yang dilakukan atas hal pokok yang diperiksa
Nilai dan cakupan pengaruh transaksi keuangan terhadap keseluruhan kinerja keuangan entitas terperiksa
Interpretasi pemeriksa terhadap kebutuhan pengguna LHP; dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kesepekatan antara pemeriksa dan pihak terperiksa dengan berdasarkan pada argumentasi dan kebutuhan masing-masing
apabila suatu kriteria dapat memberikan interpretasi yang berbeda-beda diantara pengguna kriteria tersebut, maka kriteria itu dikatakan TIDAK memiliki karakteristik
dapat digunakan
dapat dipahami
dapat diterapkan
akuntabel
relevan
Yang tidak dikategorikan sebagai pihak yang bertanggungjawab/ pihak yang diperiksa adalah
Pihak yang bertanggungjawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan
Pihak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan
Pihak yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok pemeriksaan
Pihak yang bertanggungjawab mengelola hal pokok pemeriksaan
Pihak yang bertanggung jawab atas kondisi hal pokok pemeriksaan
syarat sesuatu hal dikatakan material dalam pemeriksaan, adalah
jika informasi atas hal tersebut diminta untuk disajikan oleh penguna LHP
jika hal tersebut merupakan transaksi lazim pada bisnis entitas terperiksa
jika hal tersebut dinyatakan standar akuntansi pemerintah sebagai transaksi material
jika pengetahuan mengenai hal tersebut dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP
jika pengetahuan mengenai hal tersebut tidak dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna LHP
Yang TIDAK dapat dikategorikan sebagai bentuk dari hal pokok/ hal yang diperiksa adalah
Informasi
Aktivitas yang dapat diukur
Aktivitas yang dapat dievaluasi
Kondisi
Argumentasi
Yang tidak tepat dijadikan sebagai Indikator kemanfaatan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK, adalah
Peningkatan akuntabilitas, tranparansi, keekonomian, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara
Peningkatan efektivitas peran APIP dan peningkatan kepercayaan Publik kepada BPK
Penurunan tingkat korupsi dan tumbuhnya upaya pencegahan penyimpangan melalui penguatan sistem pengelolaan keuangan negara
peningkatan nilai temuan kerugian negara yang diperoleh dibandingkan dengan biaya pemeriksaan yang direalisasikan
Peningkatan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
SPKN disusun oleh
Komite SPKN yang dibentuk BPK dan Pemerintah
Pemeriksa BPK dengan memperhatikan perkembangan standar internasional
Pemerintah atas dasar inisiatif BPK
Komite independen yang dibentuk BPK
BPK
informasi yang digunakan oleh pemeriksa dalam menentukan kesesuaian hal pokok dengan kriteria pemeriksaan, disebut
informasi hal pokok pemeriksaan
Bukti Pemeriksaan
kondisi pemeriksaan
substansi pemeriksaan
kriteria pemeriksaan
Penentuan materialitas dilakukan oleh
Pemberi tugas pemeriksaan berdasarkan analisis kebutuhannya
BPK dengan mempertimbangkan harapan penugasan pemeriksaan
Pemeriksa berdasarkan kesepakatan dengan pihak terperiksa
BPK sebagai lembaga pemeriksa dengan memperhatikan masukan pemeriksanya
pemeriksa dengan menggunakan pertimbangan profesionalnya
akuntan public yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan undang-undang, pemeriksaannya dilaksanakan dengan berdasarkan pada
Hanya Standar Professional Akuntan Public (SPAP)
Standar Professional Akuntan Public (SPAP) dan SPKN
Hanya Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Hanya muatan yang sama dalam SPAP dan SPKN
Hanya muatan yang berbeda dari SPAP atas SPKN
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu apabila merupakan bagian dari pemeriksaan yang lebih besar seperti pemeriksaan laporan keuangan maka sesuai SPKN yang paling tepat adalah:
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya temuan tanpa simpulan
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa simpulan dan opini
Hasil pemeriksaan denagn tujuan tertentu dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan atas laporan keuangan
Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu tidak berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan
dalam melaksanakan pemeriksaan, tim pemeriksa harus memiliki kompetensi professional secara kolektif, yang dibutikan dengan
sertifikat professional keahlian yang diterbitkan BPK
sertifikat peran pemeriksa sesuai jenjang peran yang ditugaskan
pengalaman pemeriksaan pada bidang pemeriksaan yang sama
sertifikat profesi yang teregistrasi negara
Surat penugasan pemeriksaan dari BPK
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan menurut SPKN harus secara kolektif memiliki kompetensi sebagai berikut, KECUALI
pengetahuan umum mengenai objek yang diperiksa, baik lingkungan entitas, program dan kegiatan
memiliki keterampilan komunikasi baik lisan maupn tertulis
komitmen meningkatkan kompetensi dan patuh terhadap ketentuan SPKN dan peraturan perundangundangan yang berlaku
latar belakang pendidikan, keahlian, dan pengalaman yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang akan ditugaskan
keterampilan khusus terkait penugasan pemeriksaan
Pendidikan professional berkelanjutan yang harus dipenuhi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN Tahun 2017, adalah
minimal 80 jam pembelajaran dalam 2 tahun, dimana 24 jam diantaranya harusnya terkait bidang keuangan negara
minimal 40 jam pembelajaran dalam 1 tahun dengan ketentuan 24 jam harus terkait dengan bidang keuangan negara
minimal 80 jam pemelajaran dalam 2 tahun, dengan ketentuan 20 jam harus diperoleh pada tahun pertama
minimal 40 jam pembelajaran dalam 1 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya
minimal 80 Jam pemelajaran dalam 2 tahun tanpa ditentukan bidang pembelajarannya
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa atas LK Pemerintah adalah
pegawai golongan III/ d yang baru saja dipulihkan jabatan fungsional pemeriksanya
pegawai golongan III/ a yang tidak menyampaikan fakta indepedensinya dalam penugasan pemeriksan
pegawai golongan III/a yang telah memiliki peran sebagai KTY tetapi sering ditugaskan untuk melakukan supervise seperti peran PT
Pegawai golongan II C yang berlatar belakang pendidikan akuntansi
pegawai yang telah diangkat sebagai pemeriksa tetapi belum pernah melakukan pemeriksaan
Yang tidak dapat dimasukan dalam tim pemeriksa LK pemerintah adalah
pemeriksa dari luar BPK yang telah memenuhi ketentuan 80 JP dalam 2 tahun terakhir
tenaga ahli bidang akuntansi pemerintahan yang bekerja di BPK
tenaga ahli bidang perencanaan pembangunan yang independen terhadap entitas terperiksa
pemeriksa dari luar BPK yang tidak memiliki sertifikat professional yang diterbitkan BPK
pemeriksa BPK yang telah memberikan pernyataan fakta tidak independen atas entitas terperiksa
Untuk memastikan penugasan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang secara kolektif memiliki kompetensi, BPK berkewajiban:
menentukan kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan penugasan pemeriksaan
menetapkan prosedur pemeriksaan atas objek pemeriksaan dengan berbasis risiko
meminta pemeriksa untuk memberikan fakta kompetensi pada setiap rencana penugasan pemeriksaan yang akan melibatkan pemeriksa
memantau pendidikan professional berkelanjutan yang harus dipenuhi oleh seorang pemeriksa
mendokumentasikan pengalaman pemeriksaan setiap pemeriksa sebagai dasar pertimbangan penugasan
Etika dalam pemeriksaan yang meliputi independensi, Intigritas, dan Profesionalisme di atur dalam
Pernyataan standart umum pemeriksaan
Pernyataan standart laporan pemeriksaan
Pernyataan standart pelaksanaan pemeriksaan
Kerangka konseptual
Ketentuan dalam peraturan no.1 tahun 2017
Apa yang harus dilakukan oleh pemeriksa apabila dalam pemeriksaan menemukan kelemahan pengendalian intern yang tidak signifikan?
Mengungkapkan kelemahan tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan
Mengomunikasikan kelemahan tersebut kepada aparat pengawas intern entitas yang diperiksa
Mengabaikan kelemahan pengendalian intern yang tidak signifikan
Menyampaikan kelemahan tersebut dengan surat yang ditujukan kepada manajemen entitas yang diperiksa
Apakah yang dimaksud dengan konsep ekonomi:
Meminimalkan penggunaan input dalam proses agar tidak terjadi pemborosan
Input yang digunakan dalam proses telah diperoleh dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sehigga menghasilkan output yang optimal
Input yang digunakan dalam proses telah diperoleh dengan biaya yang seminimal mungkin
Meminimalkan biaya perolehan input yang digunakan dalam proses, dengan tetap menjaga kualitas input yang diperoleh
Berikut ini merupakan beberapa unsur supervisi, kecuali:________________
Pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi
Pemberian nilai terhadap kinerja staf selama dilapangan
Pemberian instruksi kepada staf
Pemberian pelatihan kerja lapangan kepada staf
Berikut ini yang bukan merupakan persyaratan isi laporan hasil pemeriksaan kinerja menurut SPKN adalah:
Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
Rencana tindak lanjut atas rekomendasi
Tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
Pelaporan informasi rahasia apabila ada
Berikut ini, yang bukan merupakan unsur kualitas LHP kinerja adalah:
Konsisten
Meyakinkan
Ringkas
Tepat waktu
Gangguan Independensi pemeriksa secara individu antara lain meliputi:
1. Memiliki kepentingan keuangan pada entitas atau program yang diperiksa baik secara langsung maupun tidak langsung;
2. Pernah menjadi anggota manajemen pada entitas yang diperiksa baik sebagai direktur atau pengawas intern;
3. Adanya tekanan politik kepada pemeriksa yang dapat memengaruhi pendapat dan simpulan obyektif pemeriksa;
4. Memiliki prasangka terhadap tujuan suatu program yang dapat membuat pelaksanaan pemeriksaan menjadi berat sebelah;
5. Pernah menjadi pejabat yang menyetujui faktur dan klaim pada entitas yang diperiksa.
Manakah kategori ganguan pribadi yang tepat?
1, 4, dan 5
1, 2, dan 3
2, 4, dan 5
2, 3, dan 5
Laporan hasil pemeriksaan harus memuat tentang metodologi yang digunakan oleh pemeriksa. Dalam melaporkan metodologi tersebut, pemeriksa harus secara jelas menggambarkan teknik pengumpulan dan analisis data yang digunakan. Penjelasan ini harus mengidentifikasi:
1. Asumsi signifikan yang dibuat dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut;
2. Langkah-langkah pemeriksaan yang digunakan;
3. Teknik pembandingan yang diterapkan;
4. Jumlah dan jenis sample.
Manakah penjelasan terkait metodologi yang tepat?
3 dan 4
2 dan 4
1 dan 2
1 dan 3
Pemeriksa harus menyampaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan guna peningkatan kinerja atas bidang yang bermasalah dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas yang diperiksa.
Suatu rekomendasi akan bersifat sangat konstruktif apabila:
1. Ditujukan kepada pimpinan tertinggi entitas yang diperiksa;
2. Berorientasi pada tindakan nyata dan spesifik;
3. Apabila dilaksanakan, biayanya harus dianggarkan;
4. Diarahkan untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan;
Manakah pernyataan yang tepat?
2 dan 4
3 dan 4
1 dan 3
1 dan 2
Pemeriksa harus menggunakan pertimbangan profesionalnya dalam merencanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk eksaminasi dengan cara:
1. Memperoleh pemahaman atas dampak kecurangan yang mungkin terjadi dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap hal yang diperiksa
2. Mengidentifikasi dan menilai risiko yang mungkin berdampak material terhadap pemeriksaan.
3. Mempertimbangkan signifikansi masalah dan kebutuhan potensial pengguna laporan hasil pemeriksaan
4. Mengidentifikasikan kriteria yang diperlukan untuk mengevaluasi hal-hal yang harus diperiksa
Manakah pernyataan yang paling tepat?
2 dan 4
1 dan 3
1 dan 2
3 dan 4
SPKN memberlakukan standar atestasi yang ditetapkan IAI dan menetapkan standar pelaporan tambahan untuk pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Berikut ini yang bukan termasuk dalam standar pelaporan tambahan adalah:
1. Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan.
2. Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan
3. Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
4. Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketidakpatutan
1 dan 3
1 dan 4
2 dan 4
2 dan 3
Apabila pemeriksa merencanakan menggunakan seorang tenaga ahli dalam pelaksanaan pemeriksaan
kinerja, pemeriksa tersebut harus memiliki pengetahuan yang memadai untuk:
1. Menjelaskan hasil yang diharapkan dari tenaga ahli.
2. Mengevaluasi apakah prosedur yang disusun oleh tenaga ahli sesuai dengan metodologi yang diinginkan oleh pemeriksa.
3. Mengevaluasi hasil prosedur yang dilaksanakan oleh tenaga ahli terkait prosedur pemeriksaan yang telah direncanakan.
4. Mengevaluasi prosedur yang telah dilaksanakan oleh tenaga ahli terkait kesesuaiannya dengan prosedur pemeriksaan yang telah direncanakan.
Manakah pernyataan yang tepat?
1 dan 2
2 dan 3
1 dan 3
2 dan 4
Standar pelaksanaan tambahan dalam pelaksanaan pemeriksaan keuangan antara lain mengatur tentang:
1. Kewajiban pemeriksa untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas sistem pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit2 dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
2. Kewajiban pemeriksa dalam mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan dalam bentuk KKP;
3. Kewajiban pemeriksa untuk mengkomunikasikan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan;
Manakah pernyataan tersebut yang tepat?
2 dan 3
1 dan 2
1 dan 3
Semua benar
Berdasarkan uraian berikut, manakah yang merupakan manfaat dari Kertas Kerja Pemeriksaan yang tepat:
1. Pendukung utama laporan hasil pemeriksaan.
2. Membantu pemeriksa dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan.
3. Dokumentasi pekerjaan yang dilakukan untuk mendukung simpulan dan pertimbangan profesional
Semua benar
1 dan 3
1 dan 2
2 dan 3
Informasi yang terdapat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan meliputi:
1. Standar pemeriksaan yang diterapkan;
2. Metodologi pemeriksaan;
3. Kriteria pengambilan uji-petik yang digunakan;
4. Daftar indeks Kertas Kerja Pemeriksaan;
5. Hasil reviu pengendali teknis terhadap pekerjaan yang dilakukan.
Manakah informasi tambahan yang tepat dan harus dimuat dalam Kertas Kerja Pemeriksaan?
2, 3, 5
2, 4, 5
1, 3, 4
1, 2, 4
Standar pelaporan tambahan untuk pemeriksaan keuangan antara lain:
1. Pelaporan tentang kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan
2. Pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketidakpatutan
3. Pernyataan kepatuhan terhadap Standar Pemeriksaan
Manakah standar pelaporan tambahan yang tepat?
1 dan 3
1 dan 2
1, 2, dan 3
2 dan 3
Hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan kinerja:
1. Kepentingan pengguna laporan
2. Data laporan keuangan entitas yang diperiksa
3. Sensifitas program yang diperiksa
4. Pengendalian intern entitas yang diperiksa
Manakah yang menjadi pertimbangan yang tepat dalam menentukan signifikansi?
2 dan 4
1 dan 3
1 dan 4
2 dan 3
Pendekatan yang digunakan oleh pemeriksa untuk menetapkan suatu ketentuan peraturan perundangundangan berpengaruh signifikan terhadap tujuan pemeriksaan:
1. Mengubah setiap tujuan pemeriksaan menjadi beberapa pertanyaan tentang aspek tertentu dari program yang diperiksa.
2. Mengidentifikasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan aspek tertentu yang menjadi bahan pertanyaan tadi.
3. Menentukan setiap jenis penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat mempengaruhi jawaban pemeriksa atas pertanyaan tadi.
Manakah diantara pernyataan tersebut yang tidak tepat?
Tidak ada (semua benar)
1
3
2
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksa menemukan beberapa kondisi sebagai berikut:
1. Terdapat pegawai yang menolak promosi
2. Pemisahan tugas dan fungsi yang tidak jelas
3. Manajemen tidak bisa mengawasi proses pengendalian
4. Transaksi-transaksi belum tercatat dalam pembukuan entitas
5. Manajemen memberikan keterangan tertulis atas dokumen yang hilang
Kondisi yang bisa mengindikasikan risiko terjadinya kecurangan adalah:
1, 2, 3
2, 4, 5
1, 3, 5
2, 3, 4
Pemeriksa yang melakukan supervisi kepada staf pemeriksaan harus memedomani unsur supervisi berikut:
1. Pemberian informasi mutakhir tentang masalah signifikan yang dihadapi
2. Pelaksanaan reviu pekerjaan dan penilaian kompetensi staf pemeriksaan
3. Penjelasan pokok-pokok lingkup pekerjaan pemeriksaan
4. Pemberian pelatihan kerja lapangan yang efektif
Manakah jawaban yang tepat?
2 dan 3
1 dan 4
1 dan 2
3 dan 4
Apa yang harus dilakukan oleh pemeriksa jika pemeriksaan dihentikan sebelum berakhir?
Menyusun LHP dan menerbitkannya
Menulis catatan yang berisi ringkasan hasil pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan dan menjelaskan alasan pemeriksaan dihentikan
Merevisi tujuan pemeriksaan
Mengomunikasikan secara lisan alasan penghentian pemeriksaan tersebut kepada entitas yang diperiksa, entitas yang meminta dilakukannya pemeriksaan, dan pihak lain yang ditentukan peraturan perundangan
Apabila pengujian data oleh pemeriksa mengungkapkan adanya kesalahan data, atau apabila pemeriksa tidak mampu untuk memperoleh bukti yang cukup, kompeten, dan relevan, maka pemeriksa perlu untuk
Menggunakan data tersebut, tetapi secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data dan menghindari pembuatan simpulan dan rekomendasi yang tidak kuat dasarnya
Mencari bukti dari sumber lain dan secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data dan menghindari pembuatan simpulan dan rekomendasi yang tidak kuat dasarnya
Menggunakan data tersebut, tetapi tidak perlu menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data untuk menghindari pembuatan simpulan dan rekomendasi yang tidak kuat dasarnya
Menggunakan data tersebut, tetapi secara jelas menunjukkan dalam laporan hasil pemeriksaannya mengenai keterbatasan data dan membuat simpulan dan rekomendasi berdasarkan data yang diperoleh
Aset bersejarah tidak harus disajikan di neraca namun diungkapkan di CaLK karena memiliki cirikhas, kecuali
Dibatasi peraturan dan hukum untuk dijual
Tidak sulit untuk mengestimasi masa manfaatnya
Nilainya cenderung meningkat
Nilainya tidak mungkin disajikan secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasar harga pasar
