NEW
Font size
WorksheetsWhole of Government - Latsar
Total questions: 14
Worksheet time: 7mins
Defenisi WoG menurut Australian Public Service Commission (APSC) adalah:
Menunjukkan/menjelaskan bagaimana institusi pelayanan public bekerja lintas batas/lintas sector guna mencapai tujuan bersama & sebagai respon terpadu pemerintah terhadap isu-isu tertentu.
Pengintegrasian upaya-upaya kementrian atau lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan bersama
Pelayanan publik oleh pemerintah yang bekerja lintas batas untuk mencapai tujuan bersama dan memberikan tanggapan terpadu terhadap isu-isu tertentu
Kolaborasi yang terjadi antar sektor dalam menangani isu tertentu
Merupakan salah satu frame yang dapat diterapkan dalam pemerintahan dalam rangka meminimalisir disintegrasi bangsa dan menghilangkan fragmentasi sektor
Bentuk pelembagaan koordinasi yang dilakukan di luar struktur formal yang sifatnya tidak permanen adalah :
Penguatan koordinasi antar lembaga
Lembaga koordinasi khusus
Gugus tugas
Koalisi sosial
Kelompok kerja
Praktek WoG dalam pelayanan publik banyak jenisnya. Pelayanan melalui penegakan hukuman dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat adalah
Pelayanan yang bersifat administratif
Pelayanan jasa
Pelayanan barang
Pelayanan regulatif
Pelayanan sosial
Negara yang melakukan WoG Accounts dengan mengintegrasikan sistem laporan keuangan lebih dari 5500 akun organisasi publik guna mendorong transparansi & akuntabilitas menyeluruh yaitu:
Inggris
Australia
Amerika Serikat
Malaysia
Cina
Mengapa perlu Whole of Government?
Karena adanya ego sektor
Penyatuan visi misi
Instruksi presiden
Penerapan e-government
Karena lambatnya pelayanan
WoG dalam lingkup hubungan antara pemerintah pusat & daerah serta antar daerah diatur oleh Undang-undang. Hubungan wewenang yang pelaksanaannya memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah mengacu pada pasal:
17A dan 17B UUD 1945
18A dan 18B UUD 1945
19A dan 19 B UUD 1945
20A dan 20B UUD 1945
21A dan 21B UUD 1945
Asas-asas implementasi WoG bardasar UU Administrasi Pemerintahan. Prinsip yg digunakan sbg acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dlm mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dlm penyelenggaraan pemerintahan adalah
Asas legalitas
Asas perlindungan Asas kemanfaatan terhadap Hak Asasi Manusia
Asas umum pemerintahan yang baik
Asas kepastian hukum
Asas kemanfaatan
Kelancaran pelaksanaan e-government memerlukan kesiapan
Pelayanan prima
Desentralisasi
Perangkat Informasi
Whole of Government
Pelayanan Teknis Fungsional
WoG dlm pelayanan publik dapat dibedakan jadi 5 pola. Pola pelayanan yg dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yg bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing disebut:
Pola pelayanan Teknis Fungsional
Pola pelayanan satu atap
Pola pelayanan satu pintu
Pola pelayanan terpusat
Pola pelayanan elektronik
Penerapan WoG terdapat prasyarat. Prasayarat perlu adanya keahlian yang melekat pada SDM yang terlibat namun juga fleksibel pada prosesnya termasuk dlm prasyarat:
budaya dan filosofi
Cara kerja yang baru
Akuntabilitas dan insentif
Cara baru pengembangan kebijakan
Suatu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan disebut pendekatan:
Cooperation
coordination
Sektoral
intraagency
Interagency
Siapakah nama lengkap pengajar WoG saat ini?
Rahmat Hikayat, S.IP, MM
Rahmat Kartolo, S.Sn Alm
Rahmat Hidayat, S.Sos, MA
Rahmat Hidayati, Sp.Og
Kangmas Rahmat
Berikut ini yang bukan merupakan asas terkait implementasi WoG yaitu
Asas kepastian hukum
Asas kepentingan umum
Asas keterbukaan
Asas kebersamaan
Asas akuntabilitas
Mentalitas yang menumbuhkan ego sektoral disebut:
Mentalitas picik
Mentalitas sila
Mentalitas silo
Mentalitas sili
Mentalitas baja
