NEW
Font size
WorksheetsKESAI KITE
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
1. Pekerjaan audit dapat digolongkan sebagai profesi, maka pekerjaan audit yang dilakukan oleh auditor pemerintah memerlukan pedoman atau pegangan bagi seluruh anggota profesi yang berupa:
Kode etik dan standar
Pedoman
audit Perencanaan
audit Program Audit
1. Dorongan yang memperkuat seseorang untuk berbuat tidak etis atas dasar pengamatan dan pengetahuannya disebut:
Pembenaran
Rasionalisasi
Pengabaian
Ekspresi diri
1. Rerangka pemikiran yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi masalah etika dan menetapkan tindakan yang tepat sesuai dengan nilai pribadi yang dimilikinya dikenal dengan the six-step approach, adapun langkah yang ke-5 adalah:
Identifikasikan kejadiannya
Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut
Identifikasikan konsekuensi dari tiap-tiap alternatif tersebut
Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang akan diterima
1. Ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, dan merupakan persyaratan minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya adalah pengertian:
Kode etik
Standar audit
Pedoman audit
Program audit
1. Dalam upaya pemenuhan standar audit yang mengharuskan auditor menggunakan keahlian profesional secara cermat dan seksama, maka profesi auditor membangun dan melaksanakan program:
Manajemen risiko
Manajemen informasi
Jaminan mutu
Jaminan keahlian
1. Auditor pemerintah harus mengetahui dan mentaati Kode Etik AIPI, dan wajib mengetahui serta menaati Kode Etik Akuntan Indonesia adalah auditor dari:
Inspektorat
Jenderal Kementerian/Lembaga
Inspektorat
Provinsi
Inspektorat
Kabupaten/Kota
BPKP
1. Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya merupakan prinsip perilaku auditor dalam Kode Etik AIPI yaitu:
Integritas
Kompetensi
Kerahasiaan
Akuntabel
1. Auditor intern pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban, hal ini merupakan perwujudan prinsip etika yaitu:
Integritas
Kompetensi
Kerahasiaan
Akuntabel
Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya merupakan perwujudan prinsip:
Integritas
Obyektivitas
Kompetensi
Akuntabel
Rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia dalam kongres ke-6 IAI tahun 1994, menghasilkan 6 pernyataan etika profesi, pernyataan nomor 2 mengatur tentang:
Pengungkapan
informasi/rahasia klien
Iklan
bagi Kantor Akuntan Publik
Kecakapan profesional
Komunikasi
antar Akuntan Publik
1. Pokok pernyataan etika profesi nomor 3 pada Kode Etik Akuntan Indonesia, mengatur tentang:
Integritas,
obyektivitas dan independensi
Pengungkapan informasi/rahasia klien
Tanggung
jawab profesi
Kecakapan
professional
1. Ruang lingkup kegiatan audit intern yang termasuk dalam kegiatan penjaminan kualitas adalah:
Konsultansi
Sosialisasi
Evaluasi
Asistensi
1. Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP antara lain dalam hal:
Menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk mengimplementasikan praktik-praktik audit yang seharusnya
Mempercepat
perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi
Pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan
APIP
Menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern
1. Standar Audit AIPI yang menggambarkan sifat khusus kegiatan audit intern dan menyediakan kriteria untuk menilai kinerja audit intern adalah:
Standar pelaksanaan
Standar atribut
Standar umum
Standar kompetensi
1. Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, serta ditandatangani oleh pimpinan APIP dan akan dipergunakan sebagai:
Audit Universe
Audit Charter
Audit Programme
Standar Audit
