NEW
Font size
WorksheetsPNP MEI 2019
Total questions: 20
Worksheet time: 28mins
Bagaimana jika WNI yang berubah kewarganegaraan & belum mencapai usia 56Th, ingin mengajukan klaim JHT?
Menggunakan syarat klaim JHT sebagai WNI
Menggunakan syarat klaim JP sebagai TK Asing
Syarat pengajuan klaim JHT sama dg proses pengajuan klaim "Meninggalkan Wilayah Republik Indonesia".
Menggunakan syarat klaim JKK sebagai WNA
Bagaiamana perhitungan Batasan Manfaat Jaminan Pensiun?
Manfaat Bulanan = 1% x (masa iur)/(12 bulan) x rata2 upah tertimbang
Uang tunai = Akumulasi Iuran + Hasil per bulan nya
Uang tunai = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangan
Manfaat Bulanan = 1,5% x (masa iur)/(12 bulan) x rata2 upah yang dilaporkan
Siapa saja yang termasuk pekerja Jasa Konstruksi?
Pengguna Jasa Konstruksi dan Penyedia Jasa Konstruksi pada proyek perencanaan
Tukang Becak, Dokter, Penjual Sayur
pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu
pelaksanaan, dan pengawasan pada pekerjaan jasa konstruksi
Segmen peserta Jasa Konstruksi bisa mengikuti berapa program BPJSTK?
2 program (JKK & JHT)
3 program (JKK, JHT & JKM)
3 program (JKK, JP & JKM)
2 program (JKK & JKM)
Berapa program BPJSTK yg bisa di ikuti oleh Segmen peserta PMI / TKI?
3 program (JKK, JKM & JHT)
3 program (JKK, JP & JKM)
3 program (JKK, JP & JJHT)
2 program (JKK & JHT)
Sebutkan 3 tahap perlindungan kepada TKI/PMI oleh BPJSTK, jika sudah menjadi peserta PMI?
Pra penempatan, saat penempatan dan pasca penempatan
Pra karantina, saat keberangkatan dan penempatan
Pra keberangkatan, saat penempatan dan pasca pulang
Pra keberangkatan, saat penempatan dan pasca penempatan
Bagaimana skema perlindungan PMI selama penempatan?
28 bulan + 2 bulan persiapan kepulangan
24 bulan + 1 bulan persiapan kepulangan
24 bulan + 12 bulan persiapan kepulangan
24 bulan + 11 bulan persiapan kepulangan
Bagaimana jika peserta BPU mengalami kecelakaan kerja & menunggak > 3bulan?
BPJS Ketenagakerjaan masih menanggung biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja
Santunan dibayar setelah peserta melunasi tunggakan
Peserta atau ahli warisnya tidak berhak atas manfaat JKK
Peserta atau ahli warisnya berhak atas manfaat JKK
Berapakah ketentuan Iuran JHT untuk Peserta PU (Penerima Upah)?
Tenaga Kerja (3,7%), Pemberi Kerja (2%)
Pemberi Kerja (2%), Tenaga Kerja (1%)
Tenaga Kerja (3,7%), Pemberi Kerja (3,7%)
Pemberi Kerja (3,7%), Tenaga Kerja (2%)
Jika Peserta BPU telat melakukan pembayaran iuran apakah terkena denda ?
ya, untuk bulan selanjutnya
Tidak dikenakan denda
ya, dengan denda 10% dari upah yg dilaporkan
jawaban pertama dan ketiga benar
Berapa No Contact Center BPJS Ketenagakerjaan?
135
175
185
188
Apa alamat email BPJS Ketenagakerjaan?
care@bpjsketenagakerjaan.go.id
cs@bpjsketenagakerjaan.go.id
caring@bpjsketenagakerjaan.go.id
care@bpjsketenagakerjaan.co.id
Bagaimana mekanisme pembayaran iuran program Jakon?
Dapat dilakukan secara sekaligus dan bertahap/termin, sesuai dengan penetapan iuran
Dibayar setelah project selesai
Dibayar 1 % dari upah harian
Dibayar 2 % dari upah harian
Sebutkan yang bukan perilaku pelayanan prima BPJSTK?
Memiliki Empati
Toleransi yang Tinggi dalam merespon apa yang dirasakan peserta
Menyelesaikan masalah & memberikan solusi kepada peserta dg petunjuk yang benar
Tidak Menjelaskan Prosedur
Bagaimana ciri2 bahasa layanan profesional (pelayanan prima BPJSTK)? kecuali
Tidak memerintah peserta
Tidak menyalahkan peserta / rekan kerja
Tidak mendiscount (merendahkan diri sendiri)
Tidak Fokus pada apa yang dapat anda lakukan
Dasar Hukum pelayanan prima terdapat dalam UU no berapa ?
UU No 40 tahun 2003 pasal 16
UU No 40 tahun 2004 pasal 16
UU No 40 tahun 2004 pasal 17
UU No 30 tahun 2004 pasal 16
Bagaimana ketentuan PP Nomor 44 Tahun 2015 pada tanggal 1 Juli 2015 ttg manfaat program JKK?
Pengobatan, perawatan & rehabilitasi medis diberikan - sembuh tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis di RS Pemerintah Kelas 1
Untuk Kebutuhan medis menyesuaikan sesuai kelas BPJS Kesehatan
Pengobatan, perawatan & rehabilitasi medis diberikan sesuai faskes bpjs kesehatan
Untuk Kebutuhan medis menyesuaikan sesuai segmen peserta
Sesuai PP No 44 th 2015 Manfaat program JKK, mengcover biaya pengangkutan dg ketentuan seperti apa ?
Darat : Rp1.000.000, Laut : Rp1.500.000, Udara : Rp2.500.000
Darat : Rp750.000, Laut : Rp1.000.000, Udara : Rp2.000.000
Darat : Rp850.000, Laut : Rp1.000.000, Udara : Rp3.000.000
Darat : Rp1.000.000, Laut : Rp10.500.000, Udara : Rp2.500.000
Berapakah Besar Iuran Bukan Penerima Upah ?
JKK = 1%, JHT = Minimal 1%, JKM = 68000
JKK = 1%, JHT = Minimal 2%, JKM = 6800
JKK = 1%, JHT = Minimal 2%, JKM = 6808
JKK = 1%, JHT = Minimal 2%, JKM = 6880
Berapa lamakah masa iur peserta dlm program jaminan pensiun agar memperoleh manfaat berkala ?
Minimal 15 Tahun
Minimal 10 Tahun
Kurang dari 15 Tahun
Minimal 5 Tahun
