NEW
Font size
WorksheetsPenyetoran, Penagihan, Pengembalian, Keberatan, sanksi 2
Total questions: 25
Worksheet time: 19mins
Sanksi administrasi berupa denda besarnya
dinyatakan dalam bentuk ...
Nilai persentasi tertentu
Nilai persentasi minimum sampai dengan maksimum
persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar
Nilai rupiah tertentu minimum sampai dengan maksimum bea masuk yang seharusnya dibayar
Dalam PIB Impor Sementara keringanan BM, terdapat data: Nilai Pabean Rp 10.000.000, Tarif BM 10%, jangka waktu impor sementara 1 tahun. berapa denda administrasi yang harus dibayar apabila importir terlambar mengekspor kembali dalam jangka waktu yang ditentukan ...
Rp 20.000
Rp 240.000
Rp 1.000.000
Rp 10.000.000
Pengangkut barang impor melakukan pelanggaran berupa jumlah barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (BC 1.1). Dalam kurun waktu 6 bulan terakhir pengangkut telah melakukan 3 kali pelanggaran yang sama, maka denda administrasi yang dikenakan sebesar ...
Rp 25.000.000
Rp 125.000.000
Rp 200.000.000
Rp 250.000.000
Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar ...
Tidak ada sanksi administrasi berupa denda
Denda 100% dari BM yang seharusnya dibayar
Denda sebanyak 1 kali denda minimal
Denda sebesar Rp 5.000.000
Importir, eksportir, pengusaha TPS, pengusaha TPB pengusaha PPJK, atau pengusaha pengangkutan yang tidak menyelenggarakan pembukuan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
Rp 5.000.000
Rp 25.000.000
Rp 50.000.000
Rp 75.000.000
Pengusaha TPB yang mengeluarkan barang dari tempat penimbunan berikat sebelum diberikan persetujuan oleh pejabat bea dan cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
Rp 5.000.000
Rp 25.000.000
Rp 50.000.000
Rp 75.000.000
Pengusaha TPS yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar ...
10% dari BM yang seharusnya dibayar
25% dari BM yang sehrusnya dibayar
50% dari BM yang sehrusnya dibayar
100% dari BM yang sehrusnya dibayar
Apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar di atas 250% sampai dengan 300% dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, maka akan dikenakan denda sebesar ...
denda sebesar 300% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
denda sebesar 250% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
denda sebesar 225% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
denda sebesar 200% dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar.
Apabila perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas di atas 60% sampai dengan 80%, dikenai denda sebesar ...
300% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
400% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
1000% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
PT. Jey Low membayar BM atas barang yang diimpornya sebesar Rp 1.000.000 berdasarkan tarif BM sebesar 10% dan nilai pabean atas barang impor tersebut sebesar Rp 10.000.000. Pejabat BC menetapkan nilai transaksi dari barang bersangkutan adalah sebesar Rp 12.500.000. Sehingga bea masuk yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00 sehingga importir kurang membayar bea masuk sebesar Rp 250.000. Tentukan denda administrasi yang harus dibayar PT. Jey Low harus membayar denda sebesar ..
Rp 250.000
Rp 1.000.000
Rp 1.250.000
Rp 2.500.000
Penetapan Pejabat Bea dan Cukai selain tarif dan/atau nilai pabean untuk salah perhitungan Bea Masuk, yang bisa diajukan sebagai obyek keberatan adalah ...
Surat Penetapan Barang Larangan Pembatasan (SPBL)
Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)
SPPBMCP untuk barang kiriman
STCK-1 untuk barang kena Cukai
Penetapan Pejabat Bea dan Cukai terhadap tarif dan/atau nilai pabean untuk salah perhitungan Bea Masuk, yang bisa diajukan sebagai obyek keberatan adalah ...
SPPBK untuk barang ekspor
SPSA
SPP terkait pasal 26 Undang-undang kepabeanan
SPP terkait pasal 82 ayat (5) Undang-undang kepabeanan
Pengajuan permohonan keberatan kepada Dirjend Bea dan Cukai melalui pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan untuk penetapan yang ...
Ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai selain di KPPBC/KPUBC yang tidak mengakibatkan tagihan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan/atau Denda
Ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kanwil Bea dan Cukai
Ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC/KPUBC
Ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC/KPUBC atas hasil Audit
Pengajuan Keberatan wajib menyerahkan jaminan apabila ...
semua tagihan telah dilunasi
barang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean
barang impor belum dikeluarkan dari Kawasan Pabean
penetapan tidak menimbulkan tagihan kurang bayar
Pemohon keberatan menyerahkan data tambahan yang diminta pejabat Bea dan Cukai sebelum diterbitkannya keputusan, dari sejak tanggal tanda terima paling lama ...
3 hari
10 hari
30 hari
40 hari
Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar. Jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama ...
30 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan
keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama
30 hari.
30 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan
keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama
60 hari.
60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan
keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama
60 hari.
60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan
keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama
30 hari.
Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), diajukan dalam jangka waktu paling lama ...
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
Sebelum mengajukan keberatan, Orang dapat meminta penjelasan secara tertulis mengenai hal yang menjadi dasar penetapan SPTNP kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan penetapan, yang harus disampaikan paling lambat ...
10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat penetapan.
10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal surat penetapan.
20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
Orang yang berkeberatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu ...
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan.
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan.
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan.
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan.
Syarat pengajuan banding ke Pengadilan Pajak menurut UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 95 adalah ...
membayar yang dipersengketakan sebanyak 10%
membayar pungutan yang terhutang sebanyak 50%
pungutan yang terutang telah dilunasi
mempertaruhkan jaminan sebesar pungutan yang terutang
Tempat pembayaran penerimaan negara atas impor atau ekspor barang yang dilakukan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas adalah ...
Kantor Bea dan Cukai
Bank Devisa Persepsi
Bank Persepsi
Kantor Pos Persepsi
Nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh pos
persepsi adalah ...
NTP
NTB
NTPN
NTPB
Pembayaran dan penyetoran kepabeanan untuk dokumen PIB sampai pukul 22.00 WIB sesuai tanggal ...
Jatuh tempo pembayaran
jatuh tempo surat penetapan
terakhir periode NDPBM (kurs pajak)
terakhir periode surat penetapan
Syarat Pembuatan kembali Kode Billing atas penetapan kekurangan pembayaran adalah ...
kode billing masih berlaku
kode billing digunakan
nilai billing yang sudah dibayarkan lebih besar dari nilai dokumen dasar pembayaran
dipandang perlu oleh wajib bayar, wajib setor atau Pejabat Bea dan Cukai
Izin pengeluaran barang impor untuk dipakai terhadap fasilitas Vooruistlag, Jangka waktu jaminan nya ...
hingga akhir bulan berikutnya
hingga 30 hari atau 60 hari
12 bulan ditambah 30 hari
jumlah bulan impor ditambah 30 hari
