NEW
Font size
WorksheetsPPh Badan
Total questions: 30
Worksheet time: 22mins
Undang-Undang PPh:
UU No 36 Tahun 2008
UU No 36 Tahun 2009
UU No 36 Tahun 2007
UU No 36 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah terkait UU PPh:
PP 42 Tahun 2009
PP 45 Tahun 2018
PP 42 Tahun 2010
PP 45 Tahun 2019
Tidak termasuk formulir dalam PPh Badan:
Form 1771 Y
Form 1771
Form 1771$
Form 1771 DM
Tidak termasuk dalam Lampiran Formulir SPT Tahunan PPh:
Form 1771 V
Form 1721 A1
Form 1770
Form 1771 $
Daftar Pemegang Saham dan Susunan Komisaris terdapat dalam form:
1771 VI
1771 IV
1771 V
1771 III
Detail dari HPP serta Biaya Komersial dilaporkan dalam form:
1771 II
1771 III
1771 IV
1771 I
Kredit Pajak PPh Badan dilaporkan dalam form:
1771 II
1771 III
1771 IV
1771 I
Perlakuan Biaya yg terkait dgn penghasilan yang diterima & dikenakan PPh Final:
Biaya terkait Ph Final dpt dibiayakan
Biaya terkait PPh Final tdk dpt dibiayakan
Biaya dpt dikreditkan
Biaya dikoreksi 50%
Relasi koreksi Fiskal terhadap Laba Fiskal:
Koreksi Fiskal + Mengurangi Laba Fiskal
Koreksi Fiskal - Menambah Laba Fiskal
Koreksi Fiskal + Menambah Laba Fiskal
Koreksi Fiskal - Mengurangi HPP
Yang bukan kredit Pajak PPh Badan:
PPh Pasal 24
PPh Pasal 22
PPh Pasal 21
PPh Pasal 23
Kredit Pajak terkait Penghasilan dari Luar Negeri:
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
PPh Pasal 26
Penghasilan yg terkait pemberian jasa oleh Badan dipotong:
PPh Pasal 23 - 15%
PPh Pasal 23 - 2%
PPh Pasal 23 -10%
PPh Pasal 23 - 1,5%
Penghasilan yg terkait dgn Dividen yang diterima Badan dlm Negeri dipotong:
PPh Pasal 23 - 15%
PPh Pasal 23 - 2%
PPh Final - 10%
PPh Final - 20%
Penghasilan yg terkait dgn Dividen yang diterima Badan Luar Negeri dipotong:
PPh Pasal 23 - 15%
PPh Final - 10%
PPh Pasal 26 - 20%
PPh Pasal 24 - 10%
Penghasilan yg terkait dgn Deposito yang diterima Badan dlm Negeri dipotong:
PPh Pasal 23 - 15%
PPh Final - 20%
PPh Pasal 23 - 20%
PPh Pasal 26 - 30%
Perlakuan pembebanan Biaya pemeliharaan Gedung yg disewakan oleh PT ABC scr fiskal:
Undeductible expense
Deductible expense
Koreksi 50%
Penyusutan
Perlakuan pembebanan Biaya penyusutan mobil dinas yg dibawa pulang oleh direksi PT ABC scr fiskal:
Deductible expense 100%
Deductible expense 50%
Undeductible expense
Depreciation expense
Perlakuan pembebanan Biaya PPh yang ditanggung oleh PT ABC scr fiskal:
Deductible expense 100%
Undeductible expense
Deductible expense 50%
Depreciation expense
Pernyataan yg tidak benar mengenai Penghasilan/Rugi dari Usaha diLuar Negeri:
Rugi usaha di LN dikompensasi
Rugi usaha di LN dibiayakan proportional
Rugi usaha di LN tdk digabungkan
Rugi usaha di LN dibebankan 50%
Pernyataan yg tdk benar mengenai Penyusutan scr Fiskal:
Penyusutan scr Straight Line Methods
Penyusutan scr Declining Balance Methods
Tanah disusutkan selama 20 th
Bangunan disusutkan selama 20 tahun
Masa manfaat aktiva tetap berwujud kelompok II scr Fiskal:
8 thn
4 thn
16 thn
10 thn
Harga perolehan aset Rp 100 juta, Harga pasar aset Rp 150 juta, Harga Rata2 Aset 120 juta, yg dilaporkan dlm SPT PPh Badan:
Harga 150 jt
Harga 100 juta
Harga 120 juta
Harga Rata2 ketiga aset
Terdapat Biaya sewa Mobil PT ABC Rp 220 juta (termasuk PPN); Pemotongan PPh oleh PT ABC:
PPh Pasal 23 : Rp 4,4 jt
PPh Pasal 23: Rp 4 jt
PPh Final: Rp 20 jt
PPh Final: Rp 22 jt
Terdapat Biaya Gedung PT ABC Rp 220 juta (termasuk PPN); Pemotongan PPh oleh PT ABC:
PPh Final Rp 20 jt
PPh Final Rp 22 jt
PPh Pasal 23 Rp 4 jt
PPh Pasal 23 Rp 4, 4 jt
Pernyataan yg tdk benar mengenai angsuran PPh Pasal 25:
1/12 x Pajak yg masih hrs dibayar sendiri
Cicilan selama 1 thn Tahun Pajak
Pembayaran setiap tgl 10 bulan berikutnya
Termasuk pokok pajak dlm STP
tarif PPh Badan non UMKM dibawah ini benar, kecuali:
28%
25%
12,5%
0,5%
Peredaran Usaha PT ABC thn 2018 Rp 1 milyar, usaha perdagangan, maka:
PPh Badan : 12,5% x Rp 1 Milyar
PPh Badan : 25% x Rp 1 Milyar
PPh Final: 0,5%x Rp 1 Milyar
PPh Final : 0,5% x omset per bulan
Permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Badan:
Form 1771 $
Form 1771 Y
Form 1771 E
Form 1771 W
Metode penilaian persediaan secara Fiskal:
LOCOM
LIFO
FIFO
Straight Line
Yang tidak termasuk dalam cakupan Lampiran khusus SPT PPh Badan:
Kredit Pajak Luar Negeri
Pelaporan Penghasilan dari LN
Perhitungan Kompensasi
Perhitungan Penyusutan
