NEW
Font size
WorksheetsRRG ROII University
Total questions: 15
Worksheet time: 6mins
Pengertian Pembiayaan bermasalah dalam SPB Pembiayaan segmen Business Banking adalah pembiayaan yang termasuk kategori di bawah ini, kecuali :
belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan Bank (pembayaran bagi hasil/margin, angsuran pokok pembiayaan, penyampaian laporan dsb);
memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi Bank (tidak tertagihnya pokok pembiayaan dan bagi hasil/margin)
fasilitas pembiayaan mendekati jatuh tempo pelunasan (1-2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo)
mengalami kesulitan di dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Bank. Kondisi kesulitan nasabah tersebut harus tercermin dalam tingkat kolektibilitas pembiayaannya
Pengertian Pembiayaan Produktif yang paling tepat dalam segmen Pembiayaan Business Banking dibawah ini adalah :
fasilitas yang penggunaan/penarikan dan pelunasannya tidak dapat dilakukan berulang kali selama jangka waktu fasilitas, namun dilakukan sesuai dengan yang diperjanjikan
pembiayaan yang diberikan dalam rangka pengolahan/pemanfaatan sumber-sumber produksi yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa
fasilitas yang penggunaan/penarikan dan pelunasannya dapat dilakukan berulang kali selama jangka waktu fasilitas.
fasilitas pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
Secara umum Proyeksi Bagi Hasil yang selanjutnya disebut PBH dalam pembiayaan Business Banking, adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank dari nasabah atas Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah. Adapun Ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan proyeksi bagi hasil pembiayaan musyarakah dan mudharabah, antara lain dibawah ini kecuali
Pendapatan yang dibagihasilkan kepada Bank adalah pendapatan nasabah setelah pembiayaan direalisasikan oleh Bank (accrual dan cash basis).
Proyeksi bagi hasil dihitung berdasarkan analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk (cash inflow) nasabah selama jangka waktu pembiayaan
Realisasi bagi hasil dihitung berdasarkan laporan pendapatan nasabah secara periodik yang disampaikan kepada Bank
Penetapan harga seoptimal mungkin mampu memberikan keuntungan yang wajar bagi bank tanpa bersifat memberatkan nasabah dan bersaing dengan harga pembiayaan yang wajar di pasar
Perusahaan A berlokasi di Jakarta telah memiliki eksposur pembiayaan sebesar Rp500.000.000 pada Branch Kebon Jeruk /Area Jakarta yang Branch Managernya memiliki limit wewenang pemutusanpembiayaan sebesar Rp500.000.000. Perusahaan B berlokasi di Sumatera yang sebagian besar sahamnya terkait dimiliki oleh perusahaan A mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp100.000.000 kepada Branch Jambi yang Branch Manager-nya memiliki limit persetujuan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000
Dari uraian di atas persetujuan permohonan pembiayaan bagi Perusahaan B dapat dilakukan dengan ketentuan :
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B minimal harus mendapatkan persetujuan Pemegang Kewenangan di atas Branch Manager Jambi kategori C-3 dengan limit diatas Rp 600.000.000,-
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B harus mendapatkan persetujuan Pemegang Kewenangan di atas Branch Manager Jambi kategori B-1 dengan limit diatas Rp 1.000.000.000,-
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B dapat diputus oleh Branch Manager Jambi sesuai dengan limitnya.
Persetujuan pembiayaan bagi Perusahaan B harus diputus oleh Branch Manager Bekasi sesuai dengan limitnya
Aspek Kecukupan agunan segmen mikro selain didasarkan pada perhitungan nilai agunan juga dipenuhinya pula pertimbangan-pertimbangan sbb kecuali :
Keyakinan bahwa nasabah dapat menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kelayakan dan kemampuan keuangan nasabah
Agunan pembiayaan yang diserahkan nasabah dapat mencukupi pelunasan kewajiban nasabah sebagai second way out
Nasabah existing yang selama ini tingkat kolektibilitasnya lancar
Agunan yang diterima diutamakan berupa benda tidak bergerak (dalam bentuk tanah dan bangunan) yang perhitungan sesuai dengan MP mikro
Perhitungan limit pembiayaan sebagai dasar pemutusan pembiayaan/ perpanjangan/ pengananan pembiayaan bermasalah untuk tujuan modal kerja yang bersifat revolving (musyarakah dan mudharabah) didasarkan dari :
limit pembiayaan pada saat keputusan awal pemberian fasilitas pembiayaan
diperhitungkan dari baki debet atau outstanding pembiayaan nasabah terakhir ditambah dengan sisa fasilitas pembiayaan yang belum ditarik nasabah
didasarkan dari limit pemutus komite pertama pemutus pembiayaan
diperhitungkan dari limit pemutus komite pembiayaan saat ini di unit kerja pengelola.
Dibawah ini yang termasuk Informasi dan Data Umum Nasabah berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan analisis pembiayaan adalah :
Informasi Debitur dan Daftar Hitam BI
Surat permohonan nasabah, KTP, akta pendirian berikut perubahannya, laporan keuangan 2 tahun terakhir, copy SHM
Feasibility study dan laporan keuangan audited
Surat Perintah Kerja dan Kelayakan Proyek dari Bowheer
Dibawah ini yang tidak termasuk fitur khusus take over dalam produk pembiayaan griya BSM adalah :
Umur pembiayaan di lembaga Bank lain minimum 12 (dua belas) bulan dan memiliki kolektibilitas lancar 12 (dua belas) bulan terakhir berdasarkan IDeb OJK.
Agunan yang masih menjadi agunan di bank lain harus dilakukan roya dan pengikatan agunan kepada BSM. Roya dapat dilakukan setelah take over selesai (yang dibuktikan minimal dengan cover note dari notaris rekanan BSM sesuai SPB Pembiayaan Konsumer)
Toleransi dapat diberikan bagi nasabah yang pernah menunggak kolektibilitas dua maksimum 5 (lima) hari kerja
Agunan harus atas nama Nasabah atau suami/isteri Nasabah. Untuk fasilitas take over yang merupakan pembelian dari Developer, maka harus dipastikan bahwa bangunan sudah jadi 100% dan sertifikat telah pecah atas nama Nasabah atau suami/isteri nasabah
Berkaitan dengan aspek analisa apakah kegiatan menganalisa kondisi persaingan usaha, karakterikstik customer; Sistem kemitraan dengan toko dan sales serta mengetahui target dan omzet penjualan yang ingin dicapai perusahaan?
Aspek manajemen
Aspek keuangan
Aspek Pemasaran
Aspek Tekhnis Produksi
Di bawah ini yang tidak termasuk dalam Fitur ketentuan Debt Burden Ratio (DBR) untuk nasabah dalam MP Griya (revisi tanggal 22 Maret 2019) adalah ?
Untuk nasabah golbertab dan non golbertab dengan penghasilan > Rp 20.000.000 DBR sebesar 60 %
Untuk nasabah golbertab dan non golbertab dengan penghasilan > Rp10 juta dan ≤ Rp20 juta 55% DBR sebesar 55 %
Khusus Pegawai Negeri Sipil (PNS) BO2 Payroll di BSM, DBR maksimum 70% dari pendapatan nasabah yang telah diakseptasi.
Kewenangan memutus pembiayaan dengan DBR melebihi ketentuan DBR untk Golbertab dan non Golbertab merupakan kewenangan komite pembiayaan minimal level B2 kantor pusat
Menurut MP Griya MP/08-2017 (tanggal 22 maret 2019) berapakah jangka waktu maksimal pembiayaan Griya untuk pembelian Rumah Toko, Rumah Kantor dan Rumah Susun Hunian?
8 tahun
10 tahun
15 tahun
20 tahun
Nasabah C merupakan nasabah perorangan konsumtif Consumer Banking dengan limit pembiayaan eksisting Rp. 400 juta. Apabila nasabah mengajukan pembiayaan Mikro untuk tujuan konsumtif sebesar Rp. 100 juta, apakah Micro Banking Unit (MBU) dapat memproses pembiayaan tersebut:
Dikarenakan total exposure pembiayaan nasabah A sebesar Rp500 juta. Sehingga Micro Banking Unit tidak dapat memproses pembiayaan baru tersebut
MBU dapat memproses permohonan nasabah dengan memperhitungkan total exposure pembiayaan (total exposure pembiayaan nasabah C sebesar Rp. 500 juta), pemutusan pembiayaan dilakukan oleh Pemegang Kewenangan fungsi bisnis minimal kategori C3.
MBU dapat memproses permohonan nasabah namun MBU yang mengelola harus berbeda branch
MBU dapat memproses langsung di unit kerjanya sesuai dengan limit unit kerja branch yang membawahinya
Menurut MP Griya MP/08-2017 (tanggal 22 maret 2019) Berapakah besaran Financing To Value (FTV) pembiayaan Griya BSM untuk Refinancing dengan jaminan rumah tapak dengan menggunakan skim Murabahah dan Istishna ?
90 %
80 %
95 %
85 %
Dalam SPB pembiayaan Mikro bagaimanakah pemutusan pembiayaan mikro yang tidak sesuai dengan RAC dan/atau ketentuan lain terpenuhi/tidak terpenuhi ?
diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis lebih tinggi dari pemutus sesuai limit, minimal kategori B 1 fungsi bisnis di Region
diputus oleh minimal Group Head Micro Banking Unit bersama dengan Group Head Retail Risk Unit
diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis level C-3 minimal Area Manager dan Area Financing Risk Manager
diputus oleh pemegang kewenangan fungsi bisnis sesuai limit, minimal kategori B 1 fungsi bisnis di Region dengan Retail Financing Risk Manager (RFRM)
Di bawah ini yang tidak termasuk fitur jangka waktu untuk produk pembiayaan PSM aliansi Mikro bagi pegawai Swasta Tetap adalah sbb :
Pegawai swasta tetap Payroll: Limit > Rp 50 jt jangka waktu Maksimal 120 bulan
Pegawai Swasta tetap non Payroll : Limit ≤ Rp 50 juta jangka waktu Maksimal 96 bulan
Jangka waktu pembiayaan tidak boleh melebihi batas pension di perusahaan tempat bekerja
Non Payroll: Limit > Rp 50 juta jangka waktu Maksimal 60 bulan.
