WorksheetsBPJS KETENAGAKERJAAN
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Siapakah direktur utama BPJS Ketenagakerjaan?
Agus Susanto
Iman M Amin
Amrullah
Khrisna Syarif
Siapakah kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat?
Agus Susanto
Iman M Amin
Amrullah
Khrisna Syarif
Berpakah nilai plafon biaya pengangkutan melalui jalur udara jika terjadi kecelakaan kerja?
3.000.000
2.500.000
4.800.000
1.500.000
Apakah kepanjangan dari PLKK?
Pendamping Layanan Kecelakaan Kerja
Peserta Layanan Kecelakaan Kerja
Perusahaan Layanan Kecekalaan Kerja
Pusat Layanan Kecelakaan Kerja
Manakah yang bukan program BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Hari Tua
Jaminan Kesehatan
Jaminan Pensiun
Berapakah biaya pengobatan/perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja?
Unlimited sesuai dengan kebutuhan medis
20 Juta Rupiah
24 Juta Rupiah
12 Juta Rupiah
Berapakah santunan Jaminan Kematian untuk program Jaminan Kematian?
48 juta rupiah
24 Juta Rupiah
50 Juta Rupiah
12 Juta Rupiah
Berapa Santunan Beasiswa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan jika peserta meninggal dunia?
24 Juta Rupiah
50 Juta Rupiah
12 Juta Rupiah
48 Juta Rupiah
Berapakah santunan yang diberikan kepada ahli waris jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meinggal akibat kecelakaan kerja?
48 kali upah yang dilaporkan
56 kali upah yang dilaporkan
24 Juta Rupiah
100 Juta Rupiah
Jika terjadi kecelakaan kerja, maka akan diperoleh manfaat untuk pengangkutan, manakah pernyataan berikut yang salah?
Angkutan Darat 1 juta Rupiah
Angkutan Laut 2 Juta Rupiah
Angkutan Udara 2,5 Juta Rupiah
Semua Salah
Berikut merupakan kelengkapan berkas tahap 1, kecuali
Kronologis
KTP
Kartu Peserta
Kartu Keluarga
Berapakah Total Santunan untuk cacat total tetap?
56 kali upah + beasiswa 12 Juta + santunan berkala
48 kali upah + beasiswa 12 Juta + santunan berkala
56 kali upah + beasiswa 24 Juta + santunan berkala
48 kali upah + beasiswa 24 Juta + santunan berkala
Jika peserta menderita sakit jantung, siapakah yang akan menjamin?
BPJS Ketenagakerjaan
Jasa Raharja
BPJS Kesehatan
Taspen
Berikut merupakan syarat dapat melakukan klaim JHT, kecuali
Mencapai usia 55 Tahun
Mengundurkan Diri/Terkena PHK
Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
Meninggal Dunia (diberikan kepada ahli waris)
Berikut merupakan ahli waris jika terjadi resiko meninggal dunia, kecuali
Janda / Duda
Saudara Ipar
Saudara Kandung
Kakek / Nenek
