NEW
Font size
WorksheetsMPP 1
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Keuangan negara adalah.....
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang berupa uang
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai uang, baik dalam bentuk uang dan barang
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilia dengan uang berupa pendapatan da belanja
Hak negara meliputi hal berikut ini , kecuali :
hak memungut pajak negara
hak mengedarkan uang
hak melakukan peminjaman
hak mengeluarkan belanja negara
kewajiban negara antara lain :
kewajiban membayar tagihan kepada pihak ketiga
kewajiban membentuk BUMN
kewajiban memberikan bunga deposito
kewajiban membentuk yayasan untuk pengelolaan keuangan negara
Sebagian kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan dikuasakan kepada:
Menteri pimpinan lembaga sebagai pejabat otorisator
Menteri pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran
Menteri keuangan dan Bappenas sebagai pengguna anggaran
Menteri keuangan dan Bappenas sebagai pengelola anggaran
Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah
Presiden
Wakil Presiden
Menteri Keuangan
Menteri Keuangan bersama dengan BAPPENAS
Menteri Pimpinan Lembaga sebagai COO mengelola kewenangan :
Kewenangan administrasi sebagai otorisator dan ordonator serta Fiskal
Kewenangan adminstrasi sebagai otorisator dan ordonator
Kewenangan khusus sebagai otorisator
Kewengan khusus sebagai ordonator
Penyusunan DIPA KL merupakan kewenangan
Adminsitrasi yag dilaksanakan oleh BUN
Administrasi yang dilaksanakan oleh Pengguna Anggaran
Kewenangan khusus BUN
Kewenangan khusus Pengguna Anggaran
Dalam kewenangan administrasi, pejabat yang brewenang memerintahkan pembayaran adalah
Bedahara umum negara
Bendahara Pengeluaran
Pengguna Anggaran
Pengelola Anggaran
Salah satu prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara bahwa setiap rupiah uang negara harus dapat dipertangggungjawabkan dalam pencapaian tujuan negara.
Prinsip Universalitas
Prinsip Akuntabilitas
Prinsip Spesialitas
Prinsip Responsibilitas
DIPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran memuat informasi tentang:
Sasaran, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, rencana pendapatan, rencana penarikan dana.
Fungsi, subfungsi, program, kegiatan,
Sasaran, program, kegiatan, jenis belanja.
Tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan
DIPA KL yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada kepala daerah adalah
DIPA KANTOR PUSAT
DIPA DEKONSENTRASI
DIPA DESENTRALISASI
DIPA TUGAS PEMBANTUAN
Pengelolaan keuangan negara yang diadministrasikan dalam APBN merupakan :
Bidang pengelolaan fiskal
Bidang pengelolaan moneter
Bidang pengelolaan badan usaha
Bidang pengelolaan keuangan pemerintah
Pengelolaan kekayaan negara yg dipisahkan oleh BUMN,
Merupakan ruang lingkup keuangan negara
Bukan merupakan ruang lingkup keuangan negara
Merupakan ruang lingkup keuangan bidang moneter
Merupakan ruang lingkup pengelolaan keuangan badan usaha diluar pemerintah
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara yg diserahkan ke daerah dalam rangka otonomi daerah adalah:
Dana Perimbangan
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Dana Bagi Hasil
Perencanaan pada kementerian lembaga yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program KL, adalah
RPJP
RPJM
RENSTRA KL
RENJA KL
Penyusunan anggaran yang berorientasi pada pencapaian keluaran dan hasil yang terukur, merupakan penyusunan anggaran dengan pendekatan
Penganggaran Berbasis Kinerja
Penganggaran Berbasis Risiko
Penganggaran Berbasis Program
Penganggaran Berbasis Data
Anggaran menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, merupakan penjelasan dari fungsi:
Otorisasi
Distribusi
Alokasi
Stabilisasi
Penerimaan dan pengeluaran kas negara yang tidak menambah atau mengurangi kekayaan (ekuitas) negara adalah
Pendapatan
Belanja
Pembiayaan
Pengelolaa
Pendapatan negara dari perpajakan dari transaksi belanja negara yang dilakukan oleh KL, diproleh melalui mekanisme:
Self asessment dari wajib pajak
Self asessment dari pengguna anggaran
Potong pungut pajak Oleh bendahara
Potong pungut oleh pengguna anggaran
PNBP yang boleh digunakan sebagian oleh KL antara lain PNBP di bidang
Pelayanan kesehatan
Pendidikan
Pengelolaan sumber daya alam
Semuanya benar
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok fungsi KL, merupakan :
PNBP umum
PNBP fungsional
PNBP digunakan sebagian
PNBP Khusus
3 paket UU di bidang keuangan negara adalah :
UU 17/2003, UU 1/2004, UU 15/2004
UU 17/2003, UU 1/2004, UU 25/2004
UU 17/2003, UU 15/2004, UU 25/2004
UU 1/2004, UU 2/2004, UU3/2004
Pendapatan negara antara lain bersumber dari penerimaan pajak negara. BUKAN merupakan pajak negara adalah
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21
Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan BBNKB)
Anggaran biaya perjalanan dinas berupa tiket pesawat dalam DIPA tercantum sebesar Rp.2.500.000. Pada saat pelaksanaan (realisasi), harga tiket pewasat sebesar Rp.2.350.000. Berapa harga tiket pesawat yang harus di SPJ kan.
sebesar nilai DIPA Rp.2.500.000,
sebesar nilai realisasi Rp.2.350.000.
sebesar nila realisasi Rp.2.350.000 dan sisanya menjadi hak Pegawai yang melaksnakan perjalana kewajiban penugasannya.
SPJ harus sama dengan DIPA meskipun harga tiket pesawat dibawah nilai DIPA
Salah satu upaya menteri keuangan sebagai manajer dana untuk menutup defisit antara lain melakukan penjualan aset negara yang dipisahkan. Hal ini dilakukan dengan:
Menjual aset yang tidak dipisahkan di satuan kerja
Menjual aset dipisahkan yg dikelola BUMN
Menjual aset yg dikelola oleh BLU
Menjual aset yg dikelola okeh unit kerja PNBP
Urutan mekanisme pembayaran belanja atas beban negara (APBN) adalah :
Tagihan Pihak 3 - Pengajuan SPP - Pengujian SPP - Penerbitan SPM - Pembayaran SP2D
Tagihan Pihak 3 - Pengajuan SPP - Pengujian SPP - Penerbitan SPM.
Tagihan Pihak 3 - Pengajuan SP2D- Pengujian SP2D - Penerbitan SPM
agihan Pihak 3 - Pengajuan SP2D- Pengujian SP2D - Penerbitan SPM.
Seluruh pembayaran atas beban negara dilakukan secara langsung oleh BUN, kecuali pembayaran untuk operasional kantor dalam jumlah terbatas dapat dilakukan dengan
Uang Persrdiaan (UP)
Uang Dana Talangan
Uang Dana Operasional Menteri (DOM)
Uang Dana Tak Terduga
Belanja yang dibayarkan kepada produsen dalam rangka memproduksi barang yg menguasai hajat hidup orang banyak adalah
Belanja Bantuan sosial
Belanja hibah
Belanja bantuan keuangan
Belanja subsidi
Pada prinsipnya seluruh pembayaran atas beban negara (APBN) dilakukan secara:
Langsung (LS) oleh BUN kepada bendahara pengeluaran
Langsung (LS) oleh BUN kepada pihak ketiga
Langsung (LS) oleh BUN kepada pengguna anggaran
Langsung (LS) oleh BUN kepada pengelola anggaran
PPK suatu satuan kerja pada kementerian melakukan pembayaran atas pengadaan barang senilai Rp 86.000.000. Atas pembayaran tersebut, bendahara melakukan pemungutan dan pemotongan pajak sebagai berikut :
PPh 21 dan PPN
PPh 22 dan PPN
PPh 23 dan PPN
PPh 26dan PPN
