NEW
Font size
WorksheetsQUIZZZ PPH OP
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Berikut ini Pemotong Pajak PPh pasal 21 atau PPh pasal 26, kecuali
Bendaharawan pemerintah
Dana pensiun
Badan penyelenggara jaminan social tenaga kerja
Pejabat perwakilan diplomatic
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah
Asuransi kecelakaan
Zakat yang diterima
Gaji
Penerimaan dalam bentuk natura
Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif maupun kewajiban objektif disebut
Wajib Pajak
Tahun Pajak
Kewajiban Subjektif
Kewajiban Objektif
Yang termasuk objek pajak penghasilan adalah
Warisan
Deviden
Penghasilan
Bantuan sumbangan
Budi bekerja pada PT X dengan memperoleh gaji sebulan Rp.2.000.000, dengan biaya jabatan 5% dan membayar iuran pension sebesar Rp.50.000/bulan. Budi sudah menikah dan belum memiliki anak. Berapakah pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Budi per tahunnya
Rp. 894.000
Rp. 74.500
Rp. 745.000
Rp. 0
Pemungut Pajak PPh pasal 22 adalah
Bank Devisa
Bendahara
Pemberi kerja yang membayar gaji
Jaminan social tenaga kerja
Mr. Lee adalah warga china yang bekerja disalah satu perusahaan di Indonesia, dia sudah bekerja selama lebih dari 6 bulan dan memperoleh NPWP, maka status Mr. Lee adalah
subjek pajak luar negeri
Subjek Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri
Yang tidak dapat dijadikan Tanggungan adalah
Ayah
Kakek
Anak Tiri
Anak Angkat
Norma untuk orang pribadi yang berkerja sebagai dokter adalah
30%
53%
55%
50%
Bapak Budi adalah seorang Kepala Keluarga yang telah dikaruniai 2 orang anak dan mengasuh 1 orang anak keluarganya, istrinya adalah seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Bandung,dan NPWP istrinya sama dengan NPWP Bapak Budi. Apakah Status PTKP bagi Bapak Budi
K/3
K/I/3
K/I/2
K/2
Pengertian Penghasilan adalah:
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun.
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dalam bentuk apapun.
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang dikenai pajak final.
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/ diperoleh WP yang berasal dari pekerjaannya.
Bambang adalah karyawan dengan penghasilan sebulan Rp 5.000.000 , dengan pengurang berupa biaya jabatan 5%. sampai saat ini beliau belum menikah, maka besarnya pph terutang yang harus dibayar selama setahun adalah
Rp 50.000
Rp 100.000
Rp 200.000
Rp 150.000
Besarnya biaya jabatan dalam setahun adalah:
Maksimal 3 Juta / 5% dari PPh Bruto
Maksimal 6 Juta / 5% dari PPh Netto
Maksimal 6 Juta / 5% dari PPh Bruto
Maksimal 3 Juta / 5% dari PPh Netto
Besarnya PTKP bagi Wajib Pajak dengan Status K/I/2 adalah
Rp 117.000.000
Rp 108.000.000
Rp .112.500.000
Rp 121.500.000
Syarat Orang Pribadi Luar Negeri menjadi Subjek Pajak Luar Negeri adalah
mendapat penghasilan di indonesia
tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dan/atau berencana untuk tinggal di Indonesia
bertempat tinggal di Indonesia
memiliki istri di Indonesia
Yang termasuk objek pajak final adalah
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Penghasilan dari membintangi iklan
Royalti
Bunga deposito dan tabungan
Pernyataan dibawah ini yang salah adalah..
Hibah orang tua kepada anak kandung, atau hibah anak kepada orang tua bukan objek pajak PPh.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah bapak dan anak
Uang pensiun yang diterima ketika sudah pensiun dikenakan pajak
Sewa Tanah dan Bangunan yang diperoleh WPOP dikenakan pph tarif umum.
Berapa Tarif PPhOP Umum Pasal 17
5%, 15%, 25%, 35%
5%, 15%, 25%, 30%
5%, 15%, 20%, 30%
5%, 10%, 25%, 35%
Berapa dan Kapan Tarif PPh untuk orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha dengan omset <4,8M setahun sesuai PP 23 tahun 2018:
1% sejak Juli 2018
1% Sejak Juni 2018
0,5% Sejak Juli 2018
0,5% Sejak Juni 2018
Tarif PPh untuk Sewa atas Tanah dan/atau Bangunan adalah sebesar:
1%
2%
5%
10%
