WorksheetsSharia Saturday Sharing Session (S4)
Total questions: 15
Worksheet time: 15mins
Akad kerjasama antar dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan di tanggung bersama sesuai kesepakatan, dikenal dengan istilah...
Ijarah
IMBT
Murabahah
Musyarakah
Akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati, dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah...
Salam
Istishna
Murabahah
Musyarakah
Layanan perbankan syariah yang merupakan jasa penitipan emas/pegadaian, dikenal dengan istilah...
Ijarah
Rahn
Qord
Kafalah
Simpanan nasabah pada bank syariah yang dibebani biaya dan atau diberikan jasa, dikenal dengan prinsip...
Mudharabah
Wadiah
Wakalah
Musyrakah
Simpanan nasabah pada bank Syariah yang tidak dibebani biaya dan atau tidak diberikan jasa, dikenal dengan istilah...
Mudharabah
Wadiah
Wakalah
Musyrakah
Kantor bank umum konvensial (BUK) beroperasi dengan sistem bunga namun berdasarkan peraturan perbankan BUK dibenarkan menjalankan operasional yang berprinsip syariah, unit kerja yang beraktivitas secara prinsip pada BUK dikenal dengan sebutan
Bank Umum Syariah (BUS)
Anak Perusahaan BUS
Unit Usaha Syariah (UUS)
Badan Usaha Syariah
Yang menjadi dasar (under liying) perbankan konvensional dalam operasionalnya adalah...
Barang
Jasa
Uang
Usaha
Perbankan syariah menjalankan fungsi...
Sosial
Investor
Jasa Layanan
Semua benar
Cara mendirikan dan atau menjalankan operasional bank yang berprinsip syariah, dengan mengalhkan atau merubah seluruh aset/aktivitas bank dari konvensional menjadi bank umum syariah, dikenal dengan istilah...
Akuisisi
Konversi
Spin Off
Semua jawaban benar
Dasar hukum operasional perbankan syariah di Indonesia adalah...
UU No. 10 Tahun 2008
UU No. 10 Tahun 2009
UU No. 21 Tahun 2008
UU No. 21 Tahun 2009
Berdasarkan ketentuan yang berlaku dinyatakan bahwa unit kerja yang ada pada bank umum konvensional yang menjalankan usaha syariah maka
Wajib memisahkan diri (spin off) 15 tahun setelah diberlakukan UU perbankan syariah
Wajib memisahkan diri (spin off) 10 tahun setelah diberlakukan UU perbankan syariah
Unit usaha syariah telah memiliki aset 50% dari aset induknya
Atau telah memiliki modal sebesar Rp 500 miliar
Mendirikan bank umum syariah, baik yang berasal dari Unit Usaha Syariah (UUS) dan atau bank konvensional, berdasarkan peraturan OJK dapat dilakukan dengan cara :
Akuisisi
Konversi
Spin Off
Semua Benar
Keuntungan yang diambil dalam operasional bank syariah berupa :
Margin...Jual Beli
Nisbah (bagi hasil)...usaha/kerjasama
Ujrah...sewa
Semua benar
Yang menjadi pertimbangan dan dasar pembagian hasil dalam bank syariah disebut :
Nisbah
Margin
Ujroh
Semua benar
Akad kerjasama kemitraan antara penyedia dana, dengan pengelola dana untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi yang disepakati bersama pada awal, dikenal dengan istilah
Qordh
Rahn
Murabahah
Musyarakah
