NEW
Font size
WorksheetsManual Produk Ulamm Konvensional - Syariah
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Salah satu bentuk pola fasilitas penyaluran produk pembiayaan kepada nasabah usaha Mikro dan Kecil adalah secara langsung, yang dikenal juga dengan istilah lain ...
Joint Venture
Executing
Channeling
Joint Financing
Berikut merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemohon/calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan, kecuali ...
Melampirkan bukti diri berupa fotokopi KTP Calon Nasabah dan suami/ istri calon nasabah yang masih berlaku ; fotokopi KK serta Surat Nikah/ Cerai ( bagi yang sudah menikah/ cerai)
Warga Negara/ Badan Usaha Indonesia
Usaha sudah berjalan 1 tahun di lokasi dan bidang usaha yang sama
Menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan ketentuan untuk plafon > 50juta
Manakah jaaban yang paling tepat atas jangka waktu pembiayaan yang diperkenankan dalam Manual Produk Ulamm :
Plafond > Rp.300 juta maksimal 60 bulan
Plafon >=Rp.300.000.000.- maksimal tenor 60 bulan
Plafon >Rp.100 - 300 juta diperbolehkan tenor 60 bulan untuk program pembiayaan tertentu
Plafond >=Rp.100 - 300 juta maksimal tenor 48 bulan
Dalam manual produk Ulamm terbaru terdapat penyesuaian ketentuan plafon sebagaimana yang tercantum di bawah ini, kecuali ...
Plafon yang diberikan wajib mempertimbangkan tujuan pembiayaan, kelayakan usaha, evaluasi kebutuhan dana, kemampuan membayar dan kecukupan dana
Sampai dengan maksimal total Rp 2 Milyar untuk pasangan suami-istri pada pengajuan baru dan take over
Sampai dengan maksimal Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) untuk nasabah Top Up
Sampai dengan maksimal Rp 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) untuk nasabah Top Up
Pada setiap pengajuan pembiayaan nasabah wajib menyerahkan agunan sesuai ketentuan, dalam hal ini agunan tersebut wajib meng-cover plafon pembiayaan sebesar …….
Minimal 100% (seratus persen) dari plafond pembiayaan
Minimal 130% (seratus tiga puluh persen) dari plafon pembiayaan
Setidaknya nilai pasa retaksasi agunan setara dengan jumlah pembiayaan yang akan diberikan
Minimal 150% dan telah mendapat persetujuan komite
Apa kegunaan denda dalam pembiayaan syariah ?
Untuk pendapatan unit
Untuk membayar gaji karyawan
Untuk dana kebajikan /sosial
Untuk membayar operasional kantor
Biaya administrasi yang paling tepat untuk produk pembiayaan Syariah adalah..
Rp 500.000,- untuk plafon s.d. 50 juta
Rp 1.000.000,- untuk plafon > 100 – 150 juta
Rp 150.000 = 1.5% dari plafond yang diakadkan
semua jawaban salah
Mengacu pada Manual Produk terbaru ketentuan Jangka Waktu diatur sebagai berikut :
Maks. 60 bulan untuk plafon > 300 juta
Maks. 36 bulan untuk plafon s.d. 100 juta
Maks. 48 bulan untuk plafon >100-300 juta
Semuanya benar
Pernyataan ketentuan biaya administrasi produk pembiayaan konvensional yang benar adalah :
Maks. 1,5% dari plafon yang telah ditentukan, dibayar/diambil satu kali pada saat pencairan
Min. 1,5% dari plafon yang telah ditentukan
Min. 2 % untuk meningkatkan profitabilitas unit
Mengacu pada besaran plafon yang disetujui komite/berjenjang
Manakah jawaban yang paling benar terkait ketentuan Asuransi pembiayaan UlaMM?
Wajib asuransi jiwa senilai plafon kepada perorangan atau pemilik atau key person
usaha mikro
Asuransi Kredit/Penjaminan Pembiayaan apabila dipersyaratkan oleh komite pembiayaan
Wajib asuransi kerugian/kebakaran minimal sebesar nilai pasar untuk ruko/kios/bangunan permanen
Semuanya benar
Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dengan adanya Dana Cadangan (DC) yang dialokasikan adalah :
Dana Cadangan(DC) wajib dibebankan dari jumlah plafon pembiayaan pada saat pencairan pembiayaan
Dana cadangan(DC) produk syariah menggunakan akad Wakalah
Dana Cadangan(DC) wajib dipelihara jumlahnya minimal sesuai covenant komite
Kekurangan Dana Cadangan(DC) wajib dimintakan kepada nasabah setiap saat, termasuk nasabah bermasalah/3R
Pernyataan yang benar terkait ketentuan Denda dan sanksi untuk produk konvensional n atau syariah adalah :
Denda keterlambatan maks. Rp 50.000,- per bulan untuk produk syariah
Denda keterlambatan pembayaran angsuran adalah Rp 2.000,- per hari untuk produk syariah
Denda keterlambatan pembayaran angsuran (pokok & margin) adalah 5% per bulan untuk produk konvensional
Denda keterlambatan maks. Rp 100.000,- per bulan untuk produk syariah
Terdapat kesamaan dalam Pola Angsuran Produk Konvensional dan Syariah yaitu
Terdiri dari Pokok dan Margin yang jumlahnya tetap/sama dan dapat diangsur secara bulanan (fixed instalment)
Pengembalian pembiayaan melalui angsuran dengan jumlah tetap (Fixed Installment) secara bulanan selama jangka waktu pembiayaan
Besar angsuran diperhitungkan dengan metode anuitas
Pengembalian secara angsuran yang dibayar di belakang (in arrear)
Dalam pengikatan agunan produk Syariah terdapat ketentuan, diantaranya yang benar adalah
Pengikatan dengan akad Wadiah secara notariil
Pengikatan dengan akad Kafalah sekurang-kurangnya bawah tangan + legalisasi
Pengikatan sempurna dan dilakukan sesuai dengan jenis agunan
Pengikatan sempurna akad transaksi jual beli dengan wakalah (Murabahah bil Wakalah)
Pembiayaan yang diajukan wajib memiliki agunan dengan ketentuan pengikatan notariil yang dipasang Hak Tanggungan (HT) sebesar :
120 – 125% dari plafon pembiayaan tergantung covenant komite pembiayaan
Min. 100 % dari plafon pembiayaan untuk produk syariah
Maks. 120% dari plafon pembiayaan
Min. 120% dari plafon pembiayaan
Untuk meningkatkan pelayanan pembiayaan ULaMM, salah satu faktor penentu adalah Waktu Proses/Layanan sampai pengajuan disetujui yaitu selama...
Maks. 3 hari kerja setelah proposal dikirim ke komite pembiayaan
Maks. 2 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap
Maks. 3 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap
Min. 3 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap oleh reviewer
Dalam ketentuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo terdapat hal-hal berikut, kecuali:
Jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar ½ kali
Jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar 1 kali
Jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 24 ( bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar 5 (ima) kali
Dimungkinkan dengan ketentuan jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan
> 6 ( enam) s.d. 24 (dua puluh empat) bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar 3 (tiga) kali
Pencairan pengajuan pembiayaan yang telah disetujui memiliki kesamaan baik produk konvensional ataupun syariah, salah satunya yaitu :
Dilakukan secara 1 (satu) kali seluruhnya (untuk nasabah baru dan take-over)
Dilakukan secara bertahap (untuk nasabah top up closed rebook)
Dilakukan sekaligus 1(satu) kali seluruhnya (untuk nasabah baru dan top up)
Tidak ada kesamaan/berbeda
Dalam hal nasabah prioritas dan lancar baru saja mendapatkan dana dari hasil penjualan aset pribadi kemudian berkeinginan untuk mengurangi beban usahanya dengan melunasi sebagian kewajiban di UlaMM sebelum jatuh tempo maka ...
Dapat diproses dengan perhitungan angsuran normal/tidak berubah
Dapat diproses dengan tetap dikenakan penalti sesuai ketentuan terbaru
Hanya dimungkinkan dengan syarat telah diverifikasi memang nasabah prioritas, lancar dan telah diberi penambahan/ top up
Tidak dimungkinkan
Yang menjadi pembeda dalam Pola Fasilitas Produk Syariah dan Konvensional adalah :
Pembiayaan pola Syariah berupa transaksi Jual beli (Murabahah) atau jual beli dengan dukungan titipan/Wakalah (Murabahah bil Wakalah)
Pengenaan ketentuan Dana Cadangan dengan akad Wakalah pada saat pencairan
Pembiayaan pola Syariah berupa transaksi Jual beli (Murabahah) atau jual beli dengan dukungan titipan/Wadiah (Murabahah bil Wadiah)
Joint Financing yaitu penyaluran pembiayaan bersama (sindikasi) dengan porsi pembiayaan, syarat dan ketentuan yang disepakati PNM dengan lembaga lain
