WorksheetsKuis Pengelolaan Keuangan Hibah
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Aturan KPU terkait Pedoman Teknis Pengelolaan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
Kpts KPU Nomor 317 Tahun 2020
Kpts KPU Nomor 371 Tahun 2020
Kpts KPU Nomor 7 Tahun 2021
Kpts KPU Nomor 177 Tahun 2021
Prinsip dari penerimaan Hibah, kecuali
Transparansi
Akuntabilitas
Disertai Ikatan Politik
Efektif dan Efisien
Bentuk dari Hibah, kecuali
Uang
Barang/Jasa
Surat Berharga
Hutang/Pinjaman
Yang bukan merupakan tahapan pengesahan hibah langsung bentuk uang adalah
Pengajuan Hibah ke Pemda
Permohonan Register ke DJPPR
Pembukaan Rekening ke KPPN
Melakukan Revisi ke DJPb
Pengesahan ke KPPN
Yang tidak termasuk syarat pengajuan Revisi DIPA ke DJPb adalah
Ringkasan Naskah Perjanjian
Nomor Register dari DJPPR
Surat Pernyataan KPA bahwa Hibah sudah di terima dari Pemda
Persetujuan Pembukaan Rekening dari KPPN
Yang bukan merupakan dokumen persyaratan pengajuan Addendum Hibah ke DJPPR adalah
Surat Permohonan Addendum Hibah
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Awal
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) Addendum
Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari KPPN
Perubahan nilai hibah semula – menjadi setelah di addendum
Pembukuan Hibah yang harus dibuat oleh Bendahara Pengeluaran/BPP diantaranya adalah
BKU, Buku Pembantu Pajak dan Buku Kas Tunai
BKU, Buku Kas Bank dan Buku Rekening
BKU, Buku Besar dan Buku Pengeluaran
BKU, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pengadaan
Berapa jumlah maksimal uang tunai yang diperbolehkan berada di brankas Bendahara Pengeluaran
Rp. 50.000.000,-
Rp. 100.000.000,-
Rp. 150.000.000,-
Rp. 250.000.000,-
Aplikasi yang digunakan oleh Satker KPU untuk menginput data Hibah adalah
Aplikasi SAS
Aplikasi SAKTI
Aplikasi SIRAMAH
Aplikasi SIMONIKA
Satker KPU yang tidak melakukan Pengesahan atas Pendapatan dan Belanja Hibah akan dikenakan sanksi teguran tertulis dari Sekretaris Jenderal KPU RI. Berapa kali pengesahan minimal dilakukan dalam 1 tahun anggaran
1 (satu) kali
2 (dua) kali
3 (tiga) kali
4 (empat) kali
