NEW
Font size
WorksheetsMG II-PERPAJAKAN
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Undang-undang yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yaitu
UU No 36 Tahun 2008
UU No 42 Tahun 2009
UU No 28 Tahun 2009
UU No 38 Tahun 2008
Sarana dalam administrasi pepajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak ialah
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat Pemberitahuan (SPT) dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
SPT Bulanan dan SPT Tahunan
SPT Masa dan SPT Tahunan
SPT Masa dan SPT Bulanan
SPT Tahunan dan SPT Badan
Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif . Jika seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sejak tahun 2000, dan diterbitkan NPWP secara jabatan tahun 2010, tahun berapakah ia harus mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya?
Tahun 2000
Tahun 2005
Tahun 2010
Tahun 2011
Wajib Pajak bermaksud melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Februari 2008 yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan paling lambat diajukan pada
Akhir Februari 2010
Akhir Februari 2011
Akhir Desember 2009
Akhir Desember 2010
Fadil adalah pemuda ulet. Pada umur 25 tahun Fadil yang tinggal di Kawasan Pondok Labu sudah mempunyai beberapa tokoh sendiri yang menjual Handphone dan Asesorisnya. Satu counter ada di Mall Cinere, dua Counter di Mall Ambassador, satu counter di BSD Serpong. Untuk memenuhi kewajiban perpajakannya maka Fadil harus...
Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di Kantor Pajak yang membawahi tempat tinggalnya saja
Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak di semua Kantor Pajak yang membawahi setiap counter/toko yang dimilikinya saja karena penghasilan berasal dari toko saja
Boleh memilih apakah mau mendaftarkan diri diKantor Pajak yang membawahi tempat tinggalnya atau di Kantor Pajak yang membawahi Countr/tokonya
Mendaftakan diri sebagai Wajib Pajak di semua Kantor Pajak yang membawahi tempat tinggalnya maupun setiap counter/toko yang dimilikinya
Semua jawaban salah
Surat Ketetapan dari hasil Pemeriksaan Pajak, kecuali
Surat Setoran Pajak
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pencantuman NPPKP adalah kecuali pada
Formulir pajak wajib pajak
Surat-menyurat yang berhubungan dengan pajak
Lain-lain yang menyangkut pajak
Kartu tanda penduduk
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan oleh Direktur pajak apabila
Pengusaha kena pajak berada pada alamat di naungan KPP
Peredaran bruto PKP tidak melebihi batasan pengusaha kecil
PKP memanfaatkan pengukuhan
Kewajiban PPN pengusaha kena pajak dipusatkan di tempatnya
Apabila SPT Masa PPN tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
500.0000
100.000
200.000
1.000.000
