NEW
Font size
WorksheetsINTERNATIONAL LAW UTS
Total questions: 10
Worksheet time: 40mins
Mengapa mengapa suatu negara mematuhi dan melaksanakan hukum internasional di negaranya, kecuali:
Karena negara tersebut telah menghendakinya
Agar tercipta perdamaian dan keamanan internasional
Agar tercipta keteriban dan kepastian hukum
Karena Hukum Internasional memang dibutuhkan dalam melakukan hubungan lintas negara/internasional
HI adalah hukum dunia, hukum yang diperuntukkan sama dań seragam oleh seluruh negara
Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara: Negara dengan negara; Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Pengertian tersebut merupakan pengertian HI menurut:
Boer Mauna
Oppenheim
Mochtar Kusumaja
J.L. Brierly
Mochtar Kusumaatmadja
Berikut adalah golongan hukum internasional publik, kecuali
Hukum Diplomatik
Hukum Humaniter Internasional
Hukum Kontrak Internasional
Hukum Udara dan Ruang Angkasa Internasional
Hukum Laut Internasional
Subjek Hukum Internasional terdiri dari State atau negara dan Non State Actor. Berikut adalah subjek Non State Actor, kecuali:
Tahta Suci Vatikan
Organisasi Internasional
International Committee of the Red Cross (ICRC)
Individu
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Berikut adalah beberapa pengertian teori kehendak negara, kecuali
HI mengikat karena negara atas kehendaknya sendiri yang bersedia tunduk pada HI
Negaralah yang merupakan sumber segala hukum
Dengan kehendaknya, negara bisa ikut dalam perjanjian, dan juga membatalkan perjanjian kapanpun sesuai kehendaknya
Negara bisa menentukan perjanjian internasional mana yang akan disepakati sesuai dengan kehendak dan kebudayan negaranya
Hi bukan sesuatu yang lebih tingi tanpa kemauan/kehendak negara
Berikut adalah sumber hukum internasional menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, kecuali:
Convention
Customary International Law
National Law
General Principle of International Law
Doctrin/Court Verdict
Berikut adalah hal yang menyebabkan berakhirnya suatu perjanjian internasional, kecuali:
Tujuan telah tercapai
Punahnya Objek/Subjek perjanjian
Salah Satu Pihak mengundurkan diri dari perjanjian
Habis Masa waktu berlakunya perjanjian
Dipenuhi syarat pengakhiran perjanjian
Yang dimaksud dengan Dualisme adalah:
Hukum Nasional bersumber dari Hukum Internasional yang secara hirarkis lebih tinggi.
Hukum Nasional tunduk pada Hukum Internasional dan kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari Hukum Internasional.
Hukum Nasional adalah hukum yang utama daripada Hukum Internasional
Hukum Internasional dan Hukum Nasional adalah dua sistem hukum yang terpisah dan independen
Hukum Internasional merupakan lanjutan dari Hukum Nasional untuk urusan-urusan luar negeri
Berikut adalah beberapa pandangan dari monisme primat HI, kecuali
HN tunduk pada HI dan kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari HI
Hirarki HI lebih tinggi dari HN
Kenyataan sejarah, menyebutkan bahwa HI ada lebih dulu daripada HN
Peganut teori ini disebut dengan Mazhab Vienna
HN bersumber dari HI yang secara hirarkis lebih tinggi
berikut adalar yarat negara kecuali
ada penduduk tetap
ada pemerintah yang efektif
ada belligerent
ada Wilayah yang pasti
diakui negara lain
