wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Manual Produk Ulamm Konvensional - Syariah

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Salah satu bentuk pola fasilitas penyaluran produk pembiayaan kepada nasabah usaha Mikro dan Kecil adalah secara langsung, yang dikenal juga dengan istilah lain ...

a)

Joint Venture

b)

Executing

c)

Channeling

d)

Joint Financing

2.

Berikut merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemohon/calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan, kecuali ...

a)

Melampirkan bukti diri berupa fotokopi KTP Calon Nasabah dan suami/ istri calon nasabah yang masih berlaku ; fotokopi KK serta Surat Nikah/ Cerai ( bagi yang sudah menikah/ cerai)

b)

Warga Negara/ Badan Usaha Indonesia

c)

Usaha sudah berjalan 1 tahun di lokasi dan bidang usaha yang sama

d)

Menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan ketentuan untuk plafon > 50juta

3.

Manakah jaaban yang paling tepat atas jangka waktu pembiayaan yang diperkenankan dalam Manual Produk Ulamm :

a)

Plafond > Rp.300 juta maksimal 60 bulan

b)

Plafon >=Rp.300.000.000.- maksimal tenor 60 bulan

c)

Plafon >Rp.100 - 300 juta diperbolehkan tenor 60 bulan untuk program pembiayaan tertentu

d)

Plafond >=Rp.100 - 300 juta maksimal tenor 48 bulan

4.

Dalam manual produk Ulamm terbaru terdapat penyesuaian ketentuan plafon sebagaimana yang tercantum di bawah ini, kecuali ...

a)

Plafon yang diberikan wajib mempertimbangkan tujuan pembiayaan, kelayakan usaha, evaluasi kebutuhan dana, kemampuan membayar dan kecukupan dana

b)

Sampai dengan maksimal total Rp 2 Milyar untuk pasangan suami-istri pada pengajuan baru dan take over

c)

Sampai dengan maksimal Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) untuk nasabah Top Up

d)

Sampai dengan maksimal Rp 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah) untuk nasabah Top Up

5.

Pada setiap pengajuan pembiayaan nasabah wajib menyerahkan agunan sesuai ketentuan, dalam hal ini agunan tersebut wajib meng-cover plafon pembiayaan sebesar …….

a)

Minimal 100% (seratus persen) dari plafond pembiayaan

b)

Minimal 130% (seratus tiga puluh persen) dari plafon pembiayaan

c)

Setidaknya nilai pasa retaksasi agunan setara dengan jumlah pembiayaan yang akan diberikan

d)

Minimal 150% dan telah mendapat persetujuan komite

6.

Apa kegunaan denda dalam pembiayaan syariah ?

a)

Untuk pendapatan unit

b)

Untuk membayar gaji karyawan

c)

Untuk dana kebajikan /sosial

d)

Untuk membayar operasional kantor

7.

Biaya administrasi yang paling tepat untuk produk pembiayaan Syariah adalah..

a)

Rp 500.000,- untuk plafon s.d. 50 juta

b)

Rp 1.000.000,- untuk plafon > 100 – 150 juta

c)

Rp 150.000 = 1.5% dari plafond yang diakadkan

d)

semua jawaban salah

8.

Mengacu pada Manual Produk terbaru ketentuan Jangka Waktu diatur sebagai berikut :

a)

Maks. 60 bulan untuk plafon > 300 juta

b)

Maks. 36 bulan untuk plafon s.d. 100 juta

c)

Maks. 48 bulan untuk plafon >100-300 juta

d)

Semuanya benar

9.

Pernyataan ketentuan biaya administrasi produk pembiayaan konvensional yang benar adalah :

a)

Maks. 1,5% dari plafon yang telah ditentukan, dibayar/diambil satu kali pada saat pencairan

b)

Min. 1,5% dari plafon yang telah ditentukan

c)

Min. 2 % untuk meningkatkan profitabilitas unit

d)

Mengacu pada besaran plafon yang disetujui komite/berjenjang

10.

Manakah jawaban yang paling benar terkait ketentuan Asuransi pembiayaan UlaMM?

a)

Wajib asuransi jiwa senilai plafon kepada perorangan atau pemilik atau key person

usaha mikro

b)

Asuransi Kredit/Penjaminan Pembiayaan apabila dipersyaratkan oleh komite pembiayaan

c)

Wajib asuransi kerugian/kebakaran minimal sebesar nilai pasar untuk ruko/kios/bangunan permanen

d)

Semuanya benar

11.

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi dengan adanya Dana Cadangan (DC) yang dialokasikan adalah :

a)

Dana Cadangan(DC) wajib dibebankan dari jumlah plafon pembiayaan pada saat pencairan pembiayaan

b)

Dana cadangan(DC) produk syariah menggunakan akad Wakalah

c)

Dana Cadangan(DC) wajib dipelihara jumlahnya minimal sesuai covenant komite

d)

Kekurangan Dana Cadangan(DC) wajib dimintakan kepada nasabah setiap saat, termasuk nasabah bermasalah/3R

12.

Pernyataan yang benar terkait ketentuan Denda dan sanksi untuk produk konvensional n atau syariah adalah :

a)

Denda keterlambatan maks. Rp 50.000,- per bulan untuk produk syariah

b)

Denda keterlambatan pembayaran angsuran adalah Rp 2.000,- per hari untuk produk syariah

c)

Denda keterlambatan pembayaran angsuran (pokok & margin) adalah 5% per bulan untuk produk konvensional

d)

Denda keterlambatan maks. Rp 100.000,- per bulan untuk produk syariah

13.

Terdapat kesamaan dalam Pola Angsuran Produk Konvensional dan Syariah yaitu

a)

Terdiri dari Pokok dan Margin yang jumlahnya tetap/sama dan dapat diangsur secara bulanan (fixed instalment)

b)

Pengembalian pembiayaan melalui angsuran dengan jumlah tetap (Fixed Installment) secara bulanan selama jangka waktu pembiayaan

c)

Besar angsuran diperhitungkan dengan metode anuitas

d)

Pengembalian secara angsuran yang dibayar di belakang (in arrear)

14.

Dalam pengikatan agunan produk Syariah terdapat ketentuan, diantaranya yang benar adalah

a)

Pengikatan dengan akad Wadiah secara notariil

b)

Pengikatan dengan akad Kafalah sekurang-kurangnya bawah tangan + legalisasi

c)

Pengikatan sempurna dan dilakukan sesuai dengan jenis agunan

d)

Pengikatan sempurna akad transaksi jual beli dengan wakalah (Murabahah bil Wakalah)

15.

Pembiayaan yang diajukan wajib memiliki agunan dengan ketentuan pengikatan notariil yang dipasang Hak Tanggungan (HT) sebesar :

a)

120 – 125% dari plafon pembiayaan tergantung covenant komite pembiayaan

b)

Min. 100 % dari plafon pembiayaan untuk produk syariah

c)

Maks. 120% dari plafon pembiayaan

d)

Min. 120% dari plafon pembiayaan

16.

Untuk meningkatkan pelayanan pembiayaan ULaMM, salah satu faktor penentu adalah Waktu Proses/Layanan sampai pengajuan disetujui yaitu selama...

a)

Maks. 3 hari kerja setelah proposal dikirim ke komite pembiayaan

b)

Maks. 2 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap

c)

Maks. 3 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap

d)

Min. 3 hari kerja setelah dokumen diterima lengkap oleh reviewer

17.

Dalam ketentuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo terdapat hal-hal berikut, kecuali:

a)

Jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar ½ kali

b)

Jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan ≤ 6 (enam) bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar 1 kali

c)

Jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan > 24 ( bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar 5 (ima) kali

d)

Dimungkinkan dengan ketentuan jika periode sebelum jatuh tempo fasilitas pembiayaan

> 6 ( enam) s.d. 24 (dua puluh empat) bulan maka penalti yang diberikan adalah sebesar 3 (tiga) kali

18.

Pencairan pengajuan pembiayaan yang telah disetujui memiliki kesamaan baik produk konvensional ataupun syariah, salah satunya yaitu :

a)

Dilakukan secara 1 (satu) kali seluruhnya (untuk nasabah baru dan take-over)

b)

Dilakukan secara bertahap (untuk nasabah top up closed rebook)

c)

Dilakukan sekaligus 1(satu) kali seluruhnya (untuk nasabah baru dan top up)

d)

Tidak ada kesamaan/berbeda

19.

Dalam hal nasabah prioritas dan lancar baru saja mendapatkan dana dari hasil penjualan aset pribadi kemudian berkeinginan untuk mengurangi beban usahanya dengan melunasi sebagian kewajiban di UlaMM sebelum jatuh tempo maka ...

a)

Dapat diproses dengan perhitungan angsuran normal/tidak berubah

b)

Dapat diproses dengan tetap dikenakan penalti sesuai ketentuan terbaru

c)

Hanya dimungkinkan dengan syarat telah diverifikasi memang nasabah prioritas, lancar dan telah diberi penambahan/ top up

d)

Tidak dimungkinkan

20.

Yang menjadi pembeda dalam Pola Fasilitas Produk Syariah dan Konvensional adalah :

a)

Pembiayaan pola Syariah berupa transaksi Jual beli (Murabahah) atau jual beli dengan dukungan titipan/Wakalah (Murabahah bil Wakalah)

b)

Pengenaan ketentuan Dana Cadangan dengan akad Wakalah pada saat pencairan

c)

Pembiayaan pola Syariah berupa transaksi Jual beli (Murabahah) atau jual beli dengan dukungan titipan/Wadiah (Murabahah bil Wadiah)

d)

Joint Financing yaitu penyaluran pembiayaan bersama (sindikasi) dengan porsi pembiayaan, syarat dan ketentuan yang disepakati PNM dengan lembaga lain