Font size
WorksheetsAudit Sektor Publik 1 (P1&P2)
Total questions: 20
Worksheet time: 16mins
Pernyataan berikut benar mengenai SPKN
SPKN 2007 menggunakan pendekatan rule based, sementara SPKN 2017 menggunakan pendekatan principle based
SPKN wajib menjadi pedoman bagi pemeriksa BPK dan APIP dalam menjalankan tupoksinya
Kerangka konseptual SPKN merupakan standar/prosedur pemeriksaan
Pemeriksa dapat menggunakan SPKN 2007 untuk hal-hal yang tidak diatur dalam SPKN 2017
SPKN berlaku untuk beberapa pihak, kecuali
Akuntan publik yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK;
APIP yang melakukan audit keuangan dan audit dengan tujuan tertentu pada Kementerian/Lembaganya
Pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK;
Akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang
Pemeriksaan Keuangan pada Sektor Publik memiliki beberapa tujuan, kecuali
Mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakpatutan
Mengidentifikasi kemungkinan adanya kelemahan dalam pengendalian intern
Mengidentifikasi kemungkinan adanya kerugian negara
Mengidentifikasi kemungkinan adanya kecurangan (fraud)
PSP yang tidak terdapat dalam SPKN 2017 adalah
PSP Standar Umum
PSP Standar Perencanaan Pemeriksaan
PSP Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
PSP Standar Pelaporan Pemeriksaan
Hal yang menjadi pembeda antara audit sektor publik (ASP) dengan audit sektor komersial (ASK) antara lain
Pemeriksa ASP menggunakan SPKN sebagai standar pemeriksaan dan SAK sebagai kriteria/standar akuntansi
Lingkup ASP adalah keuangan negara dan swasta, sementara lingkup ASK hanya keuangan sektor privat
Audit LK pada ASP bertujuan memberi opini, menilai SPI dan ketidakpatuhan, sementara pada ASK relatif hanya untuk memberikan opini
Pemeriksa pada ASP adalah pemeriksa BPK (tidak diperkenankan melibatkan akuntan publik/AP), sementara pemeriksa ASK adalah AP
Hal berikut bukan merupakan kewenangan BPK
menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
menetapkan Standar Akuntansi Pemerintahan setelah mendapat pertimbangan pemerintah
memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara
menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
BPK tidak dapat memberikan
pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
pertimbangan atas penyusunan kode etik bagi APIP di lingkungan Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah
Pernyataan yang salah tentang Keuangan Negara
mencakup kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain, tidak termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain (termasuk pihak swasta) yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Jenis Pemeriksaan Negara sesuai SPKN 2017 antara lain sebagai berikut, kecuali
Pemeriksaan kinerja untuk memberikan simpulan atas aspek efisiensi
PDTT berbentuk eksaminasi untuk memberikan simpulan sesuai tujuan pemeriksaan
Pemeriksaan kinerja untuk memberikan simpulan atas aspek efektivitas
PDTT berbentuk pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara untuk menetapkan nilai kerugian negara atas suatu kasus
Yang bukan merupakan unsur pemeriksaan keuangan negara adalah
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Kriteria Pemeriksaan
Temuan Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan
Pernyataan yang tidak tepat mengenai hubungan tiga pihak adalah
Tiga pihak meliputi pemeriksa keuangan negara, pihak yang diperiksa/pihak yang bertanggung jawab, dan pengguna LHP
BPK dapat menugaskan Pemeriksa BPK dan/atau tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK
Pihak yang diperiksa, bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan/atau bertanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan antara lain Presiden, DPR, Menteri, DPRD dan Kepala Daerah
Lembaga perwakilan dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan/atau meminta BPK melakukan pemeriksaan lanjutan
Hal pokok dan informasi hal pokok dapat mencakup hal-hal berikut, kecuali
kinerja atau kondisi nonkeuangan (sebagai contoh: kinerja suatu entitas), dalam hal ini informasi hal pokok mungkin merupakan indikator utama efisiensi dan efektivitas
kebijakan atau prosedur (sebagai contoh : prosedur operasi standar) dalam hal ini informasi hal pokok mungkin dapat berupa peraturan, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis
sistem dan proses (sebagai contoh: pengendalian internal atau sistem teknologi informasi atau entitas), dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa asersi tentang efektivitas
perilaku (sebagai contoh: praktik tata kelola korporasi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan/uu), dalam hal ini informasi hal pokok dapat berupa suatu pernyataan kepatuhan
Yang bukan merupakan karakteristik kriteria pemeriksaan adalah
relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan guna membantu pengambilan keputusan oleh pengguna
konsisten, memberikan kepastian tolok ukur yang seragam antara satu pemeriksaan dengan pemeriksaan yang lain
andal, memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama
lengkap, faktor-faktor relevan yang dapat memengaruhi kesimpulan tidak ada yang diabaikan
Pernyataan yang benar tentang bukti adalah
Ketepatan bukti pemeriksaan merupakan ukuran kualitas
bukti pemeriksaan yaitu relevan, valid, dan andal untuk mendukung hasil pemeriksaan
Kecukupan dan ketepatan bukti pemeriksaan saling berhubungan satu sama lain. Kuantitas bukti yang lebih banyak dapat mengompensasi kualitas bukti yang kurang baik
Kesulitan atau biaya yang timbul untuk memperoleh bukti dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan suatu prosedur pengumpulan bukti ketika prosedur alternatif tidak tersedia
Bentuk bukti meliputi catatan transaksi elektronis, observasi, keterangan dari auditee. Komunikasi dengan pihak di luar auditee tidak termasuk sebagai bukti
Pilihlah dua pernyataan yang benar tentang LHP
LHP digunakan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
LHP yang mengandung unsur pidana dinyatakan terbuka untuk umum, sepanjang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan
LHP yang terbuka untuk umum berarti dapat diperoleh dan/atau diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
LHP yang terbuka untuk umum mencakup antara lain LHP yang memuat informasi rahasia negara
Kemampuan/keahlian apa yang harus dimiliki oleh pemeriksa (secara kolektif) mencakup hal-hal berikut, kecuali
Keterampilan berkomunikasi secara jelas dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan
Keterampilan yang memadai untuk memastikan entitas melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Pengetahuan tentang standar pemeriksaan yang sesuai dengan jenis pemeriksaan yang ditugaskan
Keterampilan yang memadai untuk pemeriksaan yang dilaksanakan, misalnya sampling statistik, teknologi informasi dan teknik
Dua pernyataan yang mencerminkan prasyarat pendidikan berkelanjutan yaitu:
Sedikitnya 24 jam dari 80 jam pendidikan dalam hal yang berhubungan langsung dengan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Pemeriksa menyelesaikan minimal 80 jam pendidikan yang secara langsung meningkatkan kecakapan profesional dalam jangka waktu setidaknya 3 tahun
Sedikitnya 24 jam dari 80 jam pendidikan berkaitan dengan pengetahuan umum tentang lingkungan entitas, program, dan kegiatan yang diperiksa
Sedikitnya 20 jam dari 80 jam tersebut harus diselesaikan dalam 1 tahun
Pernyataan berikut yang bukan mencerminkan nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Anggota dan Pemeriksa BPK adalah
Sikap dan tindakan dalam melaksanakan Pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun
Kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam
menjalankan tugas disertai prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan
kecermatan, serta berpedoman kepada standar
Sikap pemeriksa yang tidak menganggap bahwa auditee tidak jujur, tetapi juga tidak menganggap bahwa kejujuran auditee tidak dipertanyakan lagi
Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras, serta kompetensi yang memadai
Pemeriksaan dan/atau pengendalian mutu terhadap BPK dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu
Pemeriksaan keuangan oleh KAP, review oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh APIP
Pemeriksaan keuangan oleh KAP, review oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh BPK Negara lain
Pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh BPK Negara lain, pemeriksan kinerja oleh KAP
Pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Utama BPK, peer review oleh BPK Negara lain, pemeriksan kinerja oleh APIP
Pernyataan berikut benar mengenai dokumentasi pemeriksaan
Dokumentasi pemeriksaan yang memadai memberikan pemahaman yang jelas atas kesimpulan yang dibuat
Dokumentasi pemeriksaan dapat berupa dokumen fisik namun tidak termasuk dokumen elektronis
Dokumentasi meskipun memadai sulit membantu pemeriksa berpengalaman yang tidak terlibat dalam pemeriksaan untuk memahami simpulan pemeriksaan
Dokumentasi pemeriksaan tidak bersifat rahasia, sehingga tidak perlu dikelola dengan pengamanan yang memadai
