NEW
Font size
WorksheetsAncaman Dunia Penerbangan
Total questions: 20
Worksheet time: 7mins
Sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Keamanan penerbangan adalah
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Penerapan suatu teknik atau tindakan untuk mencegah disusupkannya/terbawanya Barang Dilarang(Prohibited Items) yang dapat
digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum
Tindakan Melawan Hukum (Acts of Unlawful Interference) adalah
suatu tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya
Tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
Suatu tindakan mengambil alih pesawat udara dan atau bandar udara dengan paksa atau tanpa izin termasuk tindakan pencurian pesawat dengan maksud tertentu.
Suatu tindakan mengancam penumpang, penerbang an/atau personel kabin yang digunakan sebagai sarana/alat untuk mencapai tujuan penyandera
Berikut ini adalah contoh tindakan melawan hukum (Acts of Unlawful Interference)
Melakukan pemeriksaan keamanan
Melaporkan membawa senjata api untuk diangkut sebagai security item
Masuk ke dalam pesawat udara, bandar udara atau tempat-tempat aeronautika secara paksa
Melaporkan ancaman bom di bandar udara
Yang dimaksud dengan suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak adalah
Hoax/Informasi Palsu
Teror
Ancaman Bom
Sabotase
Tindakan saudara sebagai petugas Avsec jika mendapat ancaman bom di lokasi saudara bekerja?
Tenang, tidak disentuh, tutup pintu, evakuasi orang di sekitar TKP dan lapor pimpinan
Memberitahukan kepada orang di sekitarnya adanya ancaman bom
Membiarkan ancaman tersebut, karena dianggap sebagai hal yang biasa/iseng
Ditangani langsung karena sudah mendapatkan ilmu tentang explosive
Tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya adalah
Pembajakan
Sabotase
Serangan siber
Teroris
Prosedur penyisiran keamanan pesawat udara (Aircraft Security Search), adalah
Pemeriksaan rutin bagian dalam pesawat udara sebelum pesawat take – off
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Pemeriksaan secara menyeluruh pada bagian dalam pesawat udara untuk menemukan barang yang mencurigakan dan barang dilarang
Setiap orang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 tahun, diatur dalam
PM 33 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
UU No.1 Th.2009 pasal 437
Skep 2765/XII/2010
Berdasarkan PM 80 Tahun 2017 keadaan darurat keamanan (contingency) dibedakan atas
Kondisi aman dan kondisi darurat
Kondisi rawan dan kondisi gawat
Kondisi aman dan kondisi gawat
Kondisi aman dan kondisi rawan
kondisi keamanan penerbangan dimana diperlukan peningkatan keamanan, kewaspadaan atau kesiagaan merupakan kondisi di tingkat
Aman
Kuning
Merah
Darurat
Tongkat komando Keadaan darurat keamanan (contingency) pada kondisi rawan (kuning) tingkat nasional adalah
Panglima TNI
KAPOLRI
Kepala Bandar Udara
Direktur Jenderal
Mengapa terjadi Ancaman di dunia Penerbangan?
Target yang potensial sehingga menjadi isu/perhatian dunia internasional
Menyebabkan korban luka atau meninggal dunia dalam jumlah banyak
Membuat perekonomian negara menjadi rusak/turun
semua benar
Program Penangggulangan Keadaan Darurat diatur dalam
PM 80 Tahun 2017
PM 140 Tahun 2015
ASP
AOSP
Latihan (exercise) Keadaan Darurat Keamanan terdiri dari:
1 x Skala Besar (full scale) dalam 2 tahun dan 1 x skala kecil dalam 1 tahun
2 x Skala Besar (full scale) dalam 2 tahun dan 2 x skala kecil dalam 1 tahun
3 x Skala Besar (full scale) dalam 2 tahun dan 2 x skala kecil dalam 1 tahun
4 x Skala Besar (full scale) dalam 2 tahun dan 3 x skala kecil dalam 1 tahun
Yang termasuk kedalam Daerah Kemananan Bandar Udara, kecuali
Daerah Keamanan Terbatas
Daerah Terbatas
Daerah Steril
Daerah Sisi Darat
yang dimaksud dengan Serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan untuk membangkitkan perasaan teror terhadap masyarakat adalah
Terorisme
Sabotase
Hijack
Cyber Attack
UPBU, BUBU, BUAU, PPNPI harus membuat langkah-langkah perlindungan terhadap kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan system teknologi informasi komunikasi dari serangan siber. Diatur dalam
UU No.2 Tahun 1976
UU No.1 Th.2009 pasal 437
PM 80 Tahun 2017
PM 140 Tahun 2015
Langkah-langkah perlindungan sistem dari Serangan siber yang tertuang di PM 80 Tahun 2017 Kecuali
Pengendalian administratif
Pengendalian virtual dan logical
Pengendalian fisik
Pengendalian teknologi
BUBU membuat Langkah-langkah perlindungan dan langkah-langkah mitigasi terhadap sistem dan data teknologi Informasi Komunikasi serta prosedur penanganan serangan siber (cyber attack) harus dimuat ke dalam
Program Keamanan Bandar Udara
Program Keamanan Angkutan Udara
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Program Keamanan Stasiun
Perlindungan Bandar Udara dari MANPADS (Man-Portable Air Defence System) diatur dalam :
UU No.1 Tahun 2009
PM 33 Tahun 2015
PM 137 Tahun 2015
PM 80 Tahun 2017
