WorksheetsLatihan Soal Fasilitas Kepabeanan
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Penetapan Fasilitas MITA Kepabeanan setelah Direktur memperoleh data awal importir/eksportir, KECUALI dari …
usulan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai Wajib Pajak Patuh
hasil analisis yang dilakukan Dir. Teknis Kepabeanan
usulan dari Kantor Bea dan Cukai atas hasil analisis awal pemenuhan persyaratan
usulan dari MITA Kepabeanan terhadap mitra dagang dalam rangka kelancaran arus barang
Sanksi yang dibebankan terhadap importir penerima fasilitas rush handling yang melanggar ketentuan penyelesaian kewajiban dokumen adalah…
Pencabutan secara permanen NIK yang bersangkutan
Pemblokiran sementara waktu terhadap importir sampai dengan 60 hari sejak pengeluaran barang
Pengenaan denda administrasi sebesar 100% dari bea masuk yang wajib dilunasi
Pencairan jaminan dan pengenaan denda administrasi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi
Jangka waktu penundaan kewajiban pembayaran dalam fasilitas voruitslag adalah…
30 hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB
30 hari sejak tanggal pengeluaran barang impor
60 hari sejak pengeluaran barang impor
60 hari terhitung sejak tanggal pendaftran dokumen pelengkap pabean
Apabila importir MITA/AEO memanfaatkan fasilitas prenotification, kewajiban menyampaikan nomor dan tanggal BC1.1 dilakukan paling lambat…
Setelah dilakukan pembayaran bea masuk dan PDRI
Tiga hari terhitung sejak pengeluaran barang impor
Tujuh hari terhitung sejak pengeluaran barang impor
Tidak ada pengaturan, importir dimungkinkan kapanpun untuk mengupdate data BC1.1
Terhadap barang impor sementara dalam rangka pameran menggunakan fasilitas ATA Carnet, diberikan masa berlaku paling lama …
Tiga Bulan
Enam Bulan
Dua Belas Bulan
Dua Puluh Empat Bulan
Terhadap barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk yang merupakan pemanfaatan jasa kena pajak, maka perhitungan pungutan impor yang harus dibayar adalah...
Bea masuk dikenakan 2% per bulan
Bea masuk dikenakan 2% per bulan dan PPN/PPnBm impor 100%
Bea masuk dikenakan 5% per bulan
Bea masuk dikenakan 5% per bulan, PPn BM 100% dan PPN impor 100%
Kewajiban lartas terhadap alat-alat berat yang dimasukan dalam rangka impor sementara...
Wajib dipenuhi sebelum permohonan impor sementara diajukan
Wajib dipenuhi sebelum PIB impor sementara diajukan
Tidak perlu dipenuhi
Tidak perlu dipenuhi sepanjang mendapat rekomendasi dari instansi penerbit lartas
Untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka FTA, maka terhadap barang impor yang berasal dari mitra kerjasama FTA harus memenuhi kriteria berikut, kecuali...
origin
direct consignment
prosedural penerbitan SKA
most favoured nations
Batasan nilai (de minimis) untuk barang impor yang menggunakan PIB yang berasal dari negara mitra FTA Indonesia tanpa memerlukan SKA dalam rangka mendapatkan tarif preferensi adalah...
Maksimal FOB USD 100
Maksimal FOB USD 200
Maksimal CIF USD 500
Maksimal FOB 1500
Batas waktu berlakunya SKA untuk mendapatkan preferential tariff (khususnya dalam pengajuan back to back CO) adalah...
Tiga tahun sejak tanggal penerbitan
Satu tahun sejak tanggal penerbitan
Setelah keberangkatan kapal sampai dengan 30 hari berikutnya
Setelah keberangkatan kapal sampai dengan 3 tahun berikutnya
Berikut ini adalah kriteria sektor industri tertentu yang dapat menerima BMDTP, kecuali...
memenuhi penyediaan barang dan atau/jasa untuk kepentingan umum
melestarikan sumber daya alam
bertujuan meningkatkan daya saing
meningkatkan penyerapan tenaga kerja
Terhadap barang impor dari luar daerah pabean yang dimasukan ke dalam FTZ akan mendapatkan fasilitas...
pembebasan bea masuk dan/atau cukai, serta tidak dipungut PDRI
tidak dipungut bea masuk dan/atau cukai, serta pembebasan PDRI
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, namun wajib dipungut PPh pasal 22
pembebasan bea masuk dan/atau pembebasan cukai, pembebasan PPN, tidak dipungut PPh Pasal 22
Terhadap pengeluaran jenazah manusia dalam fasilitas pelayanan segera, kewajiban dokumen yang harus digunakan adalah...
dokumen pelengkap pabean dan jaminan
Dokumen pelengkap pabean tanpa jaminan
PIB Khusus dengan pembebasan
PIB dan jaminan
Salah satu alasan yang dapat menjadi dasar pemberian ijin pembongkaran dan/atau penimbunan di luar kawasan pabean adalah…
Atas permintaan importir dengan mempertimbangkan efisiensi biaya logistik
Sifat barang sedemikian rupa sehingga tidak dimungkinkan ditimbun di TPS kawasan pabean
Ijin Lartas sedang diurus oleh Importir yang berstatus sebagai penerima fasilitas MITA/AEO
Sifat barang yang sangat urgensi dalam kegiatan produksi importir
Untuk memenuhi persyaratan origin berdasarkan kriteria added value maka suatu barang impor yang berasal dari mitra kerjasama FTA dapat mengandung barang dan bahan yang berasal dari negara pengekspor mitra kerjasama FTA minimum...
20%
40%
60%
80%
Atas impor Barang Kiriman Hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan terhadap Badan atau lembaga sosial, maka Keputusan Pembebasan Bea Masuk dikeluarkan oleh...
Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan
Kepala Kanwil DJBC atas nama menteri Keuangan
Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya
Menteri Keuangan
Syarat lama tinggal di luar negeri secara terus menerus , bagi pelajar/mahasiswa /orang yang belajar di luar negeri yang dapat mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas barang pindahannya paling singkat...
1 (satu) tahun
2 (dua) tahun
3 (tiga) tahun
tidak ada ketentuan
Barang bawaan yang dibawa seorang pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia melalui batas daratan, diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan syarat ...
nilai FOB tidak melebihi USD 250,- /orang
nilai FOB tidak melebihi MYR (Ringgit Malaysia) 600,- /orang/bulan
nilai FOB tidak melebihi MYR (Ringgit Malaysia) 600,-/orang/hari
nilai FOB tidak melebihi USD 1,000.-/ keluarga/bulan
Barang contoh dibebaskan dari kewajiban terhadap negara bila telah digunakan sesuai dangan peruntukannya dan telah disimpan dalam jangka waktu ...
2 tahun sejak tanggal realisasi impor
2 tahun sejak tanggal PIB
1 tahun sejak tanggal realisasi impor
1 tahun sejak tanggal PIB
Barang impor dengan fasilitas BKPM dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain tanpa dipungut BM dan PDRI sepanjang telah digunakan minimal dalam jangka waktu...
2 (dua) tahun
3 (tiga) tahun
5 (lima) tahun
6 (enam) tahun
