wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pelatihan Pengelolaan BMN

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan BMN

a)

Semua Barang yang diperoleh dari APBN dan perolehan lainnya yang sah

b)

Barang Milik Negara

c)

Aset Negara yang dikuasai Kementerian dan swasta

d)

Meja, Kendaraan, Tanah dan tas kerja

2.

Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dikenal sebagai:

a)

Kuasa Pengguna Anggaran

b)

Pengelola Anggaran

c)

Pengelola Barang

d)

Pengguna Barang

3.

Pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah dikenal sebagai:

a)

Kuasa Pengguna Anggaran

b)

Pengelola Anggaran

c)

Pengelola Barang

d)

Pengguna Barang

4.

Kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya dikenal sebagai:

a)

Kuasa Pengguna Barang

b)

Pengelola Anggaran

c)

Pengelola Barang

d)

Pengguna Barang

5.

Kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang adalah kegiatan:.

a)

Pengelolaan Barang

b)

Pemakaian Barang

c)

Perencanaan Kebutuhan

d)

Pemanfaatan Barang

6.

Yang dimaksud dengan sewa adalah;

a)

Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai

b)

Penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.Pemakaian Barang

c)

Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati

d)

Penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.Pemanfaatan Barang

7.

Pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian adalah pengertian dari:

a)

Sewa

b)

Tukar Pakai

c)

Penghapusan

d)

Hibah

8.

Tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya disebut proses:

a)

Sewa

b)

Tukar Pakai

c)

Penghapusan

d)

Hibah

9.

Apa saja asas-asas dari Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

a)

fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai

b)

fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai

c)

fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas,pemanfaatan dan kepastian nilai

d)

fungsional, kepastian hukum, transparansi, efektifitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai

10.

Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:

a)

Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

b)

Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, pengawasan dan pengendalian.

c)

Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

d)

Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

11.

Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah

a)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020

b)

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

c)

Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2020

d)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2020

12.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 115 /PMK.06/2020 mengatur tentang...

a)

Perencanaan Barang Milik Negara

b)

Penghapusan Barang Milik Negara

c)

Pemanfaatan Barang Milik Negara

d)

Jawaban a,b dan c salah

13.

Pemanfaatan BMN melalui

penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke

Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka

waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah

jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali

kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang adalah...

a)

Sewa

b)

Pinjam pakai

c)

Kerja sama

d)

Bangun Guna Serah

14.

Mitra Pemanfaatan BMN meliputi:

a)

penyewa

b)

peminjam pakai

c)

Mitra KSP

d)

Jawaban a,b, dan c benar

15.

Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan

KETUPI merupakan bentuk dari ....

a)

Pemanfaatan BMN

b)

Penghapusan BMN

c)

Pengawasan BMN

d)

Perencanaan BMN