Font size
WorksheetsMPP BAB II
Total questions: 30
Worksheet time: 17mins
Prinsip pengalokasian anggaran untuk mendanai suatu kegiatan didasarkan pada tugas dan fungsi dari masing‐masing unit organisasi sesuai dengan amanat undang‐undang adalah
prinsip anggaran terpadu
prinsip money follows function
prinsip kesesuaian
prinsip ketetapan
asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak
dan kewajiban penyelenggara negara
Asas Proporsionalitas
Asas sesuai
Asas Keseimbangan
Asas Profesionalitas
Administrasi negara adalah administrasi mengenai negara dalam keseluruhan arti
unsur, dimensi, dan dinamikanya
unsur, politik, ekonomi
unsur, sosial, budaya
Menyerah
SPPN mewakili fungsi perencanaan, yang merupakan
satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana‐rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah
penetapan lingkup dan ketentuan mengenai keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang‐undang Nomor
17 Tahun 2003
ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana diatur
dalam Undang‐undang Nomor 1 Tahun 2004
ketentuan mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang‐undang Nomor 15 Tahun 2004
Aspek‐aspek dalam manajemen pemerintahan secara umum mencakup perencanaan pemerintahan, pengorganisasian kelembagaan pemerintahan, penggunaan sumber‐sumber daya pemerintahan untuk pelayanan berikut pertanggungjawabannya, dan...
pengawasan keuangan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
pengawasan pemerintah pusat dan daerah
kesajahteraan rakyat
Terdapat jaminan kesamaan hak bagi setiap individu dalam
pengambilan keputusan (baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan)
Partisipatif
Efisieni
Demokratis
Wajar
Model Westminster
garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari
bawah ke atas (hierakhis), dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
konsep pertanggungjawaban akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas, tetapi juga bersifat ke dalam (perorangan) dan ke luar (masyarakat)
pertanggungjawaban/akuntabilitas dibagi dalam lima kategori, yaitu kontrol dari parlemen (DPR).....pasar (konsumen‐pengusaha)
Para pihak yang terkait satu dengan yang lain membentuk suatu jaringan kerja yang kompleks dan saling memberikan kontribusi dan informasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (SAKIP) merupakan
instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan organisasi
instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi
instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban dan kinerja organisasi
instrumen yang digunakan instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran negara baik berupa pendapatan, belanja, dan pembiayaan
Keuangan Negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta dimiliki masyarakat
semua kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang
Keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara merupakan pendekan dari sisi
Subjek
Objek
proses
tujuan
Kewajiban negara adalah
memungut pajak
memungut PNBP
menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan
melakukan pinjaman
fungsi‐fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan,
administrasi kepabeanan, perbendaharaan, serta pengawasan keuangan
Subbidang pengelolaan fiskal
Subbidang pengelolaan moneter
Subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Subbidang pengelolaan negara
Berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter, merupakan hubungan Pemerintah dengan
Bank Sentral
Menteri Keuangan
Bank Nasional Indonesia
Bank Nasional dan Swasta
asas universalitas adalah
mensyaratkan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan
dan harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR)
memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan dengan pengeluaran negara;
mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, dalam arti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran
mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata
anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten, baik secara kualitatif maupun kuantitatif
asas proporsionalitas
pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi‐fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai
pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi‐fungsi tertentu
pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi‐fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang disesuaikan dengan prioritas pemerintah
pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi‐fungsi kaum sekte tertentu
Prinsip penyelenggaraan kekuasaan dan pelimpahan kewenangan di atas perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dan kepastian dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme check and balance, serta
untuk mendorong upaya peningkatan
untuk mensejahterahkan
untuk kepentingan umum
untuk melakukan pertanggungjawaban keuangan
Kewenangan Presiden dalam pengelolaan keuangan yang bersifat umum
menetapkan strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN
kewenangan membuat keputusan teknis pengelolaan APBN
keputusan dana perimbangan
penghapusan aset dan piutang negara
Tugas BUN (Menteri Keungan)
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN
menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yang diserahkan tersebut meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan swasta
kekayaan yang dipisahkan pada BUMN
kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain yang berupa hanya uang
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang‐kurangnya
26% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN
28% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN
30% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN
18% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN
Jumlah alokasi DAU untuk suatu daerah didasarkan atas dasar
celah fiskal dan alokasi dasar dari masing‐masing daerah
celah moneter dan alokasi dasar dari masing‐masing daerah
celah moneter dan alokasi
celah moneter dan alokasi pendapatan
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
DAU
DAK
Dana Penyesuaian
Dana Bagi Hasil
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu yang bersumber dari
cukai hasil tembakau
PPN
PNBP
Dana penyesuaian ditujukan untuk mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang‐undangan, kegiatannya sudah menjadi urusan daerah yang meliputi:
Dana Insentif Daerah
Dana hibah
Dana tambahan
Dana operasional
Otorisator
pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan‐tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara
melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada kementerian negara/lembaga
pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan‐tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran daerah
melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada pemerintah daerah
Kuasa BUN berkewajiban
memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga
memerintahkan penagihan piutang negara kepada kementerian
melakukan pembayaran kepada daerah
melakukan pembayaran tagihan daerah
Tugas kebendaharaan yang dilaksanakan BUN meliputi (2 jawaban)
menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara
memberikan pinjaman sementara
menunjuk pejabat bendahara pengeluaran
Dana Otonomi Khusus (2 jawaban)
Jakarta
Aceh
Yogyakarta
Samarinda
Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat
Persetujuan Presiden
Persetujuan DPD
Persetujuan MK
Persetujuan DPR
PP Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 2 ‐ 3 telah menegaskan kewajiban penyusunan dan penyajian laporan keuangan maupun laporan kinerja dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian negara/lembaga, dan
Bendahara Umum Negara
DPR
persetujuan oleh DPR
dipertanggung jawabjan kepada Presiden
