wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KESAI KITE

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

1. Pekerjaan audit dapat digolongkan sebagai profesi, maka pekerjaan audit yang dilakukan oleh auditor pemerintah memerlukan pedoman atau pegangan bagi seluruh anggota profesi yang berupa:

a)

Kode etik dan standar

b)

Pedoman

c)

audit Perencanaan

d)

audit Program Audit

2.

1. Dorongan yang memperkuat seseorang untuk berbuat tidak etis atas dasar pengamatan dan pengetahuannya disebut:

a)

Pembenaran

b)

Rasionalisasi

c)

Pengabaian

d)

Ekspresi diri

3.

1. Rerangka pemikiran yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi masalah etika dan menetapkan tindakan yang tepat sesuai dengan nilai pribadi yang dimilikinya dikenal dengan the six-step approach, adapun langkah yang ke-5 adalah:

a)

Identifikasikan kejadiannya

b)

Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut

c)

Identifikasikan konsekuensi dari tiap-tiap alternatif tersebut

d)

Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang akan diterima

4.

1. Ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, dan merupakan persyaratan minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya adalah pengertian:

a)

Kode etik

b)

Standar audit

c)

Pedoman audit

d)

Program audit

5.

1. Dalam upaya pemenuhan standar audit yang mengharuskan auditor menggunakan keahlian profesional secara cermat dan seksama, maka profesi auditor membangun dan melaksanakan program:

a)

Manajemen risiko

b)

Manajemen informasi

c)

Jaminan mutu

d)

Jaminan keahlian

6.

1. Auditor pemerintah harus mengetahui dan mentaati Kode Etik AIPI, dan wajib mengetahui serta menaati Kode Etik Akuntan Indonesia adalah auditor dari:

a)

Inspektorat

Jenderal Kementerian/Lembaga

b)

Inspektorat

Provinsi

c)

Inspektorat

Kabupaten/Kota

d)

BPKP

7.

1. Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya merupakan prinsip perilaku auditor dalam Kode Etik AIPI yaitu:

a)

Integritas

b)

Kompetensi

c)

Kerahasiaan

d)

Akuntabel

8.

1. Auditor intern pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban, hal ini merupakan perwujudan prinsip etika yaitu:

a)

Integritas

b)

Kompetensi

c)

Kerahasiaan

d)

Akuntabel

9.

Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya merupakan perwujudan prinsip:

a)

Integritas

b)

Obyektivitas

c)

Kompetensi

d)

Akuntabel

10.

Rumusan Kode Etik Akuntan Indonesia dalam kongres ke-6 IAI tahun 1994, menghasilkan 6 pernyataan etika profesi, pernyataan nomor 2 mengatur tentang:

a)

Pengungkapan

informasi/rahasia klien

b)

Iklan

bagi Kantor Akuntan Publik

c)

Kecakapan profesional

d)

Komunikasi

antar Akuntan Publik

11.

1. Pokok pernyataan etika profesi nomor 3 pada Kode Etik Akuntan Indonesia, mengatur tentang:

a)

Integritas,

obyektivitas dan independensi

b)

Pengungkapan informasi/rahasia klien

c)

Tanggung

jawab profesi

d)

Kecakapan

professional

12.

1. Ruang lingkup kegiatan audit intern yang termasuk dalam kegiatan penjaminan kualitas adalah:

a)

Konsultansi

b)

Sosialisasi

c)

Evaluasi

d)

Asistensi

13.

1. Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP antara lain dalam hal:

a)

Menetapkan prinsip-prinsip dasar untuk mengimplementasikan praktik-praktik audit yang seharusnya

b)

Mempercepat

perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi

c)

Pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan

APIP

d)

Menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern

14.

1. Standar Audit AIPI yang menggambarkan sifat khusus kegiatan audit intern dan menyediakan kriteria untuk menilai kinerja audit intern adalah:

a)

Standar pelaksanaan

b)

Standar atribut

c)

Standar umum

d)

Standar kompetensi

15.

1. Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP harus dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, serta ditandatangani oleh pimpinan APIP dan akan dipergunakan sebagai:

a)

Audit Universe

b)

Audit Charter

c)

Audit Programme

d)

Standar Audit