WorksheetsPengendalian Gratifikasi
Total questions: 20
Worksheet time: 3mins
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik adalah...
Grafitasi
Gravity
Gratifikasi
Gratifisasi
Gratis
Di lingkungan pemerintahan, gratifikasi dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akan memengaruhi kewenangan atau kewajiban seseorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri untuk bertindak korupsi.
Benar
Salah
Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur dalam...
Permen KP Nomor 61 Tahun 2018
Permen KP Nomor 62 Tahun 2017
Permen KP Nomor 44 Tahun 2017
Permen KP Nomor 44 Tahun 2018
Gratifikasi yang wajib dilaporkan merupakan penerimaan dalam bentuk apapun oleh Pegawai dari Pemberi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
Benar
Salah
Pemberian sesama pegawai untuk pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 per pemberian per orang dengan total pemberian Rp 1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama WAJIB DILAPORKAN
Benar
Salah
Pemberian hidangan atau sajian yang berlaku umum WAJIB DILAPORKAN
Benar
Salah
Penerimaan plakat, vandel, atau cinderamata lainnya dari panitia seminar, lokakarya, konferensi, atau kegiatan sejenis dari instansi atau lembaga lain yang diterima oleh Pegawai sebagai wakil resmi dari instansi TIDAK WAJIB DILAPORKAN
Benar
Salah
Penerimaan honor dalam bentuk uang atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara/narasumber yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi WAJIB DILAPORKAN
Benar
Salah
Setiap Pegawai dilarang MEMBERIKAN Gratifikasi kepada mitra kerja, pihak ketiga, dan Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Benar
Salah
Setiap Pegawai apabila diminta oleh Atasan Langsung untuk memberikan Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan WAJIB MENOLAK dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan Gratifikasi yang berlaku di Kementerian.
Benar
Salah
Benda Gratifikasi dalam bentuk makanan dan minuman yang sifatnya mudah rusak, DAPAT diserahkan ke lembaga sosial atau pihak yang lebih membutuhkan.
Benar
Salah
Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian dibentuk UPG. UPG adalah singkatan dari ...
Unit Pengelola Gratifikasi
Unit Pelaporan Gratifikasi
Unit Pelayanan Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Tugas UPG di BPSPL Denpasar adalah sebagai berikut, kecuali...
memasang larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi
melakukan sosialisasi secara berkala
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan
Gratifikasi
meminta keterangan kepada Pelapor
Pegawai menyampaikan laporan Gratifikasi apabila ...
telah menolak suatu pemberian Gratifikasi
telah menerima Gratifikasi
telah memberikan Gratifikasi
semua jawaban benar
Laporan Gratifikasi ke UPG KKP dilakukan paling lambat ....... sejak terjadi Gratifikasi
14 hari kerja
22 hari kerja
1 bulan
3 bulan
Laporan Gratifikasi melalui sistem pengendalian Gratifikasi
online disampaikan melalui portal sebagai berikut ...
http://upg.kpk.id
http://upg.kkp.id
http://upg.kpk.go.id
http://upg.kkp.go.id
Pelaporan Gratifikasi secara online juga dapat disampaikan langsung ke KPK melalui portal sebagai berikut
gol.kpk.id
gol.kpk.go.id
upg.kpk.id
upg.kpk.go.id
Laporan Gratifikasi dapat langsung disampaikan kepada KPK paling lambat .... sejak
terjadinya Gratifikasi.
30 hari kerja
60 hari kerja
3 bulan
6 bulan
Sanksi untuk penerima/pemberi Gratifikasi adalah ...
pidana penjara seumur hidup
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
semua jawaban benar
Sanksi tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Benar
Salah
