Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PPh Dasar

Total questions: 25

Worksheet time: 25mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan :

a)

UU No 28 Tahun 2007

b)

UU No 36 Tahun 2008

c)

UU No 42 Tahun 2009

d)

UU No 13 Tahun 1985

2.

PPh merupakan pajak subjektif, artinya

a)

Melihat Mekanisme Kredit Pajak

b)

Melihat Objek Pajak Bumi dan Bangunan

c)

Melihat keadaan subjek pajak

d)

Melihat Barang dan Jasa Kena Pajak

3.

Subjek Pajak dalam Negeri:

a)

Orang Italia berada di Indonesia < 183 Hari dlm jgk wkt 12 bulan

b)

Orang Italia berada di Indonesia < 163 Hari dlm jgk wkt 12 bulan

c)

Orang pribadi lahir dan besar di Indonesia

d)

Orang pribadi berada di Indonesia >163 Hari dlm jgk wkt 12 bulan

4.

Subjek Pajak luar negeri:

a)

Orang pribadi asing yang berkontrak di Indonesia selama 2 tahun

b)

Orang pribadi berada di luar Indonesia >183 Hari dlm jgk wkt 12 bulan

c)

Badan didirikan di Indonesia punya usaha di Luar Negeri

d)

Badan luar negeri namun mempunyai kantor cabang di Indonesia

5.

Yang bukan merupakan subjek Pajak:

a)

Warisan belum terbagi

b)

Orang pribadi

c)

Badan

d)

Warisan sudah dibagi

6.

Pernyataan terkait penghasilan yg tidak tepat:

a)

Tambahan kemampuan ekonomis

b)

Hanya dari Indonesia

c)

Menambah kekayaan

d)

Untuk konsumsi

7.

Pernyataan penghasilan final yang tidak tepat:

a)

Penghasilan dipotong dengan tarif tertentu

b)

Biaya terkait penghasilan tidak dpt dibiayakan

c)

Penghasilan dihitung kembali di akhir tahun

d)

Biaya terkait penghasilan dpt dibiayakan

8.

Contoh penghasilan final:

a)

Penghasilan jasa akuntansi

b)

Penghasilan sewa mesin

c)

Penghasilan sewa gedung

d)

Penghasilan jasa konsultan konstruksi

9.

Contoh penghasilan tidak final:

a)

Penghasilan jasa konstruksi

b)

Penghasilan sewa mesin

c)

Penghasilan sewa gedung

d)

Penghasilan hadiah undian

10.

Contoh penghasilan bukan objek pajak:

a)

Dividen

b)

Penghasilan hadiah perlombaan

c)

Warisan dari orang tua

d)

Penghasilan hadiah undian

11.

Formulir SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali:

a)

Form 1770S

b)

Form 1770$

c)

Form 1770SS

d)

Form 1770

12.

Batas lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2018:

a)

30 April 2019

b)

31 Maret 2020

c)

31 Maret 2019

d)

30 April 2020

13.

Sanksi telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi:

a)

Bunga Rp 100.000

b)

Denda Rp 500.000

c)

Denda Rp 100.000

d)

Bunga Rp 500.000

14.

Batas setor kurang bayar PPh Tahunan Orang Pribadi sesuai aturan:

a)

Sebelum lapor

b)

25 Maret

c)

25 April

d)

Terserah Wajib Pajak

15.

Sanksi telat setor PPh Tahunan Orang Pribadi:

a)

Denda Rp 100.000

b)

Bunga 2%x jml setor

c)

Denda Rp 500.000

d)

Bunga 2% x n bulan x jml setor

16.

Tidak termasuk tarif PPh Tahunan Orang Pribadi:

a)

5%

b)

35%

c)

15%

d)

25%

17.

Tarif PPh Final PP 23:

a)

1%

b)

2,5%

c)

0,75%

d)

0,5%

18.

Kredit Pajak dalam PPh Tahunan Orang Pribadi, kecuali:

a)

PPh Pasal 22

b)

PPh Pasal 21

c)

PPh Pasal 26

d)

PPh Pasal 24

19.

Penghasilan anak yang belum dewasa:

a)

Dipotong PPh Final

b)

Bukan objek pajak

c)

Dilaporkan sendiri

d)

Digabungkan dengan orang tua

20.

Suami-Istri masing-masing punya NPWP (1 pemberi kerja) maka:

a)

Masing-masing lapor SPT Tahunan

b)

Suami lapor SPT Tahunan, Istri Ph Final

c)

Ph suami dan istri digabungkan dlm SPT Tahunan Suami

d)

Ph suami dan istri digabungkan dlm SPT Tahunan Istri

21.

3 contoh penghasilan PPh Final:

a)

Dividen Orang Pribadi

b)

Sewa Tanah dan/atau Bangunan

c)

Sewa Sehubungan Dengan Harta

d)

Hadiah Undian

22.

3 contoh penghasilan bukan objek pajak:

a)

Bagian Laba CV

b)

Warisan

c)

Pembayaran Klaim Asuransi

d)

Sumbangan afiliasi

23.

3 hal terkait status PTKP Orang Pribadi:

a)

Diri Sendiri

b)

Saudara Kandung

c)

Tanggungan

d)

Menikah (Kawin)

24.

3 contoh penghasilan dalam Negeri lainnya (non final) PPh Tahunan Orang Pribadi:

a)

Bunga

b)

Royalti

c)

Dividen

d)

Keuntungan Penjualan harta

25.

3 hal perhitungan PPh Tahunan Orang Pribadi:

a)

PTKP

b)

Sumbangan

c)

Penghasilan Kena Pajak

d)

Penghasilan Final