NEW
Font size
WorksheetsPemotongan Pajak Penghasilan 21
Total questions: 14
Worksheet time: 7mins
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, yang diterima atau diperoleh WPOP DN, wajib dilakukan oleh
Bendaharawan Pemerintah
Badan lain yang membayarkan uang pensiun
Badan pembayar penghasilan
Penyelenggara kegiatan
Seorang karyawan yang berstatus ‘bukan pegawai’ dan mendapatkan penghasilan yang berkesinambungan akan memperoleh tambahan pengurangan PTKP bulanan jika memenuhi syarat berikut, kecuali:
Istrinya bekerja dari satu pemberi kerja
Penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja
Tidak mendapat penghasilan dari usaha
Telah Memiliki NPWP
Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah
Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang berlaku
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan PTKP
Penghasilan bruto dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan
Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun dan PTKP
Penghasilan berikut ini merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Fasilitas rumah dinas yang diterima oleh pegawai tetap
Gaji yang diterima WNI di kedutaan besar asing
Honorarium yang diterima pejabat UNESCO di Indonesia
Komisi yang diterima oleh agen asuransi
Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi bea siswa, adalah :
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong pajak
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21
Bukan objek pajak
Dikenakan pajak yang bersifat final
Fasilitas pajak berupa PTKP yang berlaku digunakan dalam PPh pasal 21dan PPh pasal 25 orang pribadi artinya :
PTKP diberikan bagi setiap orang yang mendapat fasilitas pajak tersebut
PTKP di hitung berdasarkan status WPOP
PTKP diberlakukan hanya untuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
PTKP hanya berlaku bila wajib pajak memperoleh penghasilan
Tenaga ahli, Seniman, Artis, Pembawa acara, pengajar, Pelatih, Peneliti, Pengawas / Pengelola Proyek, Petugas penjaja Barang Dagangan adalah :
Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dipotong Pajak
Penerima penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak
Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang dipotong pajak
Pegawai tetap yang memperoleh penghasilan selain yang dipotong pajak
Penghasilan TIdak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 diberikan dengan status K2 sebesar …..
Rp 54.000.000,00
Rp 58.500.000,00
Rp 63.000.000,00
Rp 67.500.000,00
Atas penghasilan pegawai tetap dapat dikurangkan biaya jabatan yang besarnya maksimum adalah…
Rp 600.000/bulan sesuai jumlah bulan perolehan penghasilan
Rp 200.000/bulan atau 5% dari nilai penghasilan bruto
Rp 6.000.000/tahun atau 5% dari penghasilan bruto
Rp 2.400.000/tahun atau 5% dari penghasilan bruto
Pemberi Kerja menanggung Iuran pernsiun pegawai tetap dan membayarkan kepada lembaga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan merupakan…
Objek PPh Pasal 21 yang digabungkan dengan penghasilan pegawai tetap
Objek PPh Pasal 23 yang dikenakan taif pasal 17
Bukan merupakan objek PPh 21
Objek PPh Pasal 26 yang dikenakan tariff 20%
Penghasilan di bawah ini merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21
Fasilitas rumah dinas yang diterima oleh pegawai tetap
Gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai kedutaan besar asing
Komisi yang diterima oleh agen asuransi
Uang tunjangan yang diterima pejabat UNESCO di Indonesia
Imbalan kepada bukan pegawai yang tidak mempunyai NPWP atau yang dibayarkan tidak berkesinambungan berupa honor atau fee yang dipotong pajak yaitu : Kecuali
Peserta Perlombaan
Peserta Kunjungan Kerja
Pengelola Proyek PNS
Pengarang, Peneliti dan Peterjemah
Johan mendapatkan hadiah undian berupa kedaraan minibus. Harga pasar kendaraan Rp. 200.000.000,00 dan Johan tidak ber-NPWP, maka...
Johan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 50.000.000,00
Johan menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 100.000.000,00
Penyelenggara kegiatan memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 50.000.000,00
Penyelenggara kegiatan memungut PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 100.000.000,00
Atas pembagian SHU koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ...
Tidak dikenakan pemotongan PPh
Dikenakan pemotongan PPh Pasal 23
Dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
Dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
