NEW
Font size
WorksheetsBea Meterai
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Subyek Pajak PBB haruslah pemilik dari tanah
Benar
Salah
Faktor-faktor untuk menentukan klasifikasi tanah/bumi adalah letak, peruntukan, pemanfaatan, kondisi lingkungan.
Benar
Salah
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB sektor P3 adalah 40%
Benar
Salah
Tarif PBB sektor P2 saat ini adalah 0,5%.
Benar
Salah
Besarnya pengurangan PBB paling tinggi 100% dari PBB yang terutang dalam hal kondisi objek pajak dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas
Benar
Salah
Dasar penagihan PBB adalah hanya atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Benar
Salah
Rumus PBB sektor P2 dalam UU No.12 Tahun 1985 adalah tarif x persentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)
Benar
Salah
Kabupaten/kota dapat mulai mengelola PBB sektor P2 adalah paling lambat mulai tanggal 1 Januari 2013
Benar
Salah
Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009
Benar
Salah
Saat ini Uandang-Undang yang mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah UU Nomor 13 Tahun 1985
Benar
Salah
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) saat ini adalah paling rendah Rp60.000.000,- untuk selain waris dan hibah wasiat
Benar
Salah
Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP PBB
Benar
Salah
Meterai Tempel desain tahun 2009 (desain lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015
Benar
Salah
Cara pelunasan bea meterai adalah hanya dapat dengan menggunakan benda meterai, yaitu kertas meterai
Benar
Salah
Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terutang menurut Undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat
Benar
Salah
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi adalah Objek Bea meterai
Benar
Salah
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (a.l. Surat Kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/keadaan yang bersifat perdata dikenai tarif Bea Meterai sebesar Rp 3.000,00
Benar
Salah
Bea Meterai dengan teknologi percetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
Benar
Salah
Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 1 angka 5 PMK-70/PMK.03/2014
Benar
Salah
Yang mengesahkan Pemeteraian Kemudian adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Benar
Salah
