wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Audit Sektor Publik 1 (P1&P2)

Total questions: 20

Worksheet time: 16mins

Name
Class
Date
1.

Pernyataan berikut benar mengenai SPKN

a)

SPKN 2007 menggunakan pendekatan rule based, sementara SPKN 2017 menggunakan pendekatan principle based

b)

SPKN wajib menjadi pedoman bagi pemeriksa BPK dan APIP dalam menjalankan tupoksinya

c)

Kerangka konseptual SPKN merupakan standar/prosedur pemeriksaan

d)

Pemeriksa dapat menggunakan SPKN 2007 untuk hal-hal yang tidak diatur dalam SPKN 2017

2.

SPKN berlaku untuk beberapa pihak, kecuali

a)

Akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK;

b)

APIP yang melakukan audit keuangan dan audit dengan tujuan tertentu pada Kementerian/Lembaganya

c)

Pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK;

d)

Akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang

3.

Pemeriksaan Keuangan pada Sektor Publik memiliki beberapa tujuan, kecuali

a)

Mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakpatutan

b)

Mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan dalam pengendalian intern

c)

Mengidentifikasi kemungkinan adanya kerugian negara

d)

Mengidentifikasi kemungkinan adanya kecurangan (fraud)

4.

PSP yang tidak terdapat dalam SPKN 2017 adalah

a)

PSP Standar Umum

b)

PSP Standar Perencanaan Pemeriksaan

c)

PSP Standar Pelaksanaan Pemeriksaan

d)

PSP Standar Pelaporan Pemeriksaan

5.

Hal yang menjadi pembeda antara audit sektor publik (ASP) dengan audit sektor komersial (ASK) antara lain

a)

Pemeriksa ASP menggunakan SPKN sebagai standar pemeriksaan dan SAK sebagai kriteria/standar akuntansi

b)

Lingkup ASP adalah keuangan negara dan swasta, sementara lingkup ASK hanya keuangan sektor privat

c)

Audit LK pada ASP bertujuan memberi opini, menilai SPI dan ketidakpatuhan, sementara pada ASK relatif hanya untuk memberikan opini

d)

Pemeriksa pada ASP adalah pemeriksa BPK (tidak diperkenankan melibatkan akuntan publik/AP), sementara pemeriksa ASK adalah AP

6.

Hal berikut bukan merupakan kewenangan BPK

a)

menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

b)

menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan setelah mendapat pertimbangan pemerintah

c)

memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara

d)

menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

7.

BPK tidak dapat memberikan

a)

pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;

b)

pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah

c)

keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.

d)

pertimbangan atas penyusunan kode etik bagi APIP di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah

8.

Pernyataan yang salah tentang Keuangan Negara

a)

mencakup kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga

b)

kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, tidak termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;

c)

kekayaan pihak lain (termasuk pihak swasta) yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum

d)

kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

9.

Jenis Pemeriksaan Negara sesuai SPKN 2017 antara lain sebagai berikut, kecuali

a)

Pemeriksaan kinerja untuk memberikan simpulan atas aspek efisiensi

b)

PDTT berbentuk eksaminasi untuk memberikan simpulan sesuai tujuan pemeriksaan

c)

Pemeriksaan kinerja untuk memberikan simpulan atas aspek efektivitas

d)

PDTT berbentuk pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara untuk menetapkan nilai kerugian negara atas suatu kasus

10.

Yang bukan merupakan unsur pemeriksaan keuangan negara adalah

a)

Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan

b)

Kriteria Pemeriksaan

c)

Temuan Pemeriksaan

d)

Laporan Hasil Pemeriksaan

11.

Pernyataan yang tidak tepat mengenai hubungan tiga pihak adalah

a)

Tiga pihak meliputi pemeriksa keuangan negara, pihak yang diperiksa/pihak yang bertanggung jawab, dan pengguna LHP

b)

BPK dapat menugaskan Pemeriksa BPK dan/atau tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK

c)

Pihak yang diperiksa, bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan/atau bertanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan antara lain Presiden, DPR, Menteri, DPRD dan Kepala Daerah

d)

Lembaga perwakilan dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan/atau meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan

12.

Hal pokok dan informasi hal pokok dapat mencakup hal-hal berikut, kecuali

a)

kinerja atau kondisi nonkeuangan (sebagai contoh: kinerja suatu entitas), dalam hal ini informasi hal pokok mungkin merupakan indikator utama efisiensi dan efektivitas

b)

kebijakan atau prosedur (sebagai contoh : prosedur operasi standar) dalam hal ini informasi hal pokok mungkin dapat berupa peraturan, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis

c)

sistem dan proses (sebagai contoh: pengendalian internal atau sistem teknologi informasi atau entitas), dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa asersi tentang efektivitas

d)

perilaku (sebagai contoh: praktik tata kelola korporasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan/uu), dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa suatu pernyataan kepatuhan

13.

Yang bukan merupakan karakteristik kriteria pemeriksaan adalah

a)

relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan guna membantu pengambilan keputusan oleh pengguna

b)

konsisten, memberikan kepastian tolok ukur yang seragam antara satu pemeriksaan dengan pemeriksaan yang lain

c)

andal, memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama

d)

lengkap, faktor-faktor relevan yang dapat memengaruhi kesimpulan tidak ada yang diabaikan

14.

Pernyataan yang benar tentang bukti adalah

a)

Ketepatan bukti pemeriksaan merupakan ukuran kualitas

bukti pemeriksaan yaitu relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil pemeriksaan

b)

Kecukupan dan ketepatan bukti pemeriksaan saling berhubungan satu sama lain. Kuantitas bukti yang lebih banyak dapat mengompensasi kualitas bukti yang kurang baik

c)

Kesulitan atau biaya yang timbul untuk memperoleh bukti dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan suatu prosedur pengumpulan bukti ketika prosedur alternatif tidak tersedia

d)

Bentuk bukti meliputi catatan transaksi elektronis, observasi, keterangan dari auditee. Komunikasi dengan pihak di luar auditee tidak termasuk sebagai bukti

15.

Pilihlah dua pernyataan yang benar tentang LHP

a)

LHP digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

b)

LHP yang mengandung unsur pidana dinyatakan terbuka untuk umum, sepanjang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan

c)

LHP yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

LHP yang terbuka untuk umum mencakup antara lain LHP yang memuat informasi rahasia negara

16.

Kemampuan/keahlian apa yang harus dimiliki oleh pemeriksa (secara kolektif) mencakup hal-hal berikut, kecuali

a)

Keterampilan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan

b)

Keterampilan yang memadai untuk memastikan entitas melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan

c)

Pengetahuan tentang standar pemeriksaan yang sesuai dengan jenis pemeriksaan yang ditugaskan

d)

Keterampilan yang memadai untuk pemeriksaan yang dilaksanakan, misalnya sampling statistik, teknologi informasi dan teknik

17.

Dua pernyataan yang mencerminkan prasyarat pendidikan berkelanjutan yaitu:

a)

Sedikitnya 24 jam dari 80 jam pendidikan dalam hal yang berhubungan langsung dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

b)

Pemeriksa menyelesaikan minimal 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan profesional dalam jangka waktu setidaknya 3 tahun

c)

Sedikitnya 24 jam dari 80 jam pendidikan berkaitan dengan pengetahuan umum tentang lingkungan entitas, program, dan kegiatan yang diperiksa

d)

Sedikitnya 20 jam dari 80 jam tersebut harus diselesaikan dalam 1 tahun

18.

Pernyataan berikut yang bukan mencerminkan nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Anggota dan Pemeriksa BPK adalah

a)

Sikap dan tindakan dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun

b)

Kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam

menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan

kecermatan, serta berpedoman kepada standar

c)

Sikap pemeriksa yang tidak menganggap bahwa auditee tidak jujur, tetapi juga tidak menganggap bahwa kejujuran auditee tidak dipertanyakan lagi

d)

Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai

19.

Pemeriksaan dan/atau pengendalian mutu terhadap BPK dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu

a)

Pemeriksaan keuangan oleh KAP, review oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh APIP

b)

Pemeriksaan keuangan oleh KAP, review oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh BPK Negara lain

c)

Pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh BPK Negara lain, pemeriksan kinerja oleh KAP

d)

Pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh BPK Negara lain, pemeriksan kinerja oleh APIP

20.

Pernyataan berikut benar mengenai dokumentasi pemeriksaan

a)

Dokumentasi pemeriksaan yang memadai memberikan pemahaman yang jelas atas kesimpulan yang dibuat

b)

Dokumentasi pemeriksaan dapat berupa dokumen fisik namun tidak termasuk dokumen elektronis

c)

Dokumentasi meskipun memadai sulit membantu pemeriksa berpengalaman yang tidak terlibat dalam pemeriksaan untuk memahami simpulan pemeriksaan

d)

Dokumentasi pemeriksaan tidak bersifat rahasia, sehingga tidak perlu dikelola dengan pengamanan yang memadai