NEW
Font size
WorksheetsUJI PEMAHAMAN CANVASSING
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Petunjuk teknis canvassing tertuang dalam Surat Edaran yaitu
Surat Edaran Nomor 41 tahun 2018
Surat Edaran Nomor 43 tahun 2018
Surat Edaran Nomor 45 tahun 2018
Surat Edaran Nomor 49 tahun 2018
Pedoman perluasan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat tertuang dalam Peraturan Direksi
Peraturan Direksi Nomor 71 Tahun 2018
Peraturan Direksi Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Direksi Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Direksi Nomor 69 Tahun 2018
Yang bukan merupakan sasaran dalam pelaksanaan canvassing adalah
Mendapatkan data badan usaha baru
Meningkatkan jumlah peserta PPU Swasta
Seluruh karyawan dan anggota keluarga terdaftar
Optimalisasi rekrutmen peserta PPU karyawan
Klasifikasi badan usaha kecil adalah
Jumlah tenaga kerja 5 – 19 orang
Jumlah tenaga kerja 5 – 20 orang
Jumlah tenaga kerja 5 – 15 orang
Jumlah tenaga kerja 5 – 14 orang
Bagian dari perencanaan kegiatan dalam melakukan canvassing yaitu, kecuali
Canvassing Kit
Jadwal
Target peserta & pendapatan
Jumlah badan usaha
Canvassing Kit yang harus disiapkan pada kegiatan canvassing antara lain, kecuali
Formulir kunjungan, Formulir pendaftaran, Filler
Formulir kunjungan, Formulir Pendaftaran, Data BU
Formulir kunjungan, Formulir Pendaftaran, Leaflet
Formulir kunjungan, Formulir Pendaftaran, Surat peringatan
Pada saat kunjungan ke BU tahap-tahap yang dilakukan jika ketemu HRD adalah
Perkenalkan diri, menanyakan informasi tentang BU,mengadvokasi
Perkenalkan diri,mengadvokasi, jika bersedia daftar dilanjutkan proses rekrutmen
Perkenalkan diri, menanyakan informasi tentang BU,proses rekrutmen
Perkenalkan diri, mengarahkan pengisian format kunjungan,proses rekrutmen
Sebelum penegakan kepatuhan yang harus dilakukan jika bertemu HRD &BU tidak langsung daftar adalah
Kesokan harinya diberikan SP,3 hari sejak SP diterima belum daftar maka dilimpahkan ke kepatuhan
Kesokan harinya diberikan SP,4 hari sejak SP diterima belum daftar maka dilimpahkan ke kepatuhan
Langsung diberikan SP,3 hari sejak SP diterima belum daftar maka dilimpahkan ke kepatuhan
Langsung diberikan SP,4 hari sejak SP diterima belum daftar maka dilimpahkan ke kepatuhan
Tahap – tahap kunjungan ke BU jika tidak ketemu HRD adalah
Perkenalkan diri, menanyakan informasi, mengadvokasi, menginformasikan & memberikan formulir pendaftaran
Perkenalkan diri,mengadvokasi, menginformasikan & memberikan formulir pendaftaran jika bersedia daftar dilanjutkan proses rekrutmen
Perkenalkan diri, menanyakan informasi tentang BU, mengadvokasi & pemberian surat konfirmasi kesediaan pendaftaran
Perkenalkan diri, mengarahkan pengisian format kunjungan, mengadvokasi & memberikan formulir pendaftaran rekrutmen
Proses pelimpahan kepatuhan jika pada saat canvassing tidak bertemu HRD adalah
Menyerahkan surat konfirmasi pendaftaran, 2 hari setelah penyampaian surat di berikan SP & 3 hari kerja setelah pemberian SP dilimpahkan ke kepatuhan
Menyerahkan surat konfirmasi pendaftaran, 1 hari setelah penyampaian surat di berikan SP & 3 hari kerja setelah pemberian SP dilimpahkan ke kepatuhan
Menyerahkan surat konfirmasi pendaftaran, 1 hari setelah penyampaian surat di berikan SP & 4 hari kerja setelah pemberian SP dilimpahkan ke kepatuhan
Menyerahkan surat konfirmasi pendaftaran, 2 hari setelah penyampaian surat di berikan SP & 4 hari kerja setelah pemberian SP dilimpahkan ke kepatuhan
Berikut urutan bahasa komunikasi antara tenaga pemasar & HRD/ PIC BU
Mengucapkan salam, kontak mata, senyum, jabat tangan & perkenalkan diri
Mengucapkan salam, senyum, jabat tangan & menyampaikan maksud dan tujuan
Mengucapkan salam, senyum, kontak mata, jabat tangan & perkenalkan diri
Mengucapkan salam, senyum, kontak mata, perkenalkan diri & menyampaikan maksud dan tujuan
Aktivitas canvassing terdiri dari
Perencanaan
Advokasi
Komunikasi
Pelimpahan kepatuhan
Efektifitas kerja tenaga pemasar dapat diukur berdasarkan
Pendaftaran BU baru
Pendapatan Iuran
Kunjungan BU
Pelaporan
Yang bukan merupakan ketentuan melapsekan BU adalah
Badan usaha ganda & tidak terdapat peserta
Badan usaha tidak beroperasi
Badan usaha tidak terdapat peserta karena penggabungan entitas BU
Badan usaha dalam proses hukum
Perlakuan hasil canvassing pada BU yang sudah tidak beroperasi adalah
Buatkan BA kunjungan di tandatangani Tenaga Pemasar & Kacab
Buatkan BA kunjungan di tandatangani Kabid/ KLOK & Kacab
Buatkan BA kunjungan di tandatangani Tenaga Pemasar & Kabid/ KLOK
Dokumentasi kondisi BU
