Worksheetsmedia pembelajaran fiqh
Total questions: 5
Worksheet time: 3mins
Khithab syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf baik bersifat tuntunan, takhyir (membolehkan) atau wadl’iy / menetapkan adalah pengertian
dari....
a. Hukum syar’i
b. Hukum Wad’i
c. Hukum Taklifi
d. Hukum Muamalah
e. Hukum bagi orang Islam
Hukum syar’iy menurut ulama ushul Fikih dibagi atas dua macam yaitu....
a. Hukum wajib dan sunnah
b. hukum taklifi dan hukum wadl’iy
c. hukum karahah dan ibahah
d. hukum taklifi dan hukum amali
e. hukum qur’ani dan hukum fi’liyah
yang di sebut Al hakim dalam ushul fiqh adalah
a. Allah SWT dan Rasul-Nya
b. Mukallaf
c. Kitab-kitab Allah
d. Para Malaikat Allah
e. Hukum-hukukm Allah
Berkenaan dengan hukum-hukum Allah, mazhab mu’tazilah berpendapat bahwa... .
a. Akal dapat mengetahui hukum-hukum Allah SWT tanpa perantara rasulNya dan kitabNya, karena adanya manfaat atau bahaya
b. Akal tidak dapat mengetahui baik dan buruk kecuali dengan perantara rasul dan kitabNya
c. Baik dan buruk ditentukan oleh akal serta rasul dan kitabNya
d. Akal manusia kadang mengetahui baik dan buruk dan kadang tidak dapat
e. Baik dan buruk perbuatan mukhallaf tergantung dari pendapat imam madzhabnya
Fungsi dari al hakim dalam ushul fiqh adalah
a. Mengadili terdakwa di dalam pengadilan agama
b. Mengadili mukallaf atas perbuatan dosanya
c. Menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf
d. Mengatur penerapan hukum wadh’i agar sejalan dengan hukum syar’i
e. Membatasi seluruh perbuatan dan perkataan mukallaf agar terhindar dari dosa
